Common property adalah sistem kepemilikan di mana sumber daya air dan lahan dikelola secara bersama oleh komunitas tertentu. Berbeda dengan open access yang tidak memiliki aturan penggunaan, common property memiliki norma dan aturan adat yang mengatur akses dan pemanfaatan. Dalam konteks Indonesia, sistem ini ditemukan pada pengelolaan lahan gambut di Kalimantan Tengah, di mana sungai-sungai utama dan rawa terbuka dianggap sebagai common property. Sementara lahan yang belum dikerjakan bersifat common property, lahan yang sudah dikerjakan dapat diklaim sebagai hak individual melalui prinsip "cap tangan" (hand print). Sistem handil merupakan contoh pengelolaan air berbasis common property, di mana kanal dan lahan di sekitarnya dikelola secara kolektif oleh anggota komunitas dengan kepemimpinan kepala handil. Sistem ini menunjukkan bagaimana hak-adat mengatur kepemilikan kolektif sumber daya air.
Sumber: Al'Afghani, M.M. (2022). Water Tenure in Indonesia, Section: Peatland as "Open Access" or "Common Property" Catatan kaki: Lubis (2013), Satia et al.