Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) telah mengembangkan "apa-itu-tenur-air", sebuah kerangka konseptual untuk membantu negara-negara anggota FAO merancang tindakan efektif guna memperbaiki kebijakan dan praktik terkait tenur.1 Tenur air didefinisikan sebagai "…hubungan, baik yang didefinisikan secara hukum maupun adat, antara masyarakat, baik sebagai individu atau kelompok, berkaitan dengan sumber daya air".2 Evaluasi tenur air di wilayah geografis tertentu memungkinkan pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan memahami keamanan relatif penggunaan air yang ada terhadap penggunaan dan pengguna lain, serta mengidentifikasi kelemahan dalam tata kelola tenur. Penilaian tenur air merupakan latihan komprehensif dan mendalam untuk mengevaluasi kondisi tenur di wilayah geografis tertentu. Latihan ini melibatkan tim multidisiplin, kerja lapangan substansial, analisis, dan validasi.[1]
Al'Afghani, M.M. (2022). Water Tenure in Indonesia, Section: Table of Contents. ↩︎