Tugas pemeliharaan muka air tanah dibebankan pemerintah kepada pihak yang bertanggung jawab di setiap lokasi—bisa perusahaan atau masyarakat. Unit pengelolaan gambut adalah Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG), yaitu kesatuan hidrologi antara dua sungai, antara sungai dan laut, atau di rawa-rawa.[1] Pihak yang menguasai area diharapkan melakukan tindakan sesuai fungsi yang ditetapkan: budidaya atau perlindungan.[2]
Pemerintah mencari model kelembagaan untuk koordinasi hulu-hilir dalam KHG dan antar-KHG.[3] Di luar kawasan hutan, pemerintah daerah bertugas monitoring dan menegakkan regulasi kedalaman air dan tabat. Satu KHG bisa terdiri dari banyak tabat, sehingga biaya monitoring dan enforcement bisa sangat tinggi. Badan Restorasi Gambut mengembangkan Sipalaga,[4] sistem pemantauan muka air tanah real-time yang dapat diakses publik dan dibagikan ke dinas lingkungan provinsi, termasuk Kalimantan Tengah.[5]
Sumber: Al'Afghani, M.M. (2022). Water Tenure in Indonesia, Section: Monitoring and Enforcement Catatan kaki: 1, 2, 3, 4, 5