PDAM adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bertanggung jawab menyediakan layanan air minum di Indonesia. Meskipun namanya "air minum", sebagian besar PDAM belum mampu menyediakan air yang layak konsumsi langsung (potable water), kecuali pada kondisi dan lokasi yang sangat terbatas.[1]
Dalam kerangka UU 17/2019, PDAM memiliki prioritas lebih tinggi dibanding sektor swasta untuk mendapatkan izin pengambilan air komersial.[2] Namun, terdapat ambiguitas hukum karena tenur formal PDAM tumpang tindih dengan hak de minimis masyarakat dan berbagai bentuk penyediaan air berbasis komunitas.[3]
Tantangan utama PDAM meliputi: keterbatasan cakupan layanan (terutama di perdesaan), kualitas air yang belum memenuhi standar air minum, kesulitan finansial, dan masalah birokrasi dalam perizinan sumber air baru. Hal ini mendorong masyarakat menggunakan air tanah atau membeli air galon untuk kebutuhan minum.[4]
Sumber: Al'Afghani, M.M. (2022). Water Tenure in Indonesia, Section: "Table 8: Unclear Tenure on Drinking Water"