Konflik hulu-hilir (upstream-downstream conflicts) adalah sengketa yang timbul dari kompetisi penggunaan air antara wilayah hulu dan hilir dalam satu daerah aliran sungai. Konflik ini sering terkait dengan tata-kelola air yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dengan kepentingan berbeda.[1]
Perum Jasa Tirta II berperan dalam pengelolaan sebagian sungai Cindanau, Ciliman, Ciujung, Ciliwung, Cisadane, dan Citarum. Tugas utamanya meliputi pemanfaatan air permukaan untuk PLTA, pengendalian pintu air, pengoperasian saluran irigasi primer dan sekunder di Jatiluhur Utara dan Selatan.
Kerangka alokasi air Indonesia menggunakan RAAT (Rencana Alokasi Air Tahunan) dan RAAR (Rencana Alokasi Air Rencana) sebagai instrumen utama. RAAT disahkan oleh tingkat pemerintahan yang membawahi daerah aliran sungai, sementara RAAR ditetapkan oleh Balai Besar Wilayah Sungai untuk periode 10-15 hari.
Al'Afghani, M.M. (2022). Water Tenure in Indonesia, Section: Upstream-Downstream Conflicts. ↩︎