Komir (Komisi Irigasi): Komisi irigasi yang secara teoretis melibatkan perwakilan pengguna, membahas kebutuhan air sebelum TKPSDA menyelesaikan rencana. Partisipasi petani tampak terbatas.[1]
RTTG (Rencana Tata Tanam Global): Rencana alokasi air tahunan yang idealnya berdasarkan data bottom-up (formulir Blangko) tetapi sering diputuskan secara top-down tanpa konsultasi memadai atau mencerminkan realitas lapangan.
SK 3 Bupati: Keputusan bersama yang mengkoordinasikan jadwal tanam dan pembagian air antara kabupaten Cirebon, Majalengka, dan Indramayu, bertujuan mengelola alokasi antar-kabupaten.
Tantangan koordinasi efektif tetap ada karena ambiguitas kelembagaan (transisi TPOP), kesenjangan komunikasi antar-tingkatan, partisipasi petani terbatas dalam keputusan tingkat atas, kurangnya rencana DAS di banyak RBT, dan tanggung jawab tumpang tindih yang menyebabkan kegagalan koordinasi, terutama saat banjir atau kekeringan.
Al'Afghani, M.M. (2022). Water Tenure in Indonesia, Section 5: Governance of Water Tenure, 5.2 Institutional mandates & coordination. ↩︎