SIPA adalah sistem perizinan formal untuk pemanfaatan sumber daya air berdasarkan UU 17/2019. Terdapat dua kategori utama: izin komersial untuk kegiatan usaha dan persetujuan non-komersial untuk kebutuhan sehari-hari atau pertanian rakyat.[1]
Izin komersial diberikan dengan prioritas ketat: BUMN/BUMD/BUMDes mendapat prioritas pertama, baru kemudian sektor swasta jika tersedia air.[2] Persetujuan non-komersial diperlukan jika pengambilan air mengubah kondisi alamiah sumber air atau untuk kebutuhan kelompok besar (>60 liter/orang/hari untuk air permukaan; >25 m³/bulan/KK untuk air tanah).[3]
Dalam praktik, sistem SIPA menghadapi tantangan transparansi dan penegakan. Banyak pengambilan air beroperasi tanpa izin, terutama di sektor pertanian dan usaha kecil, menciptakan situasi tenur informal yang luas.[4] Ketidakjelasan ini mempersulit manajemen air berkelanjutan dan penyelesaian konflik air.
Sumber: Al'Afghani, M.M. (2022). Water Tenure in Indonesia, Section: "Modern permit-based formal water rights"