Setiap Balai Wilayah Sungai biasanya (tetapi tidak selalu) didukung oleh TKPSDA (Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air) yang bertugas menyusun Rencana Induk dan Rencana Strategis (Pola) Wilayah Sungai. Perlu dicatat bahwa menurut Undang-Undang Sumber Daya Air, kewajiban ini dibebankan pada tingkat Wilayah Sungai. Ini berarti bahwa Rencana dan Pola satu Wilayah Sungai dapat mencakup beberapa daerah aliran sungai. Tidak semua Balai Wilayah Sungai memiliki dokumen Rencana dan Pola sendiri. Karena ini merupakan latihan yang cukup kompleks, sumber daya dan kapasitas yang substansial diperlukan dan dalam beberapa kasus, sumber daya tidak tersedia. Pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah dapat mendelegasikan kewenangan pengelolaan sumber daya air yang berbasis di satu wilayah daerah aliran sungai kepada organisasi daerah aliran sungai. Balai Besar Wilayah Sungai (bbws) adalah contoh organisasi ini.[1]
Al'Afghani, M.M. (2022). Water Tenure in Indonesia, Section: Table 2: Distribution of responsibilities of river basin territories (WS)27. ↩︎