Tenur formal adalah sistem hak pemanfaatan air yang diatur melalui peraturan perundang-undangan nasional. Berdasarkan UU 17/2019 tentang Sumber Daya Air, terdapat dua kategori izin: (1) persetujuan untuk penggunaan non-komersial, dan (2) izin untuk penggunaan komersial. Izin non-komersial mencakup penggunaan air untuk kebutuhan sehari-hari, pertanian rakyat, dan kegiatan non-komersial lainnya. Izin komersial diberikan untuk kegiatan usaha yang memanfaatkan air sebagai bahan baku. Tiga jenis izin utama adalah SIPA (izin pengambilan air umum), SIPAT (izin pengambilan air tanah), dan SIPMA (izin pengambilan mata air). Meskipun sistem ini dirancang untuk mengatur pemanfaatan air secara tertib, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan termasuk inkonsistensi regulasi dan lemahnya penegakan hukum.
Tenur formal diatur dalam:
Sumber: Al'Afghani, M.M. (2022). Water Tenure in Indonesia, bagian "Modern" permit-based formal water rights Catatan kaki: UU 17/2019 Pasal 45-50; PP 122/2015