Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota biasanya mempercayakan tugas pemeliharaan dan pengoperasian sistem irigasi kepada Dinas terkait. Dinas ini dapat berupa dinas irigasi khusus atau dinas dengan berbagai fungsi seperti pembangunan jalan, pertanian, atau pekerjaan umum. Menurut Permen PUPR Nomor 14, pihak yang bertugas mengoperasikan dan memelihara sistem irigasi diberdayakan untuk membuka atau menutup pintu air, merumuskan pola tanam, mengalokasikan air, dan lain-lain.[1]
Di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, Balai Sungai (RBO) biasanya dibentuk sebagai unit teknis di bawah dinas yang menangani sumber daya air. Pembangunan irigasi biasanya dilakukan oleh Balai Sungai tersebut. Namun, dalam banyak kasus, dinas yang menangani sumber daya air yang bukan RBO (karena DAS berada di bawah kendali provinsi atau nasional) juga dapat bertanggung jawab atas pembangunan irigasi.
Al'Afghani, M.M. (2022). Water Tenure in Indonesia, Section: Possible Tenure Typology for Community-Based Drinking Water e. ↩︎