- Ketidaksesuaian antara Hukum dan Praktik: PDAM, meskipun secara hukum diprioritaskan untuk alokasi air (peringkat kedua setelah kebutuhan dasar), sering menghadapi proses perizinan yang lebih ketat dan kompleks dibandingkan industri swasta. Lebih jauh, realitas operasional alokasi air melalui perencanaan RTTG sering gagal mencerminkan kondisi lapangan atau kebutuhan petani, meskipun ada persyaratan hukum untuk perencanaan partisipatif berdasarkan data akurat. Selain itu, regulasi lingkungan seperti Perda Jabar No. 3/2004 (Kualitas Air) dan No. 8/2005 (Zona Penyangga) memberlakukan kondisi penggunaan air yang membentuk tenur namun mungkin menghadapi penegakan yang tidak konsisten. - Konflik Kebijakan: Agenda ketahanan pangan nasional, yang kadang melibatkan dukungan militer untuk pemompaan demi mencapai target tanam, dapat berkonflik dengan kebijakan pengelolaan sumber daya air yang bertujuan mengatur pengambilan air dan mematuhi rencana alokasi. - Kurangnya Kejelasan tentang Hak Ulayat: Meskipun UU 17/2019 mengakui hak ulayat untuk masyarakat hukum adat yang diakui, persyaratan untuk pengakuan (termasuk teritorialitas) sangat ketat.