Sebagaimana terlihat dari diagram di atas, RAAT (Rencana Alokasi Air Tahunan) dan RAAR (rencana alokasi air 10-15 hari) merupakan landasan kerangka alokasi air Indonesia. RAAT ditetapkan oleh tingkat pemerintahan yang bertanggung jawab atas daerah aliran sungai (bisa Menteri Pekerjaan Umum untuk DAS nasional atau strategis, gubernur untuk DAS provinsi, atau walikota/bupati untuk DAS di bawah pemerintah kota/kabupaten). RAAR ditetapkan oleh RBO.[1]
Al'Afghani, M.M. (2022). Water Tenure in Indonesia, Diagram 1. Modul Rencana Alokasi Air Tahunan (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 2017) Modul 06. ↩︎