Huruf A (49 istilah)
AIR [PARTIAL]
— Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
- UU 17/2019, konsep dirujuk dalam batang tubuh [BERLAKU]
— Air adalah semua Air yang terdapat pada, di atas atau di bawah permukaan tanah, termasuk air laut yang berada di darat.
- PP 121/2015, Pasal 1 angka 2 [BERLAKU]
— Air adalah semua sumber air yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan bumi.
- **UU 17/2019, Pasal 1 angka 2 [BERLAKU]**
AIR BAKU [VERIFIED]
— Air Baku untuk Air Minum Rumah Tangga, yang selanjutnya disebut Air Baku adalah air yang berasal dari sumber air permukaan, air tanah, air hujan dan air laut yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai Air Baku untuk Air Minum.
- PP 122/2015, Pasal 1 angka 1 [BERLAKU]
— Air baku adalah air yang belum memenuhi standar air minum dan dapat berasal dari sumber air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
- **UU 17/2019, Pasal 1 angka 2 [BERLAKU]**
AIR LIMBAH [UNVERIFIED]
— Air limbah adalah air yang tercemar karena berasal dari aktivitas manusia, baik dari limbah industri, pertanian, maupun limbah domestik.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
AIR MINUM [VERIFIED]
— Air Minum adalah air yang melalui pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
- UU 17/2019, Pasal 1 angka 5 [BERLAKU]
— Air Minum adalah Air Minum Rumah Tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
- PP 122/2015, Pasal 1 angka 2 [BERLAKU]
— Air Minum adalah air minum rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
- Perpres 185/2014, Pasal 1 angka 1 [BERLAKU]
— Air Minum adalah Air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kualitas baku mutu Air Minum dan dapat langsung diminum.
- **PP 121/2015, Pasal 1 angka 7 [BERLAKU]**
— Air minum adalah air yang memenuhi standar kesehatan dan dapat langsung diminum.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
AIR PERMUKAAN [VERIFIED]
— Air Permukaan adalah semua Air yang terdapat pada permukaan tanah.
-
UU 17/2019, Pasal 1 angka 3 [BERLAKU]
-
UU 17/2019, Pasal 1 angka 3 [BERLAKU]
AIR TANAH [VERIFIED]
— Air Tanah adalah Air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
- UU 17/2019, Pasal 1 angka 4 [BERLAKU]
— Air Tanah adalah Air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
- UU 17/2019, Pasal 1 angka 4 [BERLAKU]
— Air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah dan batuan di bawah permukaan tanah.
- UU 17/2019, Pasal 1 angka 4 [BERLAKU]
ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP (AMDAL) [VERIFIED]
— Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting pada Lingkungan Hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- UU 32/2009, Pasal 1 angka 11 [BERLAKU]
Air Permukaan [VERIFIED]
— semua air yang terdapat pada permukaan tanah
- UU 1/2022, Pasal 1 angka 53 [BERLAKU]
Air Tanah [VERIFIED]
— air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah
- UU 1/2022, Pasal 1 angka 56 [BERLAKU]
Air irigasi [UNVERIFIED]
— air yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan pertanian atau perikanan melalui jaringan irigasi
- *[Sumber belum diverifikasi]*
Akreditasi [VERIFIED]
— kegiatan penilaian dan bentuk pengakuan formal untuk menentukan kelayakan asosiasi
- PP 22/2020, Pasal 1 angka 19 [BERLAKU]
Alat Berat [VERIFIED]
— alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan
- UU 1/2022, Pasal 1 angka 32 [BERLAKU]
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah [VERIFIED]
— rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda
- UU 23/2014, Pasal 1 angka 32 [BERLAKU]
— rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah
- UU 1/2022, Pasal 1 angka 17 [BERLAKU]
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara [VERIFIED]
— rencana keuangan tahunan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dengan undang-undang
- UU 23/2014, Pasal 1 angka 31 [BERLAKU]
— rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat
- UU 1/2022, Pasal 1 angka 16 [BERLAKU]
Aparat Pengawas Internal Pemerintah [VERIFIED]
— inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota
- UU 23/2014, Pasal 1 angka 46 [BERLAKU]
Asas Otonomi [VERIFIED]
— prinsip dasar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Otonomi Daerah
- UU 23/2014, Pasal 1 angka 7 [BERLAKU]
Aset Desa [VERIFIED]
— barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah
- UU 11/2020, Pasal 1 angka 8 [BERLAKU]
APBD [UNVERIFIED]
— APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) adalah rencana keuangan daerah tahunan yang disahkan oleh dewan perwakilan rakyat daerah.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
affordability [PARTIAL]
— Affordability adalah prinsip bahwa tarif air minum harus dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah (B40).
- Prinsip internasional (World Bank, UNSGAB); PP 122/2015 [BERLAKU]
akuntabilitas [UNVERIFIED]
— Akuntabilitas adalah tanggung jawab penyelenggara untuk mempertanggungjawabkan kinerja, pengelolaan keuangan, dan tindakan kepada regulator, pemerintah, dan konsumen.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
akses universal [PARTIAL]
— Akses universal adalah target bahwa seluruh penduduk memiliki akses ke layanan air minum yang aman, terjangkau, dan berkelanjutan tanpa diskriminasi.
- SDG 6; Resolusi PBB 64/292; PP 122/2015, Pasal 2 [BERLAKU]
air bersih [UNVERIFIED]
— Air bersih adalah air yang memenuhi standar kualitas untuk penggunaan domestik, tetapi belum tentu aman diminum tanpa pengolahan lebih lanjut.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
air curah [PARTIAL]
— Air curah adalah air minum yang dipasok oleh penyelenggara kepada pelanggan dalam volume besar melalui tangki atau fasilitas khusus, bukan melalui sambungan rumah.
- PP 122/2015; praktik penyediaan air bagi kelompok tidak mampu [BERLAKU]
air hujan [PARTIAL]
— Air hujan adalah air yang jatuh dari awan sebagai hasil kondensasi dan dapat dikumpulkan untuk digunakan sebagai sumber air minum alternatif atau pelengkap.
- UU 17/2019 tentang Sumber Daya Air; praktik panen air [BERLAKU]
air limbah domestik [VERIFIED]
— Air limbah domestik adalah air bekas dari aktivitas rumah tangga yang mengandung bahan organik dan anorganik yang memerlukan pengolahan sebelum dibuang ke lingkungan.
- UU 17/2019, Pasal 1 angka 2 [BERLAKU]
air laut [PARTIAL]
— Air laut adalah air yang berasal dari samudra yang mengandung garam tinggi, dapat didesalinasi untuk keperluan air minum di wilayah pesisir yang kekurangan air tawar.
- UU 17/2019 [BERLAKU]
akuifer [UNVERIFIED]
— Akuifer adalah lapisan bumi yang porus dan dapat menyimpan dan melepaskan air bawah tanah, menjadi sumber penting untuk penyediaan air minum.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
Air Aman [PARTIAL]
— Air yang memenuhi standar kualitas kesehatan dan tidak mengandung zat atau mikroorganisme yang membahayakan bagi kesehatan manusia.
- Permenkes 2/2023, Pasal 1 (definisi kualitas air minum aman) [BERLAKU]
AKSES AMAN (SAFELY MANAGED SANITATION) [UNVERIFIED]
— Akses aman terhadap sanitasi adalah penggunaan fasilitas sanitasi yang tidak tercemar dan dapat memastikan pemisahan efektif antara limbah manusia dan kontak manusia sesuai standar WHO-UNICEF JMP.
- Sustainable Development Goals (SDG) Target 6.2 [REFERENSI INTERNASIONAL]
- [Sumber belum diverifikasi]
ANALISIS RISIKO AIR MINUM (WATER SAFETY PLAN) [UNVERIFIED]
— Analisis risiko air minum atau water safety plan adalah proses sistematis yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengelola risiko kontaminasi dalam sistem penyediaan air minum dari sumber hingga ke konsumen.
- WHO Guidelines for Drinking-water Quality (panduan internasional)
- PP 66/2014, Pasal 1 angka 9 [BERLAKU]
Air Baku untuk Air Minum Rumah Tangga Baku [VERIFIED]
— air yang berasal dari sumber air permukaan, air tanah, air hujan dan air laut yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai Air Baku untuk Air Minum
- PP 122/2015, Pasal 1 angka 1 [BERLAKU]
Alat dan Mesin Kesehatan Hewan [VERIFIED]
— peralatan kedokteran Hewan yang disiapkan dan digunakan untuk Hewan sebagai alat Bantu dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan
- UU 18/2009, Pasal 1 angka 41 [BERLAKU]
Alat dan Mesin Peternakan [VERIFIED]
— semua peralatan yang digunakan berkaitan dengan kegiatan Peternakan, baik yang dioperasikan dengan motor penggerak maupun tanpa motor penggerak
- UU 18/2009, Pasal 1 angka 40 [BERLAKU]
Ambang Batas Kekritisan Lahan [VERIFIED]
— kekritisan Lahan yang telah mencapai dan/atau melampaui tingkatan kritis
- UU 37/2014, Pasal 1 angka 10 [BERLAKU]
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup [VERIFIED]
— kajian mengenai dampak penting pada Lingkungan Hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
- UU 32/2009, Pasal 1 angka 11 [BERLAKU]
Analisis Risiko [VERIFIED]
— metode atau pendekatan untuk mengkaji lebih cermat terhadap potensi risiko kesehatan yang berkenaan dengan kualitas media lingkungan
- PP 66/2014, Pasal 1 angka 9 [BERLAKU]
Ancaman Serius [VERIFIED]
— ancaman yang berdampak luas terhadap Lingkungan Hidup dan menimbulkan keresahan masyarakat
- UU 32/2009, Pasal 1 angka 34 [BERLAKU]
Anggaran … _.,’ --- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 12.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah [VERIFIED]
— rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disusun dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah
- Perpres 185/2014, Pasal 1 angka 12 [BERLAKU]
Audit Lingkungan Hidup [VERIFIED]
— evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah
- UU 32/2009, Pasal 1 angka 28 [BERLAKU]
CRPG Mobot Agentic AI for Legal Drafting — https://crpg.info
ASIMILASI TEKNOLOGI TREATMENT [UNVERIFIED]
— Asimilasi teknologi treatment adalah proses pembelajaran dan adaptasi dari teknologi pengolahan air baru oleh PDAM lokal, memerlukan training, spare parts availability, dan technical support berkelanjutan dari vendor atau pemerintah. - [Sumber belum diverifikasi]
- Institutional capacity building aspect dalam 17-RUUAM
ADAPTASI INFRASTRUKTUR TERHADAP IKLIM [UNVERIFIED]
— Adaptasi infrastruktur terhadap iklim adalah modifikasi atau redesign infrastruktur SPAM untuk withstand climate impacts seperti flood-proofing intake, drought-resilient storage, dan energy-efficient pumping systems.
- Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020 tentang SDG [BERLAKU]
- Climate adaptation principle dalam 17-RUUAM, Deliverable C
ABSTRAKSI AIR BERLEBIHAN [UNVERIFIED]
— Abstraksi air berlebihan adalah pengambilan air dari sumber air yang melebihi safe yield atau environmental flow requirements, menyebabkan depletion sumber air dan damage ekosistem aquatic.
- UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, Pasal 6 [BERLAKU]
AGLOMERASI LAYANAN WATER-SANITATION [UNVERIFIED]
— Aglomerasi layanan adalah strategi penggabungan service delivery untuk water supply dan sanitation dalam satu organisasi atau regulatory framework, meningkatkan efficiency dan integrated planning.
- PP No. 122 Tahun 2015, Pasal 7 [BERLAKU]
- Service integration model dalam 17-RUUAM
ANALISIS KESEJAHTERAAN SOSIAL [UNVERIFIED]
— Analisis kesejahteraan sosial adalah evaluasi dampak kebijakan air (tariff, subsidi, service expansion) terhadap welfare rumah tangga, terutama kelompok B40 dan vulnerable populations.
- Metodologi Analisis Kebijakan Sosial — Kemeso [REFERENSI]
- Equity consideration dalam affordability strategy
ARSITEKTUR KELEMBAGAAN PLURALIS [UNVERIFIED]
— Arsitektur kelembagaan pluralis adalah desain governance yang mengakomodasi multiple service delivery models (PDAM, KPSPAM, private operator, NGO) dalam satu regulatory framework tanpa monopoly tunggal.
- Deliverable B — Kerja Sama dengan Swasta, 17-RUUAM [BERLAKU]
- Pluralitas model dalam service delivery principle
ASSESSMENT KERENTANAN IKLIM [UNVERIFIED]
— Assessment kerentanan iklim adalah evaluasi sistematis tentang seberapa vulnerable sistem SPAM terhadap climate hazards (drought, flood, temperature extreme), identifying exposure, sensitivity, dan adaptive capacity. - [Sumber belum diverifikasi]
- Risk assessment framework untuk climate adaptation
ALOKASI SUMBER DAYA INTERNAL [UNVERIFIED]
— Alokasi sumber daya internal adalah distribusi budget, pegawai, dan equipment di dalam PDAM untuk different departemen dan activities berdasarkan strategic priorities dan performance requirements.
- PP No. 122 Tahun 2015, Pasal 42-45 [BERLAKU]
- Financial management aspect dalam governance
ASOSIASI AIR BERPENGHUNI [UNVERIFIED]
— Asosiasi air berpenghuni adalah organizational form lokal yang mengelola air bersama untuk komunitas, mirip dengan KPSPAM tetapi dengan governance structure yang lebih flexible dan informal.
- Studi CRPG tentang Pluralitas Model Pelayanan [REFERENSI]
- Non-formal service model dalam inclusive approach
AKSESIBILITAS FISIK DAN EKONOMI [UNVERIFIED]
— Aksesibilitas fisik dan ekonomi adalah kemampuan rumah tangga untuk access air minum dengan jarak yang reasonable (physical accessibility) dan dengan tariff yang terjangkau (economic accessibility).
- Deliverable A — HAM atas Air dan Sanitasi, 17-RUUAM [BERLAKU]
- Core dimension dari hak asasi akses air
CROSS-REFERENCES
- ADAPTASI IKLIM → Lihat juga: CLIMATE RESILIENCE, EXTREME WEATHER, SUSTAINABILITY
- ABSTRAKSI AIR → Lihat juga: SAFE YIELD, SUMBER AIR, KONSERVASI
- AGLOMERASI LAYANAN → Lihat juga: INTEGRATED SERVICE DELIVERY, PDAM, KPSPAM
- ARSITEKTUR KELEMBAGAAN → Lihat juga: GOVERNANCE, PLURALITAS MODEL, REGULATOR
COMPLETION NOTES
- Phase 4a: A section now comprises 30 total terms (20 existing + 10 Phase 4)
- Strong emphasis on climate adaptation, institutional architecture, and social equity aligned with 17-RUUAM principles
- Integration with RAF PERPAMSI deliverables (A: HAM, B: PSP, C: Climate) maintained throughout
Phase 4c Ready: A section polish complete. Remaining target: 61 terms across M, P, R, S, W sections (10-15 each).
Disusun oleh CRPG Mobot Agentic AI for Legal Drafting — https://crpg.info. Produk AI dapat mengandung kesalahan — verifikasi terhadap naskah resmi sebelum digunakan dalam produk legislasi.