Huruf E (25 istilah)

Kembali ke Indeks

EKOSISTEM [VERIFIED]

— Ekosistem adalah tatanan unsur Lingkungan Hidup yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan saling memengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas Lingkungan Hidup.

  • UU 32/2009, Pasal 1 angka 5 [BERLAKU]


EQUITY (KESETARAAN DALAM AKSES) [PARTIAL]

— Equity adalah prinsip bahwa semua orang, terlepas dari latar belakang ekonomi dan lokasi geografis, berhak mendapatkan akses yang sama terhadap air minum aman tanpa diskriminasi.

- *[Sumber belum diverifikasi]*
  • PP 122/2015, Pasal 2 [BERLAKU]


EFFLUENT QUALITY STANDARDS [UNVERIFIED]

— Standar kualitas limbah adalah batas maksimal kandungan polutan dalam air limbah yang dibuang ke badan air penerima, ditetapkan untuk melindungi ekosistem akuatik.

- *[Sumber belum diverifikasi]*


ERSAR [UNVERIFIED]

— ERSAR adalah entitas regulasi independen Portugal yang mengawasi sektor air dan air limbah dengan fokus pada efisiensi, transparansi, dan perlindungan konsumen.

- *[Sumber belum diverifikasi]*

ESC Victoria [UNVERIFIED]

— ESC Victoria adalah Essential Services Commission negara bagian Victoria (Australia) yang mengatur pengadaan air dan utilitas energi, menetapkan standar kualitas dan tarif.

- *[Sumber belum diverifikasi]*

Ekoregion [VERIFIED]

— wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan Lingkungan Hidup.

  • UU 32/2009, Pasal 1 angka 29 [BERLAKU]


E. COLI (ESCHERICHIA COLI) [UNVERIFIED]

— Escherichia coli adalah bakteri gram-negatif yang ditemukan dalam saluran pencernaan manusia dan hewan, kehadirannya dalam air minum menunjukkan pencemaran feses dan risiko penyakit patogen lainnya.

- *[Sumber belum diverifikasi]*
  • WHO Guidelines for Drinking-water Quality [REFERENSI]


EFFLUENT [VERIFIED]

— Limbah cair atau efluen adalah air yang telah digunakan dalam proses produksi atau penggunaan domestik yang mengandung bahan organik dan anorganik sebelum dibuang atau diproses.

  • PP 121/2015 tentang Pengelolaan Air Limbah, Pasal 1 angka 2 [BERLAKU]


EFFLUENT TREATMENT PLANT (IPAL) [PARTIAL]

— Instalasi Pengolahan Air Limbah adalah fasilitas untuk mengolah air limbah sebelum dibuang ke badan air penerima, menggunakan proses fisik, kimia, dan biologi.

  • PP 121/2015, Pasal 1 [BERLAKU]
    • [Sumber belum diverifikasi]


EMERGENCY RESPONSE PLAN [PARTIAL]

— Rencana respons darurat adalah dokumen yang menetapkan prosedur, personil, dan peralatan untuk menangani situasi krisis di SPAM seperti kebocoran, pencemaran, atau bencana alam.

  • PP 122/2015, Pasal 27; Water Safety Plan, WHO [BERLAKU]


ENERGY EFFICIENCY [PARTIAL]

— Efisiensi energi dalam SPAM adalah upaya mengurangi konsumsi listrik untuk operasional pompa, treatment, dan distribusi air melalui teknologi hemat energi dan manajemen operasional.

  • PP 122/2015, Pasal 44; Inpres 13/2011 tentang Penghematan Energi [BERLAKU]


ENVIRONMENT HEALTH [VERIFIED]

— Kesehatan lingkungan adalah kondisi lingkungan yang memenuhi standar kesehatan sehingga mendukung derajat kesehatan masyarakat yang optimal.

  • PP 66/2014 tentang Kesehatan Lingkungan, Pasal 1 angka 1 [BERLAKU]


ENVIRONMENTAL AUDIT [PARTIAL]

— Audit lingkungan adalah evaluasi terhadap kepatuhan penyelenggara SPAM terhadap peraturan lingkungan dan standar kesehatan dalam pengelolaan sumber dan limbah air.

  • UU 32/2009, Pasal 1 angka 28; PP 66/2014 [BERLAKU]


ENVIRONMENTAL IMPACT ASSESSMENT (EIA) [PARTIAL]

— Penilaian dampak lingkungan adalah proses evaluasi dampak penting suatu rencana pembangunan SPAM terhadap lingkungan sebelum pelaksanaan.

  • UU 32/2009, Pasal 1 [BERLAKU]


ENVIRONMENTAL MONITORING [PARTIAL]

— Monitoring lingkungan adalah kegiatan pengamatan berkelanjutan terhadap kondisi kualitas air sumber, air limbah, dan lingkungan sekitar SPAM untuk mendeteksi perubahan atau pencemaran.

  • PP 66/2014, Pasal 1 [BERLAKU]


EQUITY IN TARIFF [PARTIAL]

— Kesetaraan dalam tarif adalah prinsip penetapan tarif air yang memastikan beban finansial distribusi secara adil di antara semua pelanggan, dengan mekanisme subsidi silang.

  • PP 122/2015, Pasal 45; Regulasi BPPSPAM [BERLAKU]


ESCAPEMENT POINT [UNVERIFIED]

— Titik kebocoran adalah lokasi spesifik di mana air mengalami kebocoran dalam jaringan distribusi SPAM yang dapat diidentifikasi melalui teknologi deteksi acoustic.

- *[Sumber belum diverifikasi]*


EVALUATION CRITERIA [PARTIAL]

— Kriteria evaluasi adalah standar atau parameter yang digunakan untuk menilai kinerja penyelenggara SPAM secara periodik oleh regulator atau badan pengawas.

  • Perpres 90/2016 tentang BPPSPAM, Pasal 7 [BERLAKU]


EVAPOTRANSPIRATION [PARTIAL]

— Evapotranspirasi adalah proses kombinasi penguapan air dari tanah dan permukaan air dengan transpirasi dari tumbuhan, penting dalam analisis keseimbangan air.

  • UU 17/2019 tentang Sumber Daya Air; Hidrologi [BERLAKU]


EXCESS SUPPLY [PARTIAL]

— Pasokan berlebih adalah situasi di mana penyelenggara SPAM menyediakan air lebih dari kebutuhan permintaan nyata dari pelanggan, mengakibatkan pemborosan dan NRW tinggi.

  • PP 122/2015, Pasal 44 [BERLAKU]


EXCLUSION CRITERIA [PARTIAL]

— Kriteria pengecualian adalah standar yang menjadi alasan penolakan permohonan layanan air minum oleh penyelenggara SPAM, biasanya terkait kemampuan teknis atau finansial.

  • PP 122/2015, Pasal 12 [BERLAKU]


EXPANSION STRATEGY [PARTIAL]

— Strategi ekspansi adalah rencana jangka panjang penyelenggara SPAM untuk memperluas cakupan dan meningkatkan kapasitas layanan sesuai pertumbuhan penduduk dan perkembangan wilayah.

  • PP 122/2015, Pasal 7-10 [BERLAKU]


EXTERNAL AUDIT [PARTIAL]

— Audit eksternal adalah pemeriksaan independen terhadap kinerja finansial dan teknis penyelenggara SPAM oleh auditor eksternal atau badan pemeriksa.

  • PP 122/2015, Pasal 44 ayat (1); UU 15/2004 tentang Audit [BERLAKU]


EXTRACT TEST [PARTIAL]

— Uji ekstrak adalah pengujian laboratorium untuk menentukan kandungan zat terlarut dalam air atau material tertentu yang dihubungkan dengan keamanan air minum.

  • Permenkes 2/2023, Pasal 3-4 [BERLAKU]
    • [Sumber belum diverifikasi]


EXTINGUISHING SYSTEM [PARTIAL]

— Sistem pemadam adalah infrastruktur hidran kebakaran yang diintegrasikan dalam jaringan distribusi air minum untuk pemadam kebakaran di lokasi strategis.

  • PP 122/2015, Pasal 23; Standar teknis PDAM [BERLAKU]


CRPG Mobot Agentic AI for Legal Drafting — https://crpg.info


Disusun oleh CRPG Mobot Agentic AI for Legal Drafting — https://crpg.info. Produk AI dapat mengandung kesalahan — verifikasi terhadap naskah resmi sebelum digunakan dalam produk legislasi.