Irigasi merupakan sistem pemanfaatan air untuk keperluan pertanian yang diatur melalui berbagai regulasi. Pemerintah Indonesia mengatur irigasi melalui Peraturan Menteri PUPR No. 14/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi, serta Peraturan Menteri PUPR No. 30/PRT/M/2015 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi. Program pengembangan sistem irigasi yang dikelola Kementerian PUPR melibatkan partisipasi masyarakat melalui Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). Sistem irigasi mencakup prasarana dan sarana yang mendukung produktivitas pertanian serta ketahanan pangan nasional. Pengelolaan irigasi yang baik sangat penting untuk memastikan distribusi air yang adil dan berkelanjutan bagi para petani.[1]
Dalam konteks tenur air, pengaturan irigasi di DAS Kahayan menunjukkan bagaimana hak akses dan pengelolaan air irigasi diatur antara pemerintah, P3A, dan masyarakat petani.
Al'Afghani, M.M. (2022). Water Tenure in Indonesia, Section: Possible Tenure Typology for Community-Based Drinking Water e. ↩︎