Air minum merupakan penggunaan air prioritas dalam water-tenure Indonesia. Hak atas air minum dijamin konstitusional sebagai bagian dari hak asasi manusia.[1] pdam sebagai formal-tenure holder utama bertanggung jawab menyediakan layanan air minum perkotaan, sementara sistem perpipaan desa dan sumur menjadi sumber air minum pedesaan.[2]
Alokasi air untuk kebutuhan minum mendapat prioritas pertama dalam hierarki penggunaan air, di atas irrigation dan keperluan lainnya. Namun, konflik terjadi ketika alokasi untuk minum mengurangi environmental-flow yang diperlukan ekosistem sungai.[3] Regulasi mengharuskan izin penggunaan air minum mempertimbangkan keberlanjutan sumber air dan keseimbangan ekologis.[4]
Sumber: Al'Afghani, M.M. (2022). Water Tenure in Indonesia, Section: Table of Contents Catatan kaki: 1, 2, 3, 4