Huruf O (23 istilah)

Kembali ke Indeks

OPERASI DAN PEMELIHARAAN SUMBER DAYA AIR [VERIFIED]

— Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pelaksanaan, perawatan, pemantauan, dan evaluasi untuk menjamin keberadaan dan kelestarian fungsi serta manfaat Sumber Daya Air dan prasarananya.

  • UU 17/2019, Pasal 1 angka 19 [BERLAKU]


Obligasi Daerah [VERIFIED]

— surat berharga berupa pengakuan utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah

  • UU 1/2022, Pasal 1 angka 80 [BERLAKU]


Opsen [VERIFIED]

— pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu

  • UU 1/2022, Pasal 1 angka 61 [BERLAKU]


Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor BBNKB [VERIFIED]

— Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan

  • UU 1/2022, Pasal 1 angka 63 [BERLAKU]


Opsen Pajak Kendaraan Bermotor PKB [VERIFIED]

— Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

  • UU 1/2022, Pasal 1 angka 62 [BERLAKU]


Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Pajak MBLB [VERIFIED]

— Opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan

  • UU 1/2022, Pasal 1 angka 64 [BERLAKU]


Orang [VERIFIED]

— orang perseorangan dan/atau korporasi

  • UU 26/2007, Pasal 1 angka 33 [BERLAKU]


Otonomi Daerah [VERIFIED]

— hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia

  • UU 23/2014, Pasal 1 angka 6 [BERLAKU]




Obvitnas [UNVERIFIED]

— Obvitnas adalah kependekan yang tidak ditemukan dalam rujukan standar; kemungkinan merujuk pada obat-obatan vitaminasi atau terminologi khusus dalam konteks kesehatan air.

  • Terminologi tidak terstandar; perlu klarifikasi lebih lanjut

Ofwat [UNVERIFIED]

— Ofwat adalah badan regulasi independen di Inggris yang mengatur sektor air dan air limbah, menetapkan standar layanan, tarif, dan perlindungan konsumen.

- *[Sumber belum diverifikasi]*

off-site [UNVERIFIED]

— Off-site dalam konteks sanitasi merujuk pada fasilitas pengolahan limbah yang sentralisasi dan melayani area luas, seperti IPAL komunal atau IPLT regional.

- *[Sumber belum diverifikasi]*

on-site [UNVERIFIED]

— On-site dalam konteks sanitasi merujuk pada fasilitas pengolahan limbah yang dibangun dan beroperasi pada lokasi sumber limbah, seperti tangki septik rumah tangga.

- *[Sumber belum diverifikasi]*

operator [PARTIAL]

— Operator adalah pihak yang secara operasional menjalankan penyelenggaraan SPAM, termasuk pengambilan, pengolahan, distribusi, dan layanan konsumen.

  • PP 122/2015, konsep dirujuk dalam Pasal 42 (sebagai ‘Penyelenggara’); praktik industri [BERLAKU]

Ombudsman [UNVERIFIED]

— Lembaga negara independen yang berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik air minum dan membantu menyelesaikan keluhan masyarakat terkait kualitas, kontinuitas, atau keterjangkauan layanan.

- *[Sumber belum diverifikasi]*
- *[Sumber belum diverifikasi]*

Obat Hewan [VERIFIED]

— sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati Hewan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi sediaan biologik, farmakoseutika, premiks, dan sediaan Obat Hewan alami

  • UU 18/2009, Pasal 1 angka 39 [BERLAKU]

Organisasi Lingkungan Hidup [VERIFIED]

— kelompok orang yang terorganisasi dan terbentuk atas kehendak sendiri yang tujuan dan kegiatannya berkaitan dengan Lingkungan Hidup

  • UU 32/2009, Pasal 1 angka 27 [BERLAKU]

Otoritas Veteriner [VERIFIED]

— kelembagaan Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan

  • UU 18/2009, Pasal 1 angka 28 [BERLAKU]


OUTAGE [PARTIAL]

— Gangguan pasokan adalah periode di mana aliran air terhenti dari sistem SPAM ke konsumen karena perbaikan, kerusakan, atau situasi darurat.

  • PP 122/2015, Pasal 44-45 [BERLAKU]


OUTLET [UNVERIFIED]

— Pintu keluar atau outlet adalah titik di mana air masuk ke sistem distribusi atau ke rumah pelanggan dari sistem penyediaan.

  • Standar teknis SPAM; SNI 6774:2014 [BERLAKU]


OVERPRESSURE [PARTIAL]

— Tekanan berlebih adalah kondisi tekanan dalam sistem pipa distribusi yang melebihi nilai normal operasional, dapat merusak pipa dan mempercepat kebocoran.

  • PP 122/2015, Pasal 23 [BERLAKU]


OXYGEN DEPLETION [PARTIAL]

— Deplesi oksigen adalah kondisi di mana kadar oksigen terlarut dalam air limbah atau air tanah menurun drastis, menunjukkan degradasi bahan organik.

  • PP 121/2015, Pasal 1 [BERLAKU]
    • [Sumber belum diverifikasi]


ORGANIC MATTER [PARTIAL]

— Bahan organik adalah senyawa yang mengandung karbon dan berasal dari tumbuhan atau hewan, ketika ada dalam air minum perlu diuji kadarnya.

  • Permenkes 2/2023, Pasal 3 [BERLAKU]
  • WHO Guidelines for Drinking-water Quality [REFERENSI]


OPERATIONAL RESILIENCE [PARTIAL]

— Ketahanan operasional adalah kemampuan penyelenggara SPAM untuk terus beroperasi dan melayani masyarakat di tengat situasi krisis atau gangguan eksternal.

  • PP 122/2015, Pasal 27 [BERLAKU]
  • Water Safety Plan [BERLAKU]


CRPG Mobot Agentic AI for Legal Drafting — https://crpg.info


Disusun oleh CRPG Mobot Agentic AI for Legal Drafting — https://crpg.info. Produk AI dapat mengandung kesalahan — verifikasi terhadap naskah resmi sebelum digunakan dalam produk legislasi.