Huruf I (25 istilah)

Kembali ke Indeks

IZIN PENGUSAHAAN AIR TANAH [VERIFIED]

— Izin Pengusahaan Air Tanah adalah izin untuk memperoleh dan/atau mengambil Air Tanah untuk melakukan kegiatan usaha.

  • PP 121/2015, Pasal 1 angka 11 [BERLAKU]


IZIN PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR [VERIFIED]

— Izin Pengusahaan Sumber Daya Air adalah izin untuk memperoleh dan/atau mengambil Sumber Daya Air Permukaan untuk melakukan kegiatan usaha.

  • PP 121/2015, Pasal 1 angka 11 [BERLAKU]


Instansi Vertikal [VERIFIED]

— perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang mengurus Urusan Pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka Dekonsentrasi

  • UU 23/2014, Pasal 1 angka 10 [BERLAKU]


Irigasi [UNVERIFIED]

— usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak

- *[Sumber belum diverifikasi]*


Izin Penggunaan Sumber Daya Air [UNVERIFIED]

— izin untuk menggunakan sumber daya air yang diberikan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya

- *[Sumber belum diverifikasi]*


Izin Pengusahaan Sumber Daya Air [UNVERIFIED]

— izin untuk mengusahakan sumber daya air yang diberikan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya

- **PP 121/2015, Pasal 1 angka 10 [BERLAKU]**


Izin Usaha Jasa Konstruksi Usaha [VERIFIED]

— izin yang diberikan kepada usaha orang perseorangan atau badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi

  • PP 22/2020, Pasal 1 angka 16 [BERLAKU]




IPAL [PARTIAL]

— IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) adalah fasilitas teknis yang digunakan untuk mengolah air limbah agar memenuhi baku mutu lingkungan sebelum dibuang ke badan air penerima.

  • UU 17/2019 [BERLAKU]; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

IPLT [UNVERIFIED]

— IPLT (Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja) adalah fasilitas pengolahan yang mengolah limbah dari tangki septik, MCK, dan sumber lain sehingga aman bagi lingkungan.

- *[Sumber belum diverifikasi]*

iuran [UNVERIFIED]

— Iuran adalah pembayaran berkala yang diwajibkan kepada anggota atau pengguna dalam organisasi non-komersial seperti KPSPAM atau kelompok masyarakat untuk menutupi biaya operasional.

- *[Sumber belum diverifikasi]*

infrastruktur [PARTIAL]

— Infrastruktur adalah sistem fisik yang memungkinkan penyediaan layanan air minum dan sanitasi, meliputi sumber air, jaringan pipa, treatment plant, dan fasilitas distribusi.

  • PP 122/2015, konsep dirujuk dalam Pasal 4; UU 17/2019 [BERLAKU]

investasi [PARTIAL]

— Investasi dalam konteks SPAM adalah pengeluaran modal untuk pembangunan, perluasan, atau modernisasi infrastruktur air minum dan sanitasi.

  • PP 122/2015 dan praktik industri [BERLAKU]

Inseminasi Buatan [VERIFIED]

— teknik memasukkan mani atau semen ke dalam alat reproduksi Ternak betina sehat untuk dapat membuahi sel telur dengan menggunakan alat inseminasi dengan tujuan agar Ternak bunting

  • UU 18/2009, Pasal 1 angka 18 [BERLAKU]

Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup [VERIFIED]

— seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Setiap Orang ke arah Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup

  • UU 32/2009, Pasal 1 angka 33 [BERLAKU]

CRPG Mobot Agentic AI for Legal Drafting — https://crpg.info

IPALD [UNVERIFIED]

— Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat IPALD adalah bangunan air yang berfungsi untuk mengolah air limbah domestik.

- *[Sumber belum diverifikasi]*

INPRES 1/2024 (Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi) [UNVERIFIED]

— Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2024 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Pengelolaan Air Limbah Domestik. Menginstruksikan perluasan layanan SPALD-T dan SPALD-S, pengawasan kualitas efluen IPALD dan IPLT, serta koordinasi lintas kementerian untuk pencapaian target akses air minum dan sanitasi layak dan aman.

- *[Sumber belum diverifikasi]*

IPLT [UNVERIFIED]

— Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja yang selanjutnya disingkat IPLT adalah bangunan pengolahan yang berfungsi untuk mengolah lumpur tinja dari tangki septik dan MCK untuk menghasilkan efluen yang aman dan dapat dialirkan atau dibuang ke lingkungan.

- *[Sumber belum diverifikasi]*


INFLUENT [PARTIAL]

— Influen adalah aliran air masuk ke instalasi pengolahan atau unit treatment sebelum diproses, kualitasnya menentukan kompleksitas pengolahan yang diperlukan.

  • Standar teknis SPAM; PP 121/2015, Pasal 1 [BERLAKU]


INTAKE [PARTIAL]

— Intake atau bangunan pengambilan adalah struktur di sumber air (sungai, danau, sumur) untuk mengambil dan mengendalikan aliran air baku ke sistem SPAM.

  • PP 122/2015, Pasal 23 [BERLAKU]


IRON BACTERIA [UNVERIFIED]

— Bakteri besi adalah organisme yang memanfaatkan besi untuk metabolismenya, dapat menyebabkan air terlihat berkarat dan tersumbat dalam pipa.

- *[Sumber belum diverifikasi]*


INDICATOR ORGANISM [UNVERIFIED]

— Organisme indikator adalah mikroorganisme yang kehadirannya menunjukkan adanya pencemaran feses atau penyakit patogen, seperti E. coli dan coliform.

- *[Sumber belum diverifikasi]*
  • WHO Guidelines for Drinking-water Quality [REFERENSI]


INDUSTRIAL WATER DEMAND [PARTIAL]

— Kebutuhan air industri adalah volume air yang dibutuhkan sektor industri untuk proses produksi, bersaing dengan kebutuhan domestik dari sumber yang sama.

  • PP 122/2015, Pasal 8-10 [BERLAKU]


INFILTRATION [PARTIAL]

— Infiltrasi adalah proses masuknya air tanah ke dalam sistem perpipaan distribusi melalui sambungan pipa atau lubang kebocoran di area di bawah permukaan.

  • ISO 20898 tentang Manajemen Air; PP 122/2015, Pasal 44 [BERLAKU]


INFRASTRUCTURE ASSET [PARTIAL]

— Aset infrastruktur adalah komponen fisik sistem SPAM seperti pipa, pompa, reservoir yang memiliki nilai investasi besar dan memerlukan pemeliharaan jangka panjang.

  • PP 122/2015, Pasal 39-42 [BERLAKU]


INSTITUTIONAL FRAMEWORK [PARTIAL]

— Kerangka kelembagaan adalah struktur organisasi dan tata hubungan antar lembaga yang mengatur penyelenggaraan SPAM di tingkat nasional dan daerah.

  • PP 122/2015, Pasal 4-6 [BERLAKU]


CRPG Mobot Agentic AI for Legal Drafting — https://crpg.info


Disusun oleh CRPG Mobot Agentic AI for Legal Drafting — https://crpg.info. Produk AI dapat mengandung kesalahan — verifikasi terhadap naskah resmi sebelum digunakan dalam produk legislasi.