Perencanaan berbasis Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan instrumen penting dalam tata kelola air. Dokumen kebijakan memuat rujukan umum terhadap kondisi iklim sebagai bagian dari kondisi hidrometeorologi yang perlu dipertimbangkan dalam alokasi air, namun tidak secara spesifik merujuk pada perubahan iklim atau mewajibkan strategi mitigasi dan adaptasi.
Dalam konteks manajemen risiko banjir dan kekeringan, implementasi ketentuan perundang-undangan dan dokumen kebijakan terkait bersifat parsial (kategori B). Meskipun peraturan dan dokumen kebijakan memuat ketentuan tentang manajemen risiko banjir/kekeringan, implementasinya belum sepenuhnya substantif.
Perencanaan DAS yang efektif memerlukan integrasi berbagai aspek: alokasi air, konservasi, pengendalian pencemaran, dan manajemen risiko bencana. Koordinasi antarlembaga dan partisipasi pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan implementasi rencana DAS.[1]
Al'Afghani, M.M. (2022). Water Tenure in Indonesia, Section: Analysis of the governance of water tenure in the assessment area. ↩︎