Dampak: Kualitas air yang buruk mencegah penggunaan langsung air permukaan untuk keperluan domestik, memaksa ketergantungan pada air tanah yang berpotensi tidak aman atau air beli yang mahal, meningkatkan biaya pengolahan PDAM dan tantangan operasional (misalnya kerusakan pompa), serta menghambat efisiensi irigasi.[1]
Pemantauan dan Standar: Tampaknya tidak ada atau sangat sedikit pemantauan kualitas air yang sistematis di sistem irigasi atau sungai oleh instansi terkait. Penegakan standar baku mutu air atau standar pembuangan hampir tidak ada. PDAM memantau air olahan tetapi kesulitan memenuhi standar secara konsisten.
Al'Afghani, M.M. (2022). Water Tenure in Indonesia, Section 5: Governance of Water Tenure, 5.6 Water‑quality management. ↩︎