AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup. Dalam konteks tenur-air, AMDAL diperlukan untuk proyek-proyek berskala besar yang berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap sumber-daya-air, seperti pembangkit listrik termal, pembangkit listrik tenaga air, dan kegiatan industri yang menggunakan air dalam jumlah besar.
AMDAL diatur dalam PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 4 Tahun 2021. AMDAL menjadi prasyarat untuk pengambilan keputusan dan termasuk dalam perizinan-berusaha atau persetujuan pemerintah. Untuk proyek dengan dampak lebih kecil, berlaku instrumen UKL-UPL atau SPPL.[1]
PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. ↩︎