Organisasi penyediaan air berbasis masyarakat di Indonesia dikenal dengan berbagai nama. Di Nusa Tenggara Timur disebut BPSAB, sementara di Jawa Timur dikenal sebagai HIPPAM.252 Nama generik yang digunakan belakangan adalah BPSPAM/KPSPAM.253[1]
Menurut dokumen RPIJM (Rencana Program Investasi Jangka Menengah) Kabupaten Pasuruan tahun 2015, sejumlah kecamatan di Pasuruan dilayani oleh HIPPAM. Kecamatan yang dilayani HIPPAM antara lain:
HIPPAM merepresentasikan pendekatan pengelolaan air berbasis komunitas yang telah beradaptasi dengan konteks lokal di berbagai wilayah Indonesia, dengan variasi nama dan struktur organisasi sesuai karakteristik daerah masing-masing.
Al'Afghani, M.M. (2022). Water Tenure in Indonesia, Section: Figure 21: Unregistered Artesian Well in Gondang Wetan and Winongan Sub-Districts. ↩︎