Selamat Datang di Basis Pengetahuan Tenur Air Indonesia
Basis pengetahuan ini mendokumentasikan hasil Penilaian Tenur Air (Water Tenure Assessment) di DAS Cimanuk-Cisanggarung, Jawa Barat, yang dilakukan oleh CRPG bersama FAO pada tahun 2024-2025.
Apa itu Tenur Air?
Tenur air mengacu pada hak, aturan, dan praktik yang mengatur akses dan pengendalian terhadap sumber daya air. Ini mencakup siapa yang dapat menggunakan air, dalam jumlah berapa, untuk keperluan apa, dan dengan jaminan apa.
Mulai dari Sini
Jika Anda baru mengenal konsep tenur air, mulailah dari halaman-halaman berikut:
- apa-itu-tenur-air - Pengenalan konsep dasar tenur air
- uu-17-2019 - Kerangka hukum tenur air di Indonesia
- fragmentasi-institusional - Tantangan tata kelola air
Topik Utama
📚 Konsep Dasar
Konsep Dasar Tenur Air - Memahami tenur formal, adat, dan informal
⚖️ Kerangka Hukum
Kerangka Hukum - Peraturan dan regulasi terkait air
🏛️ Tata Kelola
Tata Kelola Institusional - Peran BBWS, PDAM, P3A, dan lembaga lainnya
💧 Penggunaan Air
Sektor Penggunaan Air - Air minum, irigasi, industri, dan sektor lainnya
🚜 Sistem Irigasi
Sistem Irigasi - DI Rentang, DI Kamun, dan mekanisme alokasi air
👥 Gender, Disabilitas & Inklusi Sosial
GEDSI - Isu kesetaraan dalam akses dan pengelolaan air
⚠️ Konflik Air
Konflik dan Resolusi - Sengketa air dan mekanisme penyelesaiannya
📍 Studi Kasus
Studi Kasus Lapangan - Pembelajaran dari komunitas di lapangan
🌡️ Adaptasi Iklim
Adaptasi Perubahan Iklim - Resiliensi sistem air terhadap perubahan iklim
💡 Rekomendasi
Rekomendasi Kebijakan - Usulan perbaikan tata kelola tenur air
Tentang Proyek
Penelitian ini dilakukan di 4 kabupaten (Indramayu, Majalengka, Cirebon, dan Garut) pada tahun 2024-2025, melibatkan:
- Wawancara mendalam dengan petani, PDAM, BBWS, dan pemerintah daerah
- Focus Group Discussions (FGD) dengan kelompok perempuan dan petani
- Workshop validasi dengan pemangku kepentingan lokal
Metodologi
Penilaian ini menggunakan kerangka analisis tenur air yang dikembangkan oleh FAO, dengan fokus pada:
- Tenur formal - hak yang diakui secara hukum
- Tenur adat - praktik tradisional dan hukum adat
- Tenur informal - pengaturan de facto di lapangan
- Keamanan tenur - tingkat kepastian akses air
Untuk detail metodologi, lihat metodologi.
Perlindungan Privasi
⚠️ Catatan Penting: Untuk melindungi privasi narasumber dan komunitas, semua nama pribadi dan identitas desa telah dianonimkan dalam basis pengetahuan ini. Desa dirujuk menggunakan kode (contoh: IND-01, MJL-01) dengan karakteristik geografis dan tematik yang dipertahankan untuk nilai analitis.
Cara Menggunakan
- Navigasi: Gunakan menu di atas atau tautan internal untuk menjelajahi topik
- Pencarian: Gunakan fitur pencarian untuk menemukan istilah atau konsep spesifik
- Graph: Klik ikon graph untuk melihat jaringan koneksi antar konsep
- Referensi: Lihat glosarium untuk definisi istilah teknis dan daftar-pustaka untuk sumber lengkap
Lisensi dan Penggunaan
Konten dalam basis pengetahuan ini dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0). Anda bebas untuk:
- ✅ Membagikan - menyalin dan menyebarluaskan materi
- ✅ Mengadaptasi - memodifikasi, mentransformasi, atau mengembangkan materi
Dengan ketentuan:
- Atribusi - Anda harus memberikan kredit yang sesuai
- NonKomersial - Anda tidak boleh menggunakan materi untuk tujuan komersial
Kontak
CRPG (Center for Regulation, Policy and Governance) Website: www.crpg.info Email: info@crpg.info
FAO Indonesia Website: www.fao.org/indonesia
Basis pengetahuan ini dibangun menggunakan Quartz v4 - sebuah static site generator untuk digital garden.
Terakhir diperbarui: Februari 2026