Hak de minimis adalah salah satu tipologi apa-itu-tenur-air yang diidentifikasi dalam kerangka analisis tenur air FAO.[1]
Istilah de minimis berasal dari prinsip hukum Latin "de minimis non curat lex" yang berarti "hukum tidak mengatur hal-hal yang sangat kecil atau sepele". Dalam konteks tenur air, hak de minimis merujuk pada penggunaan air dalam jumlah yang sangat kecil sehingga tidak memerlukan izin formal atau regulasi khusus.
Karakteristik hak de minimis:
Hak de minimis merupakan salah satu dari sembilan tipologi tenur yang dikembangkan oleh Hodgson dalam kerangka penilaian apa-itu-tenur-air, bersama dengan tenur-adat, sistem berbasis izin, kontrak penyediaan air, aliran-lingkungan, kontrol lembaga, tenur-informal, tenur yang diasumsikan, dan tenur yang tidak mungkin.
Pemahaman tentang berbagai tipologi tenur, termasuk hak de minimis, penting untuk penilaian tenur air yang komprehensif dan pengembangan kerangka-hukum yang efektif.
Al'Afghani, M.M. (2022). Water Tenure in Indonesia, Section: De Minimis Rights. ↩︎