Aliran lingkungan (environmental flow) merujuk pada kebutuhan air minimum untuk menjaga fungsi ekologi, terutama pada ekosistem lahan gambut. Dalam konteks Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 71/2014 (sebagaimana diubah dengan PP 57/2016) menetapkan bahwa lahan gambut dianggap "rusak" jika kedalaman muka air tanah melebihi 40 cm pada area budidaya.
Persyaratan ini sempat menuai kontroversi karena berbagai jenis tanaman memerlukan kedalaman muka air berbeda—pohon akasia membutuhkan sekitar 70 cm, kelapa sawit 40-60 cm, sementara tanaman musiman memerlukan 20-30 cm. Namun, pemeliharaan muka air tanah yang tepat sangat penting untuk mencegah kebakaran lahan gambut, penurunan tanah (subsidence), dan emisi karbon. Pengaturan ini merupakan bentuk tenur formal yang mengatur hak dan kewajiban pengelola lahan terhadap sumber daya air.
Sumber: Al'Afghani, M.M. (2022). Water Tenure in Indonesia, Section: Environmental Flow -- Minimum Water Table for Conservation Catatan kaki: PP 57/2016; Amalia (2018); Dariah et al. (2014)