Tenur air adalah hubungan antara manusia—baik individu maupun kelompok—dengan sumber daya air, yang didefinisikan secara legal maupun berdasarkan kebiasaan.[1] Pengaturan tenur air menentukan bagaimana orang, komunitas, dan organisasi dapat mengakses dan menggunakan air (sungai, danau, air tanah) berdasarkan aturan, hak, adat, praktik, dan prosedur.
Tenur air merupakan topik kompleks karena sifat air yang mengalir, dapat diperbaharui, dan dapat digunakan berulang. Air mengalir dari hulu ke hilir melayani beragam kegunaan, sementara kualitas air yang buruk dapat mengancam keamanan air sebagaimana kelangkaan kuantitas.
Kompleksitas bertambah dari keragaman pengaturan tenur air yang dapat hidup berdampingan dalam satu wilayah geografis—mencakup tenur-formal, tenur-adat, dan tenur-informal. Pengaturan tenur air mencakup hak ekstraktif (untuk irigasi, air-minum, industri) maupun hak non-konsumtif (perikanan, pembangkit listrik).
FAO. (2016). Water Tenure Assessment Guide. Rome: Food and Agriculture Organization of the United Nations. ↩︎