AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup. Dalam konteks tenur-air, AMDAL diperlukan untuk proyek-proyek berskala besar yang berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap sumber-daya-air, seperti pembangkit listrik termal, pembangkit listrik tenaga air, dan kegiatan industri yang menggunakan air dalam jumlah besar.[1]
AMDAL diatur dalam PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 4 Tahun 2021. AMDAL menjadi prasyarat untuk pengambilan keputusan dan termasuk dalam perizinan-berusaha atau persetujuan pemerintah. Untuk proyek dengan dampak lebih kecil, berlaku instrumen UKL-UPL atau SPPL.
Environmental Licensing in Indonesia.md; PP 22/2021. ↩︎