Pompanisasi adalah pembuatan sumur bor (borehole) untuk ekstraksi air tanah, terutama dalam konteks konservasi lahan gambut di Kalimantan Tengah. Sumur bor digunakan untuk mencegah kebakaran hutan dan membasahkan kembali (rewetting) lahan gambut yang terdegradasi.
Antara 2016-2020, Badan Restorasi Gambut membangun 13.869 sumur bor di Indonesia. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah membangun 9.860 sumur bor di 95 desa. Satu sumur bor dapat mengairi hingga 125 hektar lahan.[1]
Dari segi tenur-formal, pompanisasi dapat dilakukan dengan izin formal (>2 liter/detik) atau masuk kategori hak-de-minimis jika tidak melebihi 2 liter/detik untuk pertanian rakyat. Namun, banyak sumur bor yang dibangun secara informal atau dengan tenur asumtif oleh pemerintah untuk tujuan konservasi.[2]
Persoalan muncul ketika sumur bor dibangun di plot korporasi atau lahan berukuran besar, yang secara normatif tidak dapat diklaim sebagai hak rakyat kecil. Sumur bor yang melebihi 2 liter/detik tanpa izin dikategorikan sebagai tenur ilegal.[3]