Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memiliki peran penting dalam tata kelola tenur air melalui pengelolaan sistem irigasi. Regulasi PUPR mengatur kriteria dan penetapan status daerah irigasi,[1] serta pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.[2] Program pengembangan sistem irigasi di Indonesia menjadi instrumen utama implementasi kebijakan air di tingkat lapangan.[3] Peran PUPR terkait erat dengan fungsi bbws dan p3a dalam monitoring sistem distribusi air untuk pertanian dan kebutuhan masyarakat.
Sumber: Al'Afghani, M.M. (2022). Water Tenure in Indonesia, Section: Possible Tenure Typology for Community-Based Drinking Water e Catatan kaki: 1, 2, 3
Peraturan Menteri PUPR No. 14/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi. ↩︎
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 30/Prt/M/2015 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi. ↩︎
'Program Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi Di Indonesia' (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 2018). See Article 19. ↩︎