Bundle of rights atau rangkaian hak adalah konsep penting dalam apa-itu-tenur-air. Hak atas air tidak pernah bersifat mutlak, melainkan merupakan kumpulan hak yang saling terkait dan kompleks.
Terutama dalam pengaturan tenur yang melibatkan hak komunal atau hak adat, hak dasar untuk menggunakan air disertai dengan berbagai hak tambahan yang saling berhubungan, seperti:
Selain itu, hak formal atas air biasanya disertai dengan berbagai kewajiban, seperti kewajiban mengukur volume air yang digunakan dan/atau mengolah air limbah sebelum dibuang kembali ke badan air.
Pemahaman tentang bundle of rights sangat penting untuk menganalisis kompleksitas pengaturan tenur-adat, tenur-formal, dan tenur-informal.[1]
FAO. (2016). Water Tenure FAO. (2016). Water Tenure Assessment Guide, Section: Bundle of Rights. ↩︎