Huruf D (62 istilah)
DAERAH ALIRAN SUNGAI (DAS) [VERIFIED]
— Daerah Aliran Sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan Air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
- UU 17/2019, Pasal 1 angka 12 [BERLAKU]
— Daerah Aliran Sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan Air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
- UU 17/2019, Pasal 1 angka 12 [BERLAKU]
— Daerah aliran sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
- UU 17/2019, Pasal 1 angka 12 [BERLAKU]
DANAU PAPARAN BANJIR [VERIFIED]
— Danau paparan banjir adalah tampungan air alami yang merupakan bagian dari sungai yang muka airnya terpengaruh langsung oleh muka air sungai.
- PP 38/2011, Pasal 1 angka 2 [BERLAKU]
DATARAN BANJIR [VERIFIED]
— Dataran banjir adalah dataran di sepanjang kiri dan/atau kanan sungai yang tergenang air pada saat banjir.
- PP 38/2011, Pasal 1 angka 3 [BERLAKU]
DAYA AIR [VERIFIED]
— Daya Air adalah potensi yang terkandung dalam Air dan/atau pada Sumber Air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya.
-
UU 17/2019, Pasal 1 angka 7 [BERLAKU]
-
UU 17/2019, Pasal 1 angka 7 [BERLAKU]
DAYA DUKUNG LINGKUNGAN HIDUP [VERIFIED]
— Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan Lingkungan Hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya.
- UU 32/2009, Pasal 1 angka 7 [BERLAKU]
DAYA RUSAK AIR [VERIFIED]
— Daya Rusak Air adalah Daya Air yang merugikan kehidupan.
- UU 17/2019, Pasal 1 angka 16 [BERLAKU]
DAYA TAMPUNG LINGKUNGAN HIDUP [VERIFIED]
— Daya Tampung Lingkungan Hidup adalah kemampuan Lingkungan Hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
- UU 32/2009, Pasal 1 angka 8 [BERLAKU]
Daerah Otonom [VERIFIED]
— kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia
- UU 23/2014, Pasal 1 angka 12 [BERLAKU]
— kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia
- UU 1/2022, Pasal 1 angka 7 [BERLAKU]
Daerah Persiapan [VERIFIED]
— bagian dari satu atau lebih Daerah yang bersanding yang dipersiapkan untuk dibentuk menjadi Daerah baru
- UU 23/2014, Pasal 1 angka 21 [BERLAKU]
Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan [VERIFIED]
— Daerah provinsi yang memiliki karakteristik secara geografis dengan wilayah lautan lebih luas dari daratan yang di dalamnya terdapat pulau-pulau yang membentuk gugusan pulau sehingga menjadi satu kesatuan geografis dan sosial budaya
- UU 23/2014, Pasal 1 angka 19 [BERLAKU]
Daerah irigasi [UNVERIFIED]
— kesatuan wilayah yang mendapat air dari satu jaringan irigasi
- *[Sumber belum diverifikasi]*
Dana Abadi Daerah [VERIFIED]
— dana yang bersumber dari APBD yang bersifat abadi dan dana hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk Belanja Daerah dengan tidak mengurangi dana pokok
- UU 1/2022, Pasal 1 angka 83 [BERLAKU]
Dana Alokasi Khusus [VERIFIED]
— bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah
- UU 1/2022, Pasal 1 angka 72 [BERLAKU]
Dana Alokasi Umum [VERIFIED]
— bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar-Daerah
- UU 1/2022, Pasal 1 angka 71 [BERLAKU]
Dana Bagi Hasil [VERIFIED]
— bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah
- UU 1/2022, Pasal 1 angka 70 [BERLAKU]
Dana Desa [VERIFIED]
— bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan
- UU 1/2022, Pasal 1 angka 75 [BERLAKU]
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Keistimewaan [VERIFIED]
— bagian dari TKD yang dialokasikan untuk mendukung urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai keistimewaan Yogyakarta. ---
- UU 1/2022, Pasal 1 angka 74 [BERLAKU]
Dana Otonomi Khusus [VERIFIED]
— bagian dari TKD yang dialokasikan kepada Daerah tertentu untuk mendanai pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai otonomi khusus
- UU 1/2022, Pasal 1 angka 73 [BERLAKU]
Dekonsentrasi [VERIFIED]
— pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum
- UU 23/2014, Pasal 1 angka 9 [BERLAKU]
Desa [VERIFIED]
— desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- UU 23/2014, Pasal 1 angka 43 [BERLAKU]
Desentralisasi [VERIFIED]
— penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi
- UU 23/2014, Pasal 1 angka 8 [BERLAKU]
Dewan Pengawas [UNVERIFIED]
— organ Perusahaan Umum Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perusahaan Umum Daerah
- *[Sumber belum diverifikasi]*
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [VERIFIED]
— lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah
- UU 23/2014, Pasal 1 angka 4 [BERLAKU]
— lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. ---
- UU 1/2022, Pasal 1 angka 6 [BERLAKU]
Dewan Sengketa [VERIFIED]
— perorangan atau tim yang dibentuk berdasarkan kesepakatan para pihak, sejak --- awal pelaksanaan kontrak kerja Konstruksi untuk mencegah dan menyelesaikan sengketa
- PP 22/2020, Pasal 1 angka 30 [BERLAKU]
Direksi [UNVERIFIED]
— organ BUMD yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMD untuk kepentingan dan tujuan BUMD serta mewakili BUMD baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
- *[Sumber belum diverifikasi]*
DAK [UNVERIFIED]
— DAK (Dana Alokasi Khusus) adalah dana yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah untuk tujuan khusus, termasuk infrastruktur air minum dan sanitasi.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
DAS [PARTIAL]
— DAS (Daerah Aliran Sungai) adalah kawasan wilayah yang dibatasi topografi dan menjadi satu sistem drainase yang mengarah ke satu sungai utama.
- UU 17/2019, Pasal 1 [BERLAKU]
DAU [UNVERIFIED]
— DAU (Dana Alokasi Umum) adalah dana yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pemerataan keuangan antar-daerah tanpa alokasi khusus.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
day zero [UNVERIFIED]
— Day zero adalah titik kritis ketika persediaan air di sebuah kota mencapai tingkat yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, mengancam situasi darurat sosial.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
desludging [UNVERIFIED]
— Desludging adalah proses pengurasan dan pengangkutan lumpur dari tangki septik atau fasilitas tertampung lainnya untuk diproses di IPLT.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
Definisi Parameter Kesehatan Air Minum [UNVERIFIED]
— Parameter kesehatan air minum meliputi parameter fisika (warna, rasa, bau, kekeruhan, suhu), parameter kimia (logam berat, bahan organik, zat kimia berbahaya), dan parameter biologi (bakteri patogen, virus, protozoa).
- *[Sumber belum diverifikasi]*
DAK (DANA ALOKASI KHUSUS) [UNVERIFIED]
— Dana Alokasi Khusus adalah dana yang bersumber dari APBN untuk mendanai kegiatan-kegiatan khusus di daerah tertentu yang merupakan prioritas nasional, termasuk untuk infrastruktur air minum dan sanitasi.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
- *[Sumber belum diverifikasi]*
DAU (DANA ALOKASI UMUM) [UNVERIFIED]
— Dana Alokasi Umum adalah dana yang bersumber dari APBN untuk mendukung pelaksanaan desentralisasi dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah, dapat digunakan untuk pendanaan SPAM di tingkat kabupaten/kota.
- UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, Pasal 40 [BERLAKU]
DEMAND-RESPONSIVE APPROACH [UNVERIFIED]
— Demand-responsive approach adalah metode perencanaan dan pembangunan SPAM yang medasarkan keputusan pada permintaan nyata dari masyarakat, bukan asumsi pemerintah semata.
- Praktik pembangunan air minum desa berkelanjutan; Inpres 6/2007 [BERLAKU]
DESAIN TEKNIS SPAM [PARTIAL]
— Desain teknis SPAM adalah dokumen teknis yang menggambarkan spesifikasi infrastruktur SPAM (sumber, intake, pengolahan, transmisi, distribusi, layanan) berdasarkan standar teknis dan kondisi setempat.
- PP 122/2015, Pasal 29 [BERLAKU]
- UU 23/2014, Pasal 1 angka 43 [BERLAKU]
Daerah Aliran Sungai [VERIFIED]
— suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan Air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan
- PP 121/2015, Pasal 1 angka 13 [BERLAKU]
— satuan wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungai yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan
- UU 37/2014, Pasal 1 angka 11 [BERLAKU]
— suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan Air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan
- UU 17/2019, Pasal 1 angka 12 [BERLAKU]
Dampak Lingkungan Hidup [VERIFIED]
— pengaruh perubahan pada Lingkungan Hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan
- UU 32/2009, Pasal 1 angka 26 [BERLAKU]
Dokter Hewan [VERIFIED]
— orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan dan kewenangan Medik Veteriner dalam melaksanakan pelayanan Kesehatan Hewan
- UU 18/2009, Pasal 1 angka 29 [BERLAKU]
Dokter Hewan Berwenang [VERIFIED]
— Dokter Hewan yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan Kesehatan Hewan
- UU 18/2009, Pasal 1 angka 30 [BERLAKU]
Dumping/Pembuangan [VERIFIED]
— kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan Limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media Lingkungan Hidup tertentu
- UU 32/2009, Pasal 1 angka 24 [BERLAKU]
DEBIT AIR [PARTIAL]
— Debit air adalah volume air yang mengalir melalui suatu penampang dalam satuan waktu tertentu, biasanya dinyatakan dalam liter per detik (L/detik) atau meter kubik per jam (m³/jam), penting untuk perencanaan kapasitas SPAM.
- Hidrolika dan teknis SPAM; PP 122/2015, Pasal 23 [BERLAKU]
DEPARTEMEN KESEHATAN [PARTIAL]
— Kementerian Kesehatan adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas penetapan standar kesehatan air minum, pengawasan kualitas, dan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan air dan sanitasi.
- UU 36/2009 tentang Kesehatan, Pasal 6 [BERLAKU]
- Permenkes 2/2023 [BERLAKU]
DESINFEKSI [UNVERIFIED]
— Desinfeksi adalah proses penghilangan atau pengurangan mikroorganisme patogen dalam air melalui aplikasi zat kimia (klorin, ozon, UV) atau metode fisik untuk memastikan keamanan air minum.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
- WHO Guidelines for Drinking-water Quality [REFERENSI]
DESA AIR MINUM [PARTIAL]
— Desa air minum adalah desa atau kelurahan yang telah memiliki sistem penyediaan air minum yang dapat melayani sebagian besar penduduk dengan akses berkelanjutan dan kualitas terjamin.
- Perpres 185/2014 tentang Rencana Aksi Air Minum dan Sanitasi, Pasal 1 [BERLAKU]
DIREKSI PDAM [UNVERIFIED]
— Direksi PDAM adalah badan eksekutif perusahaan daerah yang menjalankan operasional PDAM, terdiri dari Direktur Utama, Direktur Bidang Operasi, Finansial, dan Sdm sesuai struktur organisasi.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
DIRECT METERING [PARTIAL]
— Pencatatan langsung adalah sistem pengukuran volume air minum yang dikonsumsi pelanggan melalui meter air yang dipasang di titik sambungan rumah, basis untuk penghitungan tarif.
- PP 122/2015, Pasal 44 ayat (1); Standar teknis PDAM [BERLAKU]
DISCHARGE [PARTIAL]
— Discharge adalah volume air yang keluar dari sistem SPAM dalam satuan waktu tertentu, mencakup air yang terjual ke pelanggan, air yang hilang (NRW), dan air yang dibuang.
- PP 122/2015, Pasal 44 ayat (1); ISO 20898 [BERLAKU]
DISEASE VECTOR [UNVERIFIED]
— Vektor penyakit adalah organisme (nyamuk, lalat, cacing) yang dapat menularkan penyakit melalui air atau lingkungan yang tidak sehat, pengendaliannya termasuk dalam ruang lingkup STBM.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
- WHO Water Sanitation and Hygiene Guidelines [REFERENSI]
DISTRICT METERED AREA (DMA) [UNVERIFIED]
— Zona metered atau DMA adalah pembagian jaringan distribusi air minum menjadi beberapa zona yang terukur untuk memudahkan monitoring kebocoran dan manajemen tekanan air.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
- *[Sumber belum diverifikasi]*
DISTRIBUTION NETWORK [PARTIAL]
— Jaringan distribusi adalah sistem pipa yang mengangkut air minum dari reservoir atau unit treatment ke hidran umum dan sambungan rumah pelanggan.
- PP 122/2015, Pasal 23 [BERLAKU]
- [Sumber belum diverifikasi]
DOSEN PENGAWAS [UNVERIFIED]
— Dosen pengawas adalah akademisi/peneliti yang ditunjuk untuk mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program air minum dan sanitasi, sering ditugaskan dalam kerjasama pemerintah dengan universitas.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
DOMESTIC WATER DEMAND [PARTIAL]
— Kebutuhan air domestik adalah volume air minum yang dibutuhkan untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga (minum, masak, mandi, cuci, toilet, ibadah), biasanya 50-100 L/orang/hari.
- PP 122/2015, konsep dirujuk dalam Pasal 4; WHO Guidelines [BERLAKU]
DOUBLE PIPING [UNVERIFIED]
— Sistem perpipaan ganda adalah jaringan pipa distribusi yang dibangun dengan dua jalur untuk meningkatkan redundancy dan kontinuitas layanan jika salah satu jalur rusak atau perlu maintenance.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
DRAINAGE [PARTIAL]
— Drainase adalah sistem atau saluran yang berfungsi mengalirkan air permukaan dan air limbah dari area permukiman atau pertanian ke sungai atau sistem pengolahan limbah.
- UU 17/2019 tentang Sumber Daya Air; PP 121/2015, Pasal 1 [BERLAKU]
DRAINAGE BASIN [PARTIAL]
— Cekungan drainase atau watershed adalah area geografis di mana semua air mengalir ke satu outlet atau sungai utama, penting untuk perencanaan konservasi air dan pengendalian banjir.
- UU 17/2019, Pasal 1 [BERLAKU]
- [Sumber belum diverifikasi]
DWELL TIME [UNVERIFIED]
— Waktu tinggal adalah durasi air menetap dalam reservoir atau unit treatment sebelum didistribusikan, mempengaruhi efektivitas desinfeksi dan kualitas air.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
DRINKING WATER QUALITY STANDARD [PARTIAL]
— Standar kualitas air minum adalah parameter fisik, kimia, dan biologi yang ditetapkan untuk memastikan air aman diminum sesuai dengan standar kesehatan nasional dan internasional.
- Permenkes 2/2023 tentang Standar Kualitas Air Minum, Pasal 3-4 [BERLAKU]
- WHO Guidelines for Drinking-water Quality, 4th Edition [REFERENSI]
DETENTION BASIN [UNVERIFIED]
— Kolam retensi atau kolam sedimentasi adalah fasilitas untuk menampung air sementara dan memungkinkan partikel tersuspensi mengendap sebelum air dialirkan ke tahap pengolahan berikutnya.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
DIAMETER PIPA [PARTIAL]
— Diameter pipa adalah ukuran garis tengah pipa yang digunakan dalam sistem SPAM, ditentukan berdasarkan debit air dan kondisi teknis, biasanya diukur dalam milimeter (mm) atau inci (inch).
- SNI 6774:2014 tentang SPAM; PP 122/2015, Pasal 23 [BERLAKU]
DISABILITY INCLUSION [UNVERIFIED]
— Inklusi penyandang disabilitas adalah prinsip bahwa akses air minum dan sanitasi harus dapat digunakan oleh semua orang termasuk penyandang disabilitas tanpa hambatan.
- UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pasal 5 [BERLAKU]
- [Sumber belum diverifikasi]
DISSOLVED OXYGEN (DO) [PARTIAL]
— Oksigen terlarut adalah konsentrasi oksigen yang terlarut dalam air, parameter penting untuk menentukan kelayakan air sebagai habitat ikan dan indikator kualitas air limbah.
- PP 121/2015 tentang Pengelolaan Air Limbah, Pasal 1 [BERLAKU]
- [Sumber belum diverifikasi]
DISTRIBUTION LOSS [PARTIAL]
— Kehilangan air distribusi adalah persentase air yang hilang dalam jaringan distribusi SPAM akibat kebocoran, pencurian, atau kerusakan pipa sebelum sampai ke pelanggan (sebagai bagian dari NRW).
- PP 122/2015, Pasal 44; ISO 20898 [BERLAKU]
CRPG Mobot Agentic AI for Legal Drafting — https://crpg.info
Disusun oleh CRPG Mobot Agentic AI for Legal Drafting — https://crpg.info. Produk AI dapat mengandung kesalahan — verifikasi terhadap naskah resmi sebelum digunakan dalam produk legislasi.