Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memiliki prioritas dalam pemanfaatan air menurut kerangka regulasi Indonesia. Prioritas pertama untuk pemanfaatan air diberikan kepada BUMN, BUMD, atau BUMDes. Izin pemanfaatan air untuk tujuan komersial dapat diberikan kepada entitas swasta hanya jika persyaratan tertentu dan prinsip-prinsip di atas telah dipenuhi.[1]
Izin untuk sektor swasta hanya dapat diberikan jika masih tersedia pasokan air. Ini dapat diinterpretasikan bahwa izin baru untuk sektor swasta hanya dapat diberikan jika air masih tersedia. Izin tersebut harus berdasarkan Rencana Induk dan prosesnya harus melibatkan pemangku kepentingan terkait.
Interpretasi lain adalah bahwa 6 prinsip dasar membentuk kerangka kerja untuk realokasi. Dapat juga diargumentasikan bahwa izin sektor swasta yang ada hanya dapat diperpanjang jika air masih tersedia, dan 6 prinsip dasar dapat digunakan sebagai sumber norma untuk realokasi air.
Al'Afghani, M.M. (2022). Water Tenure in Indonesia, Section: Table 6: Comparison of Allocation Priorities. ↩︎