Kajian tenur air menggunakan pendekatan multi-metode yang menggabungkan analisis normatif hukum, kajian literatur, dan analisis empiris yang divalidasi melalui wawancara ahli. Analisis normatif hukum diterapkan untuk mengevaluasi tenur formal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional, mencakup hak-hak adat, sistem perizinan, hak de-minimis, kontrak pelayanan air, aliran lingkungan, dan kontrol lembaga.
Penjelasan empiris tentang situasi tenur di tingkat lokal dicari melalui kajian pustaka dan wawancara ahli. Studi kasus dipilih di dua wilayah berbeda untuk memperoleh variasi tenur: lahan gambut (Kahayan, Kalimantan Tengah) dan lahan vulkanik-aluvial (Rejoso, Jawa Timur). Kerangka analisis mengikuti tipologi tenur air yang dikembangkan oleh Hodgson dan panduan penilaian tenur air FAO yang merujuk pada Voluntary Guidelines on the Responsible Governance of Tenure (VGGT). Validasi lebih lanjut dilakukan melalui diskusi kelompok terfokus (FGD) dan pengumpulan data lapangan.[1]
FAO. (2016). Water Tenure FAO. (2016). Water Tenure Assessment Guide, Section: Methodology. ↩︎