RTTG (Rencana Tata Tanam dan Gilir Giring) adalah rencana pola tanam yang mengatur jadwal penanaman dan distribusi air irigasi. Sistem ini mengalami kekurangan fleksibilitas dalam implementasinya.[1]
Saat periode pemilu, setiap Camat memastikan wilayahnya mendapat alokasi air, menciptakan pola distribusi yang lebih bersifat politis. Implementasi RTTG juga kurang transparan, menimbulkan kekhawatiran praktik korupsi dalam alokasi air.
PDAM Indramayu melaporkan kesulitan signifikan dalam mengurus izin pengambilan air selama 2 tahun dengan pengajuan berulang. Sementara industri di Kawasan Industri Majalengka (KIM) memperoleh izin lebih mudah, meskipun PDAM melayani kebutuhan masyarakat luas.
PDAM juga menghadapi konflik dengan masyarakat saat melakukan survei sumber mata air, mencerminkan ketegangan dalam penguasaan sumber daya air lokal.
Terdapat tumpang tindih regulasi: PP 30/2024 (Pengelolaan SDA), PP 82/2001 (Kualitas Air), PP 20/2006 (Irigasi), PP 122/2015 (SPAM), dan Perpres 37/2023 (Kebijakan Nasional Air).
Cimanuk FAO Water Scarcity Program. (2025). Comprehensive Water Tenure Thematic Analysis, Section: 6.3 Water Allocation Mismatch. ↩︎