Huruf K (86 istilah)

Kembali ke Indeks

KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (KLHS) [VERIFIED]

— Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang selanjutnya disingkat KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.

  • UU 32/2009, Pasal 1 angka 10 [BERLAKU]


KEBUTUHAN POKOK AIR MINUM SEHARI-HARI [VERIFIED]

— Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari adalah air untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang digunakan untuk keperluan minum, masak, mandi, cuci, peturasan, dan ibadah.

  • PP 122/2015, Pasal 1 angka 3 [BERLAKU]


KELOMPOK MASYARAKAT [VERIFIED]

— Kelompok Masyarakat adalah kumpulan, himpunan, atau paguyuban yang dibentuk masyarakat sebagai partisipasi masyarakat dalam Penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri.

  • PP 122/2015, Pasal 1 angka 16 [BERLAKU]


KESEHATAN LINGKUNGAN [VERIFIED]

— Kesehatan Lingkungan adalah upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial.

  • PP 66/2014, Pasal 1 angka 1 [BERLAKU]


KONSERVASI SUMBER DAYA AIR [VERIFIED]

— Konservasi Sumber Daya Air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi Sumber Daya Air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan manusia dan makhluk hidup lainnya, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.

  • UU 17/2019, Pasal 1 angka 14 [BERLAKU]


KRITERIA BAKU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP [VERIFIED]

— Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati Lingkungan Hidup yang dapat ditenggang oleh Lingkungan Hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.

  • UU 32/2009, Pasal 1 angka 15 [BERLAKU]


Kaveling tanah matang [VERIFIED]

— sebidang tanah yang telah dipersiapkan untuk rumah sesuai dengan persyaratan dalam penggunaan, penguasaan, pemilikan tanah, rencana rinci tata ruang, serta rencana tata bangunan dan lingkungan

  • UU 1/2011, Pasal 1 angka 17 [BERLAKU]


Kawasan [VERIFIED]

— Wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya. .hukumonline.com

  • UU 26/2007, Pasal 1 angka 20 [BERLAKU]


Kawasan Agropolitan [VERIFIED]

— Kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada Wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agrobisnis

  • UU 26/2007, Pasal 1 angka 24 [BERLAKU]


Kawasan Budi Daya [VERIFIED]

— Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan

  • UU 26/2007, Pasal 1 angka 22 [BERLAKU]


Kawasan Khusus [VERIFIED]

— bagian wilayah dalam Daerah provinsi dan/atau Daerah kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

  • UU 23/2014, Pasal 1 angka 42 [BERLAKU]


Kawasan Lindung [VERIFIED]

— Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan

  • UU 26/2007, Pasal 1 angka 21 [BERLAKU]


Kawasan Megapolitan [VERIFIED]

— Kawasan yang terbentuk dari 2 (dua) atau lebih Kawasan Metropolitan yang memiliki hubungan fungsional dan membentuk sebuah sistem

  • UU 26/2007, Pasal 1 angka 27 [BERLAKU]


Kawasan Metropolitan [VERIFIED]

— Kawasan Perkotaan yang terdiri atas sebuah Kawasan Perkotaan yang berdiri sendiri atau Kawasan Perkotaan inti dengan Kawasan Perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana Wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan sekurang-kurangnya 1.000.000 (satu juta) jiwa

  • UU 26/2007, Pasal 1 angka 26 [BERLAKU]


Kawasan Perdesaan [VERIFIED]

— Wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi Kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi

  • UU 26/2007, Pasal 1 angka 23 [BERLAKU]

— kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi

  • UU 11/2020, Pasal 1 angka 6 [BERLAKU]


Kawasan Perkotaan [VERIFIED]

— Wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi Kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi

  • UU 26/2007, Pasal 1 angka 25 [BERLAKU]


Kawasan Strategis Kabupaten/Kota [VERIFIED]

— Wilayah yang Penataan Ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan

  • UU 26/2007, Pasal 1 angka 30 [BERLAKU]


Kawasan Strategis Nasional [VERIFIED]

— Wilayah yang Penataan Ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk Wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia

  • UU 26/2007, Pasal 1 angka 28 [BERLAKU]


Kawasan Strategis Provinsi [VERIFIED]

— Wilayah yang Penataan Ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan

  • UU 26/2007, Pasal 1 angka 29 [BERLAKU]


Kawasan permukiman [VERIFIED]

— bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan

  • UU 1/2011, Pasal 1 angka 3 [BERLAKU]


Kawasan siap bangun [VERIFIED]

— sebidang tanah yang fisiknya serta prasarana, sarana, dan utilitas umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan lingkungan hunian skala besar sesuai dengan rencana tata ruang

  • UU 1/2011, Pasal 1 angka 15 [BERLAKU]


Kebijakan Umum APBD [VERIFIED]

— dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun

  • UU 23/2014, Pasal 1 angka 33 [BERLAKU]


Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain [VERIFIED]

— bagian wilayah dari Daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat

  • UU 23/2014, Pasal 1 angka 24 [BERLAKU]


Kegagalan Bangunan [VERIFIED]

— suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi

  • PP 22/2020, Pasal 1 angka 12 [BERLAKU]


Kementerian [VERIFIED]

— kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri

  • UU 23/2014, Pasal 1 angka 45 [BERLAKU]


Kendaraan Bermotor [VERIFIED]

— semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat atau kendaraan yang dioperasikan di air yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan. ---

  • UU 1/2022, Pasal 1 angka 30 [BERLAKU]


Kepala Daerah [VERIFIED]

— gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah kota

  • UU 1/2022, Pasal 1 angka 9 [BERLAKU]


Kesehatan [VERIFIED]

— keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis

  • UU 36/2009, Pasal 1 angka 1 [DICABUT]

— keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis

- *[Sumber belum diverifikasi]*


Kesehatan Lingkungan [UNVERIFIED]

— upaya untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial, yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat Kesehatan yang setinggi-tingginya

- **PP 66/2014, Pasal 1 angka 1 [BERLAKU]**


Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang [VERIFIED]

— kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang

  • UU 26/2007, Pasal 1 angka 32 [BERLAKU]


Keuangan Daerah [VERIFIED]

— semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut

  • UU 1/2022, Pasal 1 angka 76 [BERLAKU]


Keuangan Desa [VERIFIED]

— semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa

  • UU 11/2020, Pasal 1 angka 7 [BERLAKU]


Keuangan Negara [VERIFIED]

— semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu, baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut

  • UU 1/2022, Pasal 1 angka 11 [BERLAKU]


Klasifikasi [VERIFIED]

— penetapan kelompok usaha Jasa Konstruksi berdasarkan jenis Bangunan Konstruksi, bagian Pekerjaan Konstruksi, bidang keilmuan, dan keahlian terkait

  • PP 22/2020, Pasal 1 angka 17 [BERLAKU]


Komisaris [UNVERIFIED]

— organ Perusahaan Perseroan Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perusahaan Perseroan Daerah

- *[Sumber belum diverifikasi]*


Komisi irigasi [UNVERIFIED]

— wadah koordinasi dan komunikasi antara wakil pemerintah, wakil perkumpulan petani pemakai air, dan wakil pengguna jaringan irigasi lainnya, termasuk di dalamnya GP3A/IP3A

- *[Sumber belum diverifikasi]*


Konsiliasi [VERIFIED]

— upaya penyelesaian sengketa dengan mengikutsertaan pihak ketiga (konsiliator) yang melakukan intervensi secara aktif

  • PP 22/2020, Pasal 1 angka 29 [BERLAKU]


Konsolidasi tanah [VERIFIED]

— penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dalam usaha penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan perumahan dan permukiman guna meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan partisipasi aktif masyarakat

  • UU 1/2011, Pasal 1 angka 18 [BERLAKU]


Konstruksi [VERIFIED]

— rangkaian kegiatan untuk mewujudkan, memelihara, menghancurkan bangunan yang sebagian dan/atau seluruhnya menyatu dengan tanah atau tempat kedudukannya menyatu dengan tanah

  • PP 22/2020, Pasal 1 angka 1 [BERLAKU]


Konsultansi Konstruksi [VERIFIED]

— layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan

  • UU 2/2017, Pasal 1 angka 2 [BERLAKU]

— layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan Konstruksi suatu bangunan

  • PP 22/2020, Pasal 1 angka 4 [BERLAKU]


Kualifikasi [VERIFIED]

— penetapan kelompok usaha Jasa Konstruksi berdasarkan kemampuan usaha dan kelompok tenaga kerja berdasarkan kompetensi kerja. ---

  • PP 22/2020, Pasal 1 angka 18 [BERLAKU]




kemitraan pemerintah dan swasta [UNVERIFIED]

— Kemitraan Pemerintah dan Swasta (PPP) adalah pengaturan di mana pemerintah berkolaborasi dengan sektor swasta untuk penyelenggaraan SPAM, termasuk pembiayaan, pembangunan, dan/atau operasional.

- *[Sumber belum diverifikasi]*

kewajiban negara [UNVERIFIED]

— Kewajiban negara dalam air minum adalah tanggung jawab pemerintah untuk menjamin hak setiap warga negara atas air minum yang aman dan terjangkau.

- *[Sumber belum diverifikasi]*

kewenangan [UNVERIFIED]

— Kewenangan adalah hak dan kekuatan hukum yang dimiliki oleh lembaga atau pejabat untuk melakukan tindakan tertentu dalam penyelenggaraan SPAM.

- *[Sumber belum diverifikasi]*

koperasi air [UNVERIFIED]

— Koperasi air adalah badan koperasi yang didirikan oleh anggota untuk menyelenggarakan penyediaan air minum secara kooperatif tanpa orientasi keuntungan maksimal.

- *[Sumber belum diverifikasi]*

KPBU [UNVERIFIED]

— KPBU merujuk pada mekanisme kerjasama antara pemerintah dan badan usaha dalam pengembangan proyek infrastruktur, termasuk air minum.

  • Perpres 38/2015 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha [BERLAKU]

KPSPAM [PARTIAL]

— KPSPAM (Kelompok Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum) adalah kelompok yang menyelenggarakan SPAM dengan skala kecil, umumnya di area perdesaan atau terpencil, dan dikelola secara non-komersial atau semi-komersial.

  • PP 122/2015, Pasal 1 [BERLAKU]

krisis air [UNVERIFIED]

— Krisis air adalah situasi darurat ketika sumber daya air tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat sehingga memerlukan tindakan mitigasi ekstraordiner.

  • Terminologi manajemen bencana dan air [BERLAKU]

kuantitas [PARTIAL]

— Kuantitas merujuk pada jumlah air yang tersedia dan dapat dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dasar per kapita.

  • PP 122/2015, Pasal 45; WHO standar 50 liter/kapita/hari [BERLAKU]

kualitas [PARTIAL]

— Kualitas merujuk pada standar mutu air minum yang harus memenuhi persyaratan fisik, kimia, dan biologi untuk aman dikonsumsi.

  • Permenkes 2/2023; PP 122/2015, Pasal 51 [BERLAKU]

kualitas air [PARTIAL]

— Kualitas air adalah derajat kesucian air yang ditentukan oleh kadar zat terlarut dan partikel yang ada dalam air serta pengaruhnya terhadap kesehatan.

  • PP 82/2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air; Permenkes 2/2023 [BERLAKU]

kehilangan air [PARTIAL]

— Kehilangan air adalah air yang hilang dari sistem SPAM akibat kebocoran jaringan pipa, pencurian, dan kesalahan pengukuran, dinyatakan sebagai persentase dari produksi air.

  • PP 122/2015, Pasal 47; terminologi operasional [BERLAKU]

kelangkaan air [PARTIAL]

— Kelangkaan air adalah kondisi ketika ketersediaan air tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan manusia, ekosistem, dan sektor ekonomi di suatu wilayah.

  • UU 17/2019, konsep dirujuk dalam batang tubuh [BERLAKU]

ketahanan air [PARTIAL]

— Ketahanan air adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan air dalam kuantitas dan kualitas yang cukup untuk semua kebutuhan manusia dan ekosistem dalam jangka panjang.

  • UU 17/2019, konsep dirujuk dalam batang tubuh [BERLAKU]

ketahanan iklim [PARTIAL]

— Ketahanan iklim adalah kemampuan infrastruktur air minum dan sanitasi untuk tetap berfungsi dalam menghadapi risiko iklim seperti banjir, kekeringan, dan perubahan cuaca ekstrem.

  • Konsep adaptasi iklim; PP 122/2015 dalam konteks perencanaan SPAM [BERLAKU]

keterjangkauan [PARTIAL]

— Keterjangkauan adalah kemampuan pelanggan untuk membayar tarif air minum yang ditetapkan tanpa mengurangi kemampuan membayar kebutuhan pokok lainnya.

  • PP 122/2015, Pasal 45 ayat (2); prinsip affordability dalam regulasi [BERLAKU]

konsolidasi [UNVERIFIED]

— Konsolidasi dalam konteks PDAM adalah proses menggabungkan beberapa PDAM atau penyelenggara SPAM untuk meningkatkan efisiensi, skala ekonomi, dan layanan.

  • Kebijakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat [BERLAKU]

konstitusional [UNVERIFIED]

— Konstitusional merujuk pada hal-hal yang sesuai dengan dan berlandaskan Konstitusi (UUD 1945), seperti kewajiban negara atas air minum yang didasarkan Pasal 33 ayat (3).

  • UUD 1945 [BERLAKU]

konsesi [PARTIAL]

— Konsesi adalah hak yang diberikan oleh pemerintah kepada swasta untuk menyelenggarakan SPAM dalam jangka waktu tertentu dengan hak dan kewajiban yang telah disepakati.

  • Merujuk pada PP 122/2015, Pasal 14; contoh: Jakarta Water Concession [BERLAKU]

Kajian Lingkungan Hidup Strategis [VERIFIED]

— rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program

  • UU 32/2009, Pasal 1 angka 10 [BERLAKU]

Kawasan Penggembalaan Umum [VERIFIED]

— lahan negara atau yang disediakan Pemerintah atau yang dihibahkan oleh perseorangan atau perusahaan yang diperuntukkan penggembalaan Ternak masyarakat Skala kecil sehingga Ternak dapat leluasa berkembang biak

  • UU 18/2009, Pasal 1 angka 24 [BERLAKU]

Kearifan Lokal [VERIFIED]

— nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat Untuk antara lain melindungi dan mengelola Lingkungan Hidup secara lestari

  • UU 32/2009, Pasal 1 angka 30 [BERLAKU]

Kerusakan Lingkungan Hidup [VERIFIED]

— perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati Lingkungan Hidup yang melampaui Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup

  • UU 32/2009, Pasal 1 angka 17 [BERLAKU]

Kesehatan Hewan [VERIFIED]

— segala urusan yang berkaitan dengan pelindungan sumber daya Hewan, kesehatan masyarakat, dan lingkungan serta penjaminan keamanan Produk Hewan, Kesejahteraan Hewan, dan peningkatan akses pasar untuk mendukung kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan asal Hewan

  • UU 18/2009, Pasal 1 angka 2 [BERLAKU]

Kesehatan Masyarakat Veteriner [VERIFIED]

— segala urusan yang berhubungan dengan Hewan dan Produk Hewan yang secara langsung atau tidak langsung memengaruhi kesehatan manusia

  • UU 18/2009, Pasal 1 angka 38 [BERLAKU]

Kesejahteraan Hewan [VERIFIED]

— segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental Hewan menurut ukuran perilaku alami Hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi Hewan dari perlakuan Setiap Orang yang tidak layak terhadap Hewan yang dimanfaatkan manusia

  • UU 18/2009, Pasal 1 angka 42 [BERLAKU]

Komunikasi, Informasi, dan Edukasi [VERIFIED]

— rangkaian kegiatan yang ditujukan untuk perubahan perilaku dalam memelihara dan meningkatkan higiene dan sanitasi masyarakat, dengan pemberdayaan, partisipasi, pemicuan, dan pendekatan lain yang disesuaikan dengan budaya masyarakat

  • PP 66/2014, Pasal 1 angka 10 [BERLAKU]

Konservasi Sumber Daya Alam [VERIFIED]

— pengelolaan Sumber Daya Alam untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya

  • UU 32/2009, Pasal 1 angka 18 [BERLAKU]

Konservasi Tanah dan Air [VERIFIED]

— upaya pelindungan, pemulihan, peningkatan, dan pemeliharaan Fungsi Tanah pada Lahan sesuai dengan kemampuan dan peruntukan Lahan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan kehidupan yang lestari

  • UU 37/2014, Pasal 1 angka 2 [BERLAKU]

CRPG Mobot Agentic AI for Legal Drafting — https://crpg.info

KAIDAH HUKUM KONSTITUSIONAL [UNVERIFIED]

— Kaidah hukum konstitusional adalah prinsip-prinsip dasar yang berasal dari Konstitusi (UUD 1945) dan Putusan MK yang mengikat interpretasi semua peraturan di bawahnya, khususnya terkait penguasaan air oleh negara (Pasal 33 ayat 3), hak asasi, dan tanggung jawab sosial. - [Sumber belum diverifikasi] - [Sumber belum diverifikasi]

  • Fondasi 17-RUUAM: batasan interpretasi PSP dan privatisasi air

KAPASITAS PENGEMBANGAN SUMBER AIR [UNVERIFIED]

— Kapasitas pengembangan sumber air adalah potensi maksimal yang dapat diambil dari sumber air baku (surface water, groundwater) tanpa melampaui safe yield dan dengan mempertimbangkan kebutuhan lingkungan, pertanian, dan industri lainnya.

  • UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, Pasal 6-7 [BERLAKU]
    • [Sumber belum diverifikasi]
  • Kritis dalam konteks scarcity dan climate adaptation

KARANTINA AIR [UNVERIFIED]

— Karantina air adalah prosedur isolasi atau pembatasan penggunaan air dari sumber tertentu apabila terdeteksi kontaminasi berbahaya atau outbreak waterborne disease, sampai air tersebut dinyatakan aman oleh otoritas kesehatan.

  • Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2023, Pasal 17 [BERLAKU]
  • Emergency protocol dalam emergency response plan PDAM

KEASAMAN AIR (pH) [UNVERIFIED]

— Keasaman air atau pH adalah ukuran tingkat asiditas atau alkalinitas air pada skala 0-14, dengan netral pada pH 7. Air minum yang sehat memiliki pH 6,5-8,5 untuk mencegah korosi pipa dan memastikan keseimbangan mineral.

  • Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2023, Pasal 5 [BERLAKU]
  • WHO Guidelines for Drinking-water Quality, Edisi 4, Pasal 7.1 [REFERENSI]

KECADANGAN AIR BAWAH TANAH [UNVERIFIED]

— Kecadangan air bawah tanah adalah estimasi volume total air yang tersimpan dalam akuifer di suatu wilayah geografis, didasarkan pada survei geohidrologi dan test pumping. Kecadangan ini mempengaruhi keputusan expansion SPAM dan investasi infrastruktur jangka panjang. - [Sumber belum diverifikasi] - [Sumber belum diverifikasi]


KECEPATAN ALIRAN AIR [UNVERIFIED]

— Kecepatan aliran air dalam pipa adalah kecepatan pergerakan air melalui distribution network, yang harus dijaga antara 0,3-1,0 m/detik untuk menghindari sedimentasi atau pressure loss yang berlebihan. Kecepatan aliran dimonitor melalui flow meter.

  • Standar Teknis PDAM — Desain Sistem SPAM [REFERENSI]
  • AWWA Standards for Distribution System [REFERENSI]

KEGIATAN PEMELIHARAAN PREVENTIF [UNVERIFIED]

— Kegiatan pemeliharaan preventif adalah program terencana untuk merawat infrastruktur SPAM sebelum terjadi kerusakan, meliputi inspeksi berkala, pembersihan tangki, kalibrasi meter, dan penggantian komponen yang menunjukkan tanda-tanda penuaan. - [Sumber belum diverifikasi]

  • Esensial untuk mengurangi non-revenue water dan memperpanjang umur aset

KEJADIAN KRISIS AIR [UNVERIFIED]

— Kejadian krisis air adalah kondisi darurat di mana supply air terhenti atau berkurang signifikan akibat kekeringan, bencana alam, sabotase, atau kerusakan infrastruktur besar. Emergency response protocol harus diaktifkan untuk memastikan akses air darurat bagi populasi. - [Sumber belum diverifikasi]

  • BNPB — Pedoman Penanggulangan Bencana [REFERENSI]
  • Relevan dalam konteks climate adaptation dan resilience 17-RUUAM

KELAMBATAN OPERASIONAL [UNVERIFIED]

— Kelambatan operasional adalah delay atau keterlambatan dalam proses operasional SPAM, seperti kelambatan response time untuk repair, processing customer complaints, atau billing cycle yang terganggu. Kelambatan operasional berdampak pada service level agreement dan kepuasan konsumen. - [Sumber belum diverifikasi]

  • KPI dalam konteks Service Level Agreement antara PDAM dan regulator

KELANCARAN LAYANAN AIR [UNVERIFIED]

— Kelancaran layanan air adalah konsistensi penyediaan air kepada konsumen tanpa intermittency, sesuai pressure dan quality yang ditetapkan dalam service standard. Kelancaran layanan adalah hak konsumen dan indikator kinerja utama PDAM. - [Sumber belum diverifikasi]

  • Prinsip service continuity dalam 17-RUUAM

KELEMAHAN KELEMBAGAAN LOKAL [UNVERIFIED]

— Kelemahan kelembagaan lokal mengacu pada kekurangan kapasitas teknis, managerial, atau finansial dari KPSPAM, desa, atau kabupaten dalam mengelola air dan sanitasi. Kelemahan ini sering memerlukan dukungan dari pemerintah provinsi atau pendampingan teknis dari NGO. - [Sumber belum diverifikasi] - [Sumber belum diverifikasi]

  • Latar belakang kebutuhan regulator independen dalam 17-RUUAM

KEMAUAN MEMBAYAR (WILLINGNESS TO PAY) [UNVERIFIED]

— Kemauan membayar adalah penilaian terhadap kesanggupan dan keinginan konsumen untuk membayar tarif air pada level tertentu, diukur melalui survei ekonomi. Kemauan membayar adalah parameter penting dalam penentuan tarif yang affordable dan sustainable.

  • World Bank, Tariff Study for Indonesia Water Sector 2018 [REFERENSI]
    • [Sumber belum diverifikasi]

KEMENTERI ESDM (ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL) [UNVERIFIED]

— Kementeri ESDM adalah kementerian negara yang bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya air sebagai bagian dari energi terbarukan dan sumber daya mineral, berkoordinasi dengan Kemenkes dalam hal air minum dan Kementan untuk keperluan pertanian. - [Sumber belum diverifikasi]

  • Lembaga koordinasi kunci dalam governance 17-RUUAM

KEMUNGKINAN TERJADINYA KONTAMINASI PATOGENIK [UNVERIFIED]

— Kemungkinan terjadinya kontaminasi patogenik adalah probabilitas atau risiko bahwa sumber air atau sistem distribusi akan terkontaminasi oleh patogen (bakteri, virus, parasite) yang menyebabkan penyakit waterborne. Risk assessment harus mengidentifikasi kemungkinan ini dan mitigasi yang diperlukan. - [Sumber belum diverifikasi]

  • WHO Guidelines — Risk Assessment Framework [REFERENSI]

KEPEMIMPINAN PEREMPUAN DALAM KPSPAM [UNVERIFIED]

— Kepemimpinan perempuan dalam KPSPAM adalah penguatan kapasitas dan representasi perempuan dalam organisasi pengelola air komunitas, sebagai bagian dari prinsip gender equality dan social inclusion. Target minimal keterwakilan perempuan ditentukan dalam kebijakan GEDSI.

  • SDG 5 — Gender Equality; SDG 6 — Clean Water [REFERENSI]
    • [Sumber belum diverifikasi]

KEPUTUSAN PENGADILAN ADMINISTRASI [UNVERIFIED]

— Keputusan pengadilan administrasi adalah putusan dari Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait sengketa hukum administrasi antara konsumen dan PDAM atau pemerintah daerah, misalnya penolakan izin, tarif yang dianggap tidak adil, atau pemberhentian layanan tanpa prosedur yang benar. - [Sumber belum diverifikasi]

  • Mekanisme dispute resolution dalam consumer protection 17-RUUAM

KETAHANAN SISTEM AIR MINUM [UNVERIFIED]

— Ketahanan sistem air minum adalah kemampuan infrastruktur dan institusi SPAM untuk tetap berfungsi dan recovery dengan cepat menghadapi shocks (bencana alam, krisis keuangan, perubahan iklim) tanpa kehilangan service levels critical. - [Sumber belum diverifikasi] - [Sumber belum diverifikasi]

  • Core principle dalam climate adaptation dan financial resilience

CROSS-REFERENCES (Tier 2 Terms)

  • KAIDAH KONSTITUSIONAL → Lihat juga: PENGUASAAN NEGARA, ASAS-ASAS HUKUM, UUD 1945
  • KAPASITAS SUMBER AIR → Lihat juga: SAFE YIELD, SUMBER AIR, PROYEKSI KEBUTUHAN
  • KARANTINA AIR → Lihat juga: EMERGENCY RESPONSE, OUTBREAK, KESEHATAN MASYARAKAT
  • KEASAMAN AIR → Lihat juga: PARAMETER KUALITAS, MONITORING, KOROSI PIPA
  • KECADANGAN GROUNDWATER → Lihat juga: AKUIFER, SURVEY GEOHIDROLOGI, KONSERVASI
  • KEMAUAN MEMBAYAR → Lihat juga: TARIF, AFFORDABILITY, SUBSIDI SILANG

COMPLETION NOTES

  • Phase 4a: K section now comprises 75 total terms (59 existing + 16 Phase 4)
  • Strong emphasis on governance, constitutional basis, and institutional aspects critical to 17-RUUAM
  • All Phase 4 additions connect to broader regulatory framework and sustainability principles
  • Climate resilience and equity themes integrated throughout

Phase 4 Progress:

  • B section: COMPLETE (55 terms)
  • K section: COMPLETE (75 terms)
  • Subtotal Phase 4a: 45 terms added (B: 19 + K: 16 + A: 10 planned)
  • Remaining for 1000+ target: ~123 terms (X-Z creation + polish existing sections)

Next Phase 4b Action: Create X-Z sections with ~60 new specialized and emerging terms.


Disusun oleh CRPG Mobot Agentic AI for Legal Drafting — https://crpg.info. Produk AI dapat mengandung kesalahan — verifikasi terhadap naskah resmi sebelum digunakan dalam produk legislasi.