Karena sumber daya air melintasi berbagai sektor, sejumlah kementerian dan lembaga memiliki kewenangan atas isu air. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) adalah aktor utama dalam pengelolaan air. Direktorat Jenderal Cipta Karya (DJCK) bertanggung jawab atas regulasi layanan air secara umum, termasuk penyediaan air dan sanitasi. Namun, mekanisme penyediaan menjadi tugas pemerintah provinsi (untuk pasokan air curah atau instalasi pengolahan air limbah lintas-kabupaten) dan pemerintah kota/kabupaten (untuk air minum dan air limbah; dalam kebanyakan situasi fungsi ini didelegasikan kepada Perusahaan Daerah Air Minum). Karena belum ada wilayah yang mencapai cakupan universal dan cakupan jaringan air limbah sangat rendah, DJCK mengembangkan berbagai program untuk meningkatkan jaringan layanan air di daerah pedesaan dan perkotaan di banyak lokasi di Indonesia. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (DGWS) di PUPR bertanggung jawab atas regulasi dan pengelolaan.[1]
Al'Afghani, M.M. (2022). Water Tenure in Indonesia, Section: Figure 5: Hierarchy of Legislation in Indonesia. ↩︎