Pemerintah menugaskan pemantauan muka air tanah kepada pihak yang menguasai lokasi, baik perusahaan maupun masyarakat. Unit pengelolaan untuk lahan gambut adalah Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG), yaitu kesatuan hidrologi antara dua sungai, antara sungai dan laut, atau di rawa-rawa.[1]
Pihak yang menguasai wilayah harus melakukan tindakan sesuai fungsi yang ditetapkan: budidaya atau perlindungan.[2] Ini menimbulkan masalah karena pihak hanya menerapkan langkah sesuai fungsi yang ditetapkan tanpa mempertimbangkan daerah sekitarnya. Area perlindungan biasanya mengandung lebih banyak air daripada area budidaya, sehingga pihak terdorong memblokir kanal untuk mencapai upaya konservasi, namun pemblokiran di area ini dapat menyebabkan kondisi kering di daerah tetangga.[3]
Pemerintah saat ini mencari model kelembagaan yang dapat mengkoordinasikan hulu-hilir dalam satu KHG dan antar KHG ke sungai dan badan air lainnya.[4] Secara hukum, di luar kawasan hutan, pemerintah daerah bertanggung jawab memantau dan menegakkan regulasi terkait kedalaman air dan tabat.
Sumber: Al'Afghani, M.M. (2022). Water Tenure in Indonesia, Section: Monitoring and Enforcement Catatan kaki: 1, 2, 3, 4