Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan konsistensi dalam penegakan peraturan gambut. RKU RAPP akhirnya mematuhi PP Gambut, menjadi bukti konsistensi KLHK dalam pengelolaan lahan gambut.[1]
Menurut narasumber, saat ini sebagian besar pemangku kepentingan tidak lagi keberatan dengan persyaratan kedalaman air pada lahan gambut. Pemblokiran kanal menjadi strategi penting dalam konservasi gambut.
(Sumber: Baird, 2017)
Perbedaan antara kubah gambut alami dan terdrainase menunjukkan dampak signifikan drainase terhadap ekosistem gambut. KLHK berperan penting dalam memastikan praktik pengelolaan gambut berkelanjutan, termasuk pengaturan kedalaman air dan pemblokiran kanal untuk mencegah degradasi lebih lanjut. Koordinasi dengan pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan konservasi gambut.
Al'Afghani, M.M. (2022). Water Tenure in Indonesia, Section: Figure 12: Food Estate Project in Gunung Mas Regency. ↩︎