UU 17/2019 tentang Sumber Daya Air merupakan kerangka hukum utama yang mengatur pengelolaan air di Indonesia. Undang-undang ini mengatur alokasi air, perizinan, dan mekanisme tata kelola yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari tingkat nasional hingga desa.[1]
Prinsip-prinsip utama meliputi: prioritas penggunaan air untuk kebutuhan dasar, pengelolaan berbasis wilayah sungai, dan partisipasi masyarakat. Undang-undang ini juga mengatur tentang hak guna air dan mekanisme perizinan untuk pemanfaatan air, termasuk untuk tujuan komersial.
Dalam konteks tenur-air, UU 17/2019 memberikan kerangka legal untuk mengatur siapa yang berhak menggunakan air, berapa banyak, untuk tujuan apa, dan dalam kondisi apa. Implementasinya memerlukan koordinasi antara bbws, pemerintah provinsi, kabupaten, dan masyarakat tingkat desa.
![][image3]
Source: World Bank, 202125
Al'Afghani, M.M. (2022). Water Tenure in Indonesia, Section: UU 17/2019. ↩︎