Air minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.[1] Dalam konteks tenur air, penyediaan air minum menimbulkan kompleksitas hukum karena UU 17/2019 Pasal 50 membatasi penyediaan air minum hanya untuk BUMN/BUMD/BUMDes.
Dalam praktik, terdapat tiga model penyediaan air minum: (1) berbasis komunitas seperti program PAMSIMAS di perdesaan; (2) Kerjasama Pemerintah-Swasta (PPP) dimana izin dipegang pemerintah; dan (3) penyediaan mandiri untuk kawasan besar seperti perumahan, kawasan industri, dan perkantoran.[2]
Akses terhadap air minum layak di Indonesia masih terbatas. Data BPS menunjukkan kesenjangan signifikan antara perkotaan dan perdesaan.[3] Sebagian besar rumah tangga mengandalkan air tanah, sumur, atau membeli air galon untuk kebutuhan minum karena layanan PDAM belum mampu menyediakan air potable secara luas.[4]
Sumber: Al'Afghani, M.M. (2022). Water Tenure in Indonesia, Section: "Table 8: Unclear Tenure on Drinking Water"