Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (DGWS) di Kementerian PUPR bertanggung jawab atas regulasi dan pengelolaan (sebagian) sumber daya air. DGWS mengawasi Organisasi Pengelola Daerah Aliran Sungai (DAS) Tingkat Nasional atau (B)BWS yang bertugas mengelola wilayah sungai antar-provinsi, internasional, atau strategis. Provinsi atau Kabupaten/Kota bertanggung jawab mengelola wilayah sungai yang sepenuhnya terletak dalam batas administrasi mereka, kecuali jika wilayah sungai tersebut dinyatakan sebagai wilayah sungai strategis – yang kemudian akan dikelola oleh pemerintah nasional.[1]
23 For the number of planned regulation, see World Bank, 'Indonesia Vision 2045: Toward Water Security (Policy Note)' (World Bank 2021) Policy Note
<https://openknowledge.worldbank.org/handle/10986/36727> accessed 19 January 2022. Annex 1: Legal and Regulatory Opportunities
Al'Afghani, M.M. (2022). Water Tenure in Indonesia, Section: Figure 5: Hierarchy of Legislation in Indonesia. ↩︎