Tenur adat adalah pengaturan apa-itu-tenur-air yang berbasis pada hukum adat atau kebiasaan masyarakat setempat, bukan hukum formal negara.[1]
Tenur adat merupakan salah satu bentuk hak tenur yang sah (legitimate tenure rights) meskipun tidak selalu tertulis secara formal. Pengakuan terhadap tenur adat mencerminkan prinsip pluralisme hukum, yaitu bahwa hukum formal bukan satu-satunya sumber aturan yang mengatur kehidupan masyarakat.
Karakteristik tenur adat:
Di banyak bagian dunia, pengaturan tenur air adat sama pentingnya atau bahkan lebih penting dari hukum formal dalam menentukan alokasi sumber daya air secara de facto dan memungkinkan masyarakat memenuhi kebutuhan mata pencaharian mereka.
Pemahaman tenur adat sangat penting dalam penilaian kerangka-hukum dan tata-kelola air yang komprehensif.
FAO. (2016). Water Tenure Assessment Guide, Section: Customary Rights. ↩︎