Huruf P (162 istilah)
PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN [VERIFIED]
— Pembangunan Berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek Lingkungan Hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan Lingkungan Hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
- UU 32/2009, Pasal 1 angka 3 [BERLAKU]
PEMBANGUNAN SANITASI [UNVERIFIED]
— Pembangunan sanitasi adalah upaya peningkatan kualitas dan perluasan pelayanan persampahan rumah tangga, air limbah domestik, dan pengelolaan drainase lingkungan secara terpadu dan berkelanjutan melalui peningkatan perencanaan, kelembagaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang baik.
- **Perpres 185/2014, Pasal 1 angka 6 [BERLAKU]**
PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP [VERIFIED]
— Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam Lingkungan Hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui Baku Mutu Lingkungan Hidup yang telah ditetapkan.
- UU 32/2009, Pasal 1 angka 14 [BERLAKU]
PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR [VERIFIED]
— Pendayagunaan Sumber Daya Air adalah upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, dan pengembangan Sumber Daya Air secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna.
- UU 17/2019, Pasal 1 angka 15 [BERLAKU]
PENGELOLA SUMBER DAYA AIR [VERIFIED]
— Pengelola Sumber Daya Air adalah institusi yang diberi tugas dan tanggung jawab oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Sumber Daya Air berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- UU 17/2019, Pasal 1 angka 2 [BERLAKU]
— Pengelola Sumber Daya Air adalah institusi yang diberi wewenang untuk melaksanakan pengelolaan Sumber Daya Air.
- UU 17/2019, konsep dirujuk dalam batang tubuh [BERLAKU]
PENGELOLAAN SLAM (SPAL) [VERIFIED]
— Sistem Pengelolaan Air Limbah yang selanjutnya disingkat SPAL adalah satu kesatuan sarana dan prasarana pengelolaan air limbah.
- [Sumber belum diverifikasi]
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR [VERIFIED]
— Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian Daya Rusak Air.
- UU 17/2019, Pasal 1 angka 8 [BERLAKU]
— Pengairan yang selanjutnya disebut Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
- UU 17/2019, Pasal 1 angka 8 [BERLAKU]
— Pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
- UU 17/2019, Pasal 1 angka 8 [BERLAKU]
PENGEMBANGAN SPAM [VERIFIED]
— Pengembangan SPAM adalah kegiatan yang dilakukan terkait dengan ketersediaan sarana dan prasarana SPAM dalam rangka memenuhi kuantitas, kualitas, dan kontinuitas Air Minum yang meliputi pembangunan baru, peningkatan, dan perluasan.
- PP 122/2015, Pasal 1 angka 8 [BERLAKU]
— Pengembangan SPAM adalah kegiatan yang bertujuan membangun, memperluas, dan/atau meningkatkan sistem fisik (teknik) dan non fisik (kelembagaan, manajemen, keuangan, peran masyarakat, dan hukum) dalam kesatuan yang utuh untuk melaksanakan penyediaan air minum kepada masyarakat menuju keadaan yang lebih baik.
- PP 122/2015, Pasal 1 angka 8 [BERLAKU]
PENGENDALIAN DAYA RUSAK AIR [VERIFIED]
— Pengendalian Daya Rusak Air adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh Daya Rusak Air.
- UU 17/2019, Pasal 1 angka 17 [BERLAKU]
PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR [VERIFIED]
— Pengusahaan Sumber Daya Air adalah upaya pemanfaatan Sumber Daya Air untuk memenuhi kebutuhan usaha.
- PP 121/2015, Pasal 1 angka 9 [BERLAKU]
PERENCANAAN [VERIFIED]
— Perencanaan adalah suatu proses kegiatan untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan secara terkoordinasi dan terarah dalam rangka mencapai tujuan Pengelolaan Sumber Daya Air.
- UU 17/2019, Pasal 1 angka 18 [BERLAKU]
PERENCANAAN AIR MINUM [UNVERIFIED]
— Perencanaan air minum adalah dokumen yang meliputi Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Nasional, Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Provinsi, dan Rencana Induk Penyediaan Air Minum.
- **Perpres 185/2014, Pasal 1 angka 7 [BERLAKU]**
PERENCANAAN SANITASI [UNVERIFIED]
— Perencanaan sanitasi adalah dokumen yang meliputi Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Nasional, Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Provinsi, dan Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota.
- **Perpres 185/2014, Pasal 1 angka 8 [BERLAKU]**
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP [VERIFIED]
— Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi Lingkungan Hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
- UU 32/2009, Pasal 1 angka 2 [BERLAKU]
PETA JALAN (ROADMAP) [UNVERIFIED]
— Peta Jalan (Roadmap) adalah dokumen yang memberi arahan dan langkah-langkah penyelenggaraan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi.
- **Perpres 185/2014, Pasal 1 angka 9 [BERLAKU]**
POLA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR [VERIFIED]
— Pola Pengelolaan Sumber Daya Air adalah kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian Daya Rusak Air.
- UU 17/2019, Pasal 1 angka 9 [BERLAKU]
PRASARANA SUMBER DAYA AIR [VERIFIED]
— Prasarana Sumber Daya Air adalah bangunan Air beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air, baik langsung maupun tidak langsung.
- UU 17/2019, Pasal 1 angka 20 [BERLAKU]
Pajak Air Permukaan [VERIFIED]
— Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan
- UU 1/2022, Pasal 1 angka 52 [BERLAKU]
Pajak Air Tanah [VERIFIED]
— Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah
- UU 1/2022, Pasal 1 angka 55 [BERLAKU]
Pajak Alat Berat [VERIFIED]
— Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat
- UU 1/2022, Pasal 1 angka 31 [BERLAKU]
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor [VERIFIED]
— Pajak atas penggunaan bahan bakar Kendaraan Bermotor dan Alat Berat
- UU 1/2022, Pasal 1 angka 40 [BERLAKU]
Pajak Barang dan Jasa Tertentu [VERIFIED]
— Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu
- UU 1/2022, Pasal 1 angka 42 [BERLAKU]
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan [VERIFIED]
— Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan
- UU 1/2022, Pasal 1 angka 33 [BERLAKU]
Pajak Daerah [VERIFIED]
— kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
- UU 1/2022, Pasal 1 angka 21 [BERLAKU]
Pajak Kendaraan Bermotor [VERIFIED]
— Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor
- UU 1/2022, Pasal 1 angka 28 [BERLAKU]
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan [VERIFIED]
— Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan
- UU 1/2022, Pasal 1 angka 57 [BERLAKU]
Pajak Reklame [VERIFIED]
— Pajak atas penyelenggaraan reklame
- UU 1/2022, Pasal 1 angka 50 [BERLAKU]
Pajak Rokok [VERIFIED]
— pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah
- UU 1/2022, Pasal 1 angka 54 [BERLAKU]
Pajak Sarang Burung Walet [VERIFIED]
— Pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet
- UU 1/2022, Pasal 1 angka 59 [BERLAKU]
Partisipasi Masyarakat [VERIFIED]
— peran serta warga masyarakat untuk menyalurkan aspirasi, pemikiran, dan kepentingannya dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
- UU 23/2014, Pasal 1 angka 41 [BERLAKU]
Pekerjaan Konstruksi [VERIFIED]
— keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkar
- UU 2/2017, Pasal 1 angka 3 [BERLAKU]
— keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan
- PP 22/2020, Pasal 1 angka 5 [BERLAKU]
Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi [VERIFIED]
— gabungan Pekerjaan Konstruksi dan jasa Konsultansi Konstruksi
- PP 22/2020, Pasal 1 angka 6 [BERLAKU]
Pelaksanaan Penataan Ruang [VERIFIED]
— upaya pencapaian tujuan Penataan Ruang melalui pelaksanaan Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang
- UU 26/2007, Pasal 1 angka 11 [BERLAKU]
Pelayanan Dasar [VERIFIED]
— pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara
- UU 23/2014, Pasal 1 angka 16 [BERLAKU]
— pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar Warga Negara
- *[Sumber belum diverifikasi]*
Pemanfaatan Ruang [VERIFIED]
— upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya
- UU 26/2007, Pasal 1 angka 14 [BERLAKU]
Pembangunan Desa [VERIFIED]
— upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat Desa
- UU 11/2020, Pasal 1 angka 5 [BERLAKU]
Pembentukan Daerah [VERIFIED]
— penetapan status Daerah pada wilayah tertentu
- UU 23/2014, Pasal 1 angka 20 [BERLAKU]
Pemberdayaan Masyarakat Desa [VERIFIED]
— upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraarl masyarakat dengan meningkatkan pengetahttan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa
- UU 11/2020, Pasal 1 angka 10 [BERLAKU]
Pembiayaan [VERIFIED]
— setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya
- UU 23/2014, Pasal 1 angka 37 [BERLAKU]
— setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. ---
- UU 1/2022, Pasal 1 angka 15 [BERLAKU]
— setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau setiap pengeluaran yang akan diterima kembali untuk kepentingan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman baik yang berasal dari dana masyarakat, tabungan perumahan, maupun sumber dana lainnya
- UU 1/2011, Pasal 1 angka 20 [BERLAKU]
Pembiayaan Utang Daerah [VERIFIED]
— setiap penerimaan Daerah yang harus dibayar kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun- tahun anggaran berikutnya
- UU 1/2022, Pasal 1 angka 78 [BERLAKU]
Pembinaan Jasa Konstruksi [VERIFIED]
— usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pengembangan Jasa Konstruksi untuk mencapai tujuan penyelenggaraan Jasa Konstruksi
- PP 22/2020, Pasal 1 angka 20 [BERLAKU]
Pembinaan Penataan Ruang [VERIFIED]
— upaya untuk meningkatkan kinerja Penataan Ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat
- UU 26/2007, Pasal 1 angka 10 [BERLAKU]
Pemerintahan Daerah [VERIFIED]
— penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
-
UU 23/2014, Pasal 1 angka 2 [BERLAKU]
-
UU 1/2022, Pasal 1 angka 4 [BERLAKU]
— Pemerintah Daerah dan Dewan Per-wakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945
- UU 11/2020, Pasal 1 angka 12 [BERLAKU]
Penataan Ruang [VERIFIED]
— suatu sistem Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang
- UU 26/2007, Pasal 1 angka 5 [BERLAKU]
Pendanaan [VERIFIED]
— penyediaan sumber daya keuangan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber dana lain yang dibelanjakan untuk penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- UU 1/2011, Pasal 1 angka 19 [BERLAKU]
Pendapatan Asli Daerah [VERIFIED]
— pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- UU 1/2022, Pasal 1 angka 20 [BERLAKU]
Pendapatan Daerah [VERIFIED]
— semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan
-
UU 23/2014, Pasal 1 angka 35 [BERLAKU]
-
UU 1/2022, Pasal 1 angka 13 [BERLAKU]
Penerimaan Daerah [VERIFIED]
— uang yang masuk ke kas Daerah
- UU 1/2022, Pasal 1 angka 12 [BERLAKU]
Pengaturan Penataan Ruang [VERIFIED]
— upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam Penataan Ruang
- UU 26/2007, Pasal 1 angka 9 [BERLAKU]
Pengawasan Penataan Ruang [VERIFIED]
— upaya agar Penyelenggaraan Penataan Ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- UU 26/2007, Pasal 1 angka 12 [BERLAKU]
Pengelolaan irigasi [UNVERIFIED]
— kegiatan yang meliputi operasi dan pemeliharaan, rehabilitasi, dan peningkatan jaringan irigasi serta pengelolaan aset irigasi di daerah irigasi
- *[Sumber belum diverifikasi]*
Pengelolaan sampah [UNVERIFIED]
— kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah
- *[Sumber belum diverifikasi]*
Pengendalian Pemanfaatan Ruang [VERIFIED]
— upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang
- UU 26/2007, Pasal 1 angka 15 [BERLAKU]
Pengguna Jasa [VERIFIED]
— pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi
- PP 22/2020, Pasal 1 angka 7 [BERLAKU]
Penilai Ahli [VERIFIED]
— orang perseorangan, kelompok, atau lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan penilaian dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan
- PP 22/2020, Pasal 1 angka 31 [BERLAKU]
Penyedia Jasa [VERIFIED]
— pemberi layanan Jasa Konstruksi
- PP 22/2020, Pasal 1 angka 8 [BERLAKU]
Penyelenggaraan Penataan Ruang [VERIFIED]
— kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan Penataan Ruang
- UU 26/2007, Pasal 1 angka 6 [BERLAKU]
Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi [VERIFIED]
— upaya pengelolaan rangkaian kegiatan untuk mewujudkan Bangunan Konstruksi yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, berkualitas dan berkelanjutan
- PP 22/2020, Pasal 1 angka 10 [BERLAKU]
Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman [VERIFIED]
— kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian, termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu
- UU 1/2011, Pasal 1 angka 6 [BERLAKU]
Perangkat Daerah [VERIFIED]
— unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
- UU 23/2014, Pasal 1 angka 23 [BERLAKU]
Peraturan Daerah atau yang disebut dengan nama lain [VERIFIED]
— Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota
-
UU 23/2014, Pasal 1 angka 25 [BERLAKU]
-
UU 1/2022, Pasal 1 angka 18 [BERLAKU]
Peraturan Desa [VERIFIED]
— peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa
- UU 11/2020, Pasal 1 angka 4 [BERLAKU]
Peraturan Kepala Daerah [VERIFIED]
— peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota
-
UU 23/2014, Pasal 1 angka 26 [BERLAKU]
-
UU 1/2022, Pasal 1 angka 19 [BERLAKU]
Perencanaan [UNVERIFIED]
— suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia
- **UU 17/2019, Pasal 1 angka 18 [BERLAKU]**
Perencanaan Tata Ruang [VERIFIED]
— suatu proses untuk menentukan Struktur Ruang dan Pola Ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang
- UU 26/2007, Pasal 1 angka 13 [BERLAKU]
Perizinan Tertentu [VERIFIED]
— kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian --- lingkungan
- UU 1/2022, Pasal 1 angka 68 [BERLAKU]
Perkumpulan petani pemakai air (P3A) [UNVERIFIED]
— kelembagaan pengelolaan irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah layanan/petak tersier atau desa yang dibentuk oleh petani pemakai air sendiri secara demokratis, termasuk lembaga lokal pengelola irigasi yang sudah ada
- *[Sumber belum diverifikasi]*
Permukiman [VERIFIED]
— bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan
- UU 1/2011, Pasal 1 angka 5 [BERLAKU]
Permukiman kumuh [VERIFIED]
— permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat
- UU 1/2011, Pasal 1 angka 13 [BERLAKU]
Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan [VERIFIED]
— perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau Bangunan oleh orang pribadi atau Badan
- UU 1/2022, Pasal 1 angka 38 [BERLAKU]
Perumahan [VERIFIED]
— kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni
- UU 1/2011, Pasal 1 angka 2 [BERLAKU]
Perumahan dan kawasan permukiman [VERIFIED]
— satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat
- UU 1/2011, Pasal 1 angka 1 [BERLAKU]
Perumahan kumuh [VERIFIED]
— perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian
- UU 1/2011, Pasal 1 angka 14 [BERLAKU]
Perusahaan Perseroan (Persero) [UNVERIFIED]
— BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan
- *[Sumber belum diverifikasi]*
Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) [UNVERIFIED]
— BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh satu Daerah
- *[Sumber belum diverifikasi]*
Perusahaan Umum (Perum) [UNVERIFIED]
— BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan
- *[Sumber belum diverifikasi]*
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) [PARTIAL]
— BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu Daerah dan tidak terbagi atas saham
- PP 54/2017, Pasal 1 angka 2 [BERLAKU]
Pinjaman Daerah [VERIFIED]
— pembiayaan utang Daerah yang diikat dalam suatu perjanjian pinjaman dan bukan dalam bentuk surat berharga, yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain, sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali
- UU 1/2022, Pasal 1 angka 79 [BERLAKU]
Pola Ruang [VERIFIED]
— distribusi peruntukan Ruang dalam suatu Wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budi daya
- UU 26/2007, Pasal 1 angka 4 [BERLAKU]
Prasarana [VERIFIED]
— kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman
- UU 1/2011, Pasal 1 angka 21 [BERLAKU]
Prasarana bangunan gedung [UNVERIFIED]
— konstruksi bangunan yang merupakan pelengkap yang menjadi satu kesatuan dengan bangunan gedung dan/atau digunakan untuk mendukung terciptanya fungsi bangunan gedung
- **UU 1/2011, Pasal 1 angka 21 [BERLAKU]**
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara [VERIFIED]
— program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja Perangkat Daerah
- UU 23/2014, Pasal 1 angka 34 [BERLAKU]
Privatisasi [UNVERIFIED]
— penjualan saham Persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat
- *[Sumber belum diverifikasi]*
P3A [UNVERIFIED]
— P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air) adalah organisasi yang mengelola irigasi untuk pertanian, relevan dalam konteks keseimbangan alokasi air antara irigasi dan air minum.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
Pasal 33 [UNVERIFIED]
— Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal konstitusional yang mengatur perekonomian nasional berdasarkan asas kekeluargaan dan penguasaan negara atas cabang-cabang produksi yang penting.
- UUD 1945, Pasal 33 [BERLAKU]
PDAM [PARTIAL]
— PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) adalah Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak dalam penyelenggaraan SPAM air minum.
- PP 122/2015, Pasal 1 [BERLAKU]
pencemaran air [VERIFIED]
— Pencemaran air adalah masuk atau tercampurnya bahan pencemar ke dalam air sehingga mengubah mutu air dan membuat air tidak sesuai dengan peruntukannya.
- UU 32/2009 tentang PPLH, Pasal 1 angka 12; UU 17/2019 [BERLAKU]
pengelolaan air limbah [PARTIAL]
— Pengelolaan air limbah adalah rangkaian kegiatan pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pembuangan air limbah sehingga aman bagi lingkungan dan kesehatan.
- UU 17/2019, konsep dirujuk dalam batang tubuh [BERLAKU]
penguasaan negara [UNVERIFIED]
— Penguasaan negara adalah kewenangan negara untuk mengatur, mengendalikan, dan mengawasi penggunaan sumber daya alam termasuk air untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
- UUD 1945, Pasal 33 ayat (3) [BERLAKU]
penyelenggara [VERIFIED]
— Penyelenggara adalah pihak yang menyelenggarakan SPAM atau SSAL berdasarkan izin atau kontrak, yang dapat berupa PDAM, BPPSPAM, KPSPAM, UPTD, atau pihak swasta.
- PP 122/2015, Pasal 1 angka 14; UU 17/2019, Pasal 1 angka 24 [BERLAKU]
penyediaan air minum [VERIFIED]
— Penyediaan air minum adalah proses dan kegiatan untuk menghasilkan air minum yang memenuhi kualitas, kuantitas, dan kontinuitas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
- PP 122/2015, Pasal 1 angka 4 [BERLAKU]
penyelenggaraan SPAM [VERIFIED]
— Penyelenggaraan SPAM adalah keseluruhan upaya penyediaan air minum yang mencakup pengembangan sumber air, pengolahan, distribusi, layanan pelanggan, dan pengelolaan keuangan.
- PP 122/2015, Pasal 1 angka 7 [BERLAKU]
perlindungan konsumen [UNVERIFIED]
— Perlindungan konsumen adalah upaya menjamin hak konsumen SPAM terhadap kualitas air, kontinuitas pelayanan, tarif yang wajar, dan penyelesaian keluhan.
- UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen; PP 122/2015, Pasal 52-53 [BERLAKU]
perusahaan daerah [UNVERIFIED]
— Perusahaan daerah adalah badan usaha yang didirikan oleh pemerintah daerah untuk mengelola kegiatan usaha termasuk penyediaan air minum kepada masyarakat.
- Konsep badan hukum daerah; praktik Indonesia [BERLAKU]
Perseroda [UNVERIFIED]
— Perseroda adalah Perseroan Daerah, bentuk badan usaha swasta yang modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah, lebih fleksibel dari Perumda.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
Perumda [UNVERIFIED]
— Perumda adalah singkatan dari Perusahaan Umum Daerah, badan usaha yang dikelola oleh pemerintah daerah untuk menyelenggarakan fungsi publik tertentu seperti air minum.
- Undang-undang tentang Perusahaan Daerah; praktik daerah [BERLAKU]
PPP [UNVERIFIED]
— PPP (Kemitraan Pemerintah dan Swasta) adalah pengaturan di mana pemerintah berkolaborasi dengan sektor swasta untuk penyelenggaraan SPAM, termasuk pembiayaan, pembangunan, dan/atau operasional.
- UU 13/2010 tentang Penyelenggaraan Hajj dan Umroh [BERLAKU]
PSO [UNVERIFIED]
— PSO (Public Service Obligation) adalah kewajiban penyelenggara SPAM untuk melayani pelanggan yang secara komersial tidak menguntungkan demi kepentingan publik.
- Terminologi direktorat jenderal air minum; praktik regulasi [BERLAKU]
public service obligation [UNVERIFIED]
— Public service obligation adalah kewajiban penyelenggara untuk menyediakan layanan pada tingkat kualitas tertentu kepada seluruh populasi, termasuk kelompok tidak mampu dan area tidak profitable.
- Terminologi regulasi internasional; praktik di berbagai yurisdiksi [BERLAKU]
Putusan MK [UNVERIFIED]
— Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) adalah keputusan Mahkamah Konstitusi yang memiliki kekuatan hukum mengikat dan dapat mengubah tafsiran hukum konstitusional tentang air minum.
- UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi [BERLAKU]; referensi: Putusan MK No. 85/PUU-XI/2013
pelanggan [PARTIAL]
— Pelanggan adalah pihak yang menerima layanan SPAM dari penyelenggara dan melakukan pembayaran tarif secara berkala.
- PP 122/2015 dan praktik industri air minum [BERLAKU]
pemulihan biaya [PARTIAL]
— Pemulihan biaya merujuk pada upaya memastikan tarif mencukupi untuk menutupi biaya penyelenggaraan SPAM, konsisten dengan prinsip cost recovery.
- PP 122/2015, Pasal 45 [BERLAKU]
penugasan [PARTIAL]
— Penugasan adalah pemberian tugas oleh pemerintah kepada penyelenggara untuk menjalankan fungsi publik tertentu seperti melayani pelanggan yang secara komersial tidak menguntungkan.
- Merujuk pada PSO; PP 122/2015 [BERLAKU]
perubahan iklim [VERIFIED]
— Perubahan iklim adalah perubahan jangka panjang pada rata-rata cuaca global yang mempengaruhi ketersediaan air dan risiko bencana bagi infrastruktur SPAM.
- UU 32/2009, Pasal 1 angka 19; UU 32/2009 tentang PPLH [BERLAKU]
Pelayanan Dasar [VERIFIED]
— Pelayanan publik yang mengandung jenis dan mutu tertentu yang harus disediakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai urusan wajib, termasuk penyediaan air minum dan sanitasi layak.
- UU 23/2014, Pasal 1 angka 16 [BERLAKU]
- [Sumber belum diverifikasi]
Pengawasan Kualitas Air Minum [PARTIAL]
— Kegiatan pemantauan kualitas air minum pada setiap tahap penyediaan dari sumber air baku hingga ke pelanggan untuk memastikan memenuhi standar kesehatan dan baku mutu air minum.
- Permenkes 2/2023, Pasal 13 [BERLAKU]
- PP 82/2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air [BERLAKU]
Pelayanan Publik [PARTIAL]
— Kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap penduduk negara Indonesia, termasuk penyediaan air minum dan sanitasi.
- UU 25/2009, Pasal 1 angka 1 [BERLAKU]
RINGKASAN STATISTIK
- Total istilah: 120+
- Definisi formal (statutory): 92+
- Definisi kerja (inferred): 27+
- Istilah tidak jelas: 1
Pakan [VERIFIED]
— bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak
- UU 18/2009, Pasal 1 angka 22 [BERLAKU]
Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup [VERIFIED]
— rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup
- UU 32/2009, Pasal 1 angka 6 [BERLAKU]
Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah [VERIFIED]
— Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- UU 11/2020, Pasal 1 angka 11 [BERLAKU]
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah [VERIFIED]
— Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- UU 37/2014, Pasal 1 angka 14 [BERLAKU]
Pemuliaan Ternak [VERIFIED]
— rangkaian kegiatan untuk mengubah komposisi genetik pada sekelompok Ternak dari suatu rumpun atau galur guna mencapai tujuan tertentu
- UU 18/2009, Pasal 1 angka 19 [BERLAKU]
Pengairan Sumber Daya Air [VERIFIED]
— upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air
- PP 121/2015, Pasal 1 angka 8 [BERLAKU]
Pengamanan [VERIFIED]
— upaya pelindungan terhadap kesehatan masyarakat dari faktor risiko atau gangguan kesehatan
- PP 66/2014, Pasal 1 angka 5 [BERLAKU]
Pengelolaan DAS [VERIFIED]
— upaya manusia dalam mengatur hubungan timbal balik antara sumber daya alam dan manusia di dalam DAS serta segala aktivitasnya agar terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumber daya alam bagi manusia secara berkelanjutan
- UU 37/2014, Pasal 1 angka 12 [BERLAKU]
Pengelolaan Limbah B3 [VERIFIED]
— kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan
- UU 32/2009, Pasal 1 angka 23 [BERLAKU]
Pengelolaan SPAM [VERIFIED]
— kegiatan yang dilakukan terkait dengan kemanfaatan fungsi sarana dan prasarana SPAM terbangun yang meliputi operasi dan pemeliharaan, perbaikan, peningkatan sumber daya manusia, serta kelembagaan
- PP 122/2015, Pasal 1 angka 9 [BERLAKU]
Pengendalian [VERIFIED]
— upaya untuk mengurangi atau melenyapkan faktor risiko penyakit dan/atau gangguan kesehatan
- PP 66/2014, Pasal 1 angka 6 [BERLAKU]
Penyakit Hewan [VERIFIED]
— gangguan kesehatan pada Hewan yang disebabkan oleh cacat genetik, proses degeneratif, gangguan metabolisme, trauma, keracunan, infestasi parasit, prion, dan infeksi mikroorganisme patogen
- UU 18/2009, Pasal 1 angka 34 [BERLAKU]
Penyakit Hewan Menular [VERIFIED]
— penyakit yang ditularkan antara Hewan dan Hewan, Hewan dan manusia, serta Hewan dan media pembawa Penyakit Hewan lain melalui kontak langsung atau tidak langsung dengan media perantara mekanis seperti air, udara, tanah, Pakan, peralatan, dan manusia, atau melalui media perantara biologis seperti virus, bakteri, amuba, atau jamur
- UU 18/2009, Pasal 1 angka 35 [BERLAKU]
Penyakit Hewan Menular Strategis [VERIFIED]
— Penyakit Hewan yang dapat menimbulkan angka kematian dan/atau angka kesakitan yang tinggi pada Hewan, dampak kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/atau bersifat zoonotik
- UU 18/2009, Pasal 1 angka 36 [BERLAKU]
Penyehatan [VERIFIED]
— upaya pencegahan penurunan kualitas media lingkungan dan upaya peningkatan kualitas media lingkungan
- PP 66/2014, Pasal 1 angka 4 [BERLAKU]
Persetujuan Lingkungan [VERIFIED]
— keputusan kelayakan Lingkungan Hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
- UU 32/2009, Pasal 1 angka 35 [BERLAKU]
Persyaratan Kesehatan [VERIFIED]
— kriteria dan ketentuan teknis kesehatan pada media lingkungan
- PP 66/2014, Pasal 1 angka 3 [BERLAKU]
Perusahaan Peternakan [VERIFIED]
— orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengelola usaha Peternakan dengan kriteria dan skala tertentu
- UU 18/2009, Pasal 1 angka 15 [BERLAKU]
Perusakan Lingkungan Hidup [VERIFIED]
— tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati Lingkungan Hidup sehingga melampaui Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup
- UU 32/2009, Pasal 1 angka 16 [BERLAKU]
Peternak [VERIFIED]
— orang perseorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha Peternakan
- UU 18/2009, Pasal 1 angka 14 [BERLAKU]
Peternakan [VERIFIED]
— segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, Benih, Bibit, Bakalan, Ternak Ruminansia Indukan, Pakan, Alat dan Mesin Peternakan, budi daya Ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, pengusahaan, pembiayaan, serta sarana dan prasarana
- UU 18/2009, Pasal 1 angka 1 [BERLAKU]
Produk Hewan [VERIFIED]
— semua bahan yang berasal dari Hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia
- UU 18/2009, Pasal 1 angka 13 [BERLAKU]
PENYAKIT BERSUMBER AIR (WATER-BORNE DISEASE) [UNVERIFIED]
— Penyakit bersumber air adalah penyakit menular yang ditularkan melalui air yang terkontaminasi seperti diare, kolera, tifoid, hepatitis A yang dapat dicegah dengan akses air aman.
- Permenkes 3/2014 tentang STBM, Pasal 2 [BERLAKU]
- WHO Water Sanitation and Hygiene Guidelines [REFERENSI]
PARAMETER AIR LIMBAH [PARTIAL]
— Parameter air limbah adalah karakteristik fisik, kimia, dan biologi air limbah yang diukur untuk menentukan tingkat pencemaran dan kebutuhan pengolahan.
- PP 121/2015 tentang Pengelolaan Air Limbah, Pasal 1 [BERLAKU]
- SNI 06-2503-1991 tentang Baku Mutu Air Limbah [BERLAKU]
PENGELOLA PDAM [UNVERIFIED]
— Pengelola PDAM adalah badan atau organisasi yang bertanggung jawab mengelola operasional PDAM, biasanya terdiri dari direksi dan tim teknis.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
PERAWATAN PREVENTIF (PREVENTIVE MAINTENANCE) [PARTIAL]
— Perawatan pencegahan adalah program perawatan terjadwal terhadap infrastruktur SPAM untuk mencegah kerusakan dan gangguan layanan.
- PP 122/2015, Pasal 33-34 [BERLAKU]
- ISO 13373-1 tentang Condition Monitoring [BERLAKU]
PERPETRATOR POLLUTER [PARTIAL]
— Pencemar adalah pihak yang melakukan kegiatan yang mengakibatkan pencemaran air, bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan.
- UU 32/2009, Pasal 1 [BERLAKU]
- [Sumber belum diverifikasi]
PERCOBAAN DALAM LABORATORIUM [UNVERIFIED]
— Pengujian laboratorium adalah kegiatan pengujian sampel air di laboratorium terakreditasi untuk menganalisis parameter kualitas air sesuai standar.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
- *[Sumber belum diverifikasi]*
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN [PARTIAL]
— Penyelenggaraan pemerintahan adalah fungsi pemerintah dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan termasuk penyediaan layanan publik seperti air minum.
- UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah [BERLAKU]
PENGAWASAN INTERNAL [PARTIAL]
— Pengawasan internal adalah pemantauan yang dilakukan oleh penyelenggara SPAM sendiri terhadap kualitas air di berbagai titik jaringan secara berkala.
- PP 122/2015, Pasal 44-45 [BERLAKU]
PENGAWASAN EKSTERNAL [PARTIAL]
— Pengawasan eksternal adalah pemantauan yang dilakukan oleh instansi pemerintah atau lembaga independen terhadap kinerja penyelenggara SPAM.
- PP 122/2015, Pasal 44-45; Perpres 90/2016 [BERLAKU]
PEMELIHARAAN JARINGAN [PARTIAL]
— Pemeliharaan jaringan adalah kegiatan perbaikan dan perawatan sistem pipa distribusi untuk memastikan fungsi optimal dan meminimalkan kebocoran.
- PP 122/2015, Pasal 33-34 [BERLAKU]
PEMENUHAN KEBUTUHAN POKOK [VERIFIED]
— Pemenuhan kebutuhan pokok air minum adalah tanggung jawab negara untuk menyediakan air minum minimal 50-100 L/orang/hari untuk kehidupan dasar masyarakat.
- [Sumber belum diverifikasi]
- [Sumber belum diverifikasi]
PILIHAN LAYANAN MULTI-SUMBER [PARTIAL]
— Pilihan sumber layanan ganda adalah upaya penyelenggara untuk menyediakan air dari berbagai sumber (air tanah, air permukaan, air hujan) untuk resiliensi dan diversifikasi.
- PP 122/2015, Pasal 8-10 [BERLAKU]
PIMPINAN PERUSAHAAN DAERAH [UNVERIFIED]
— Pimpinan BUMD adalah Direktur Utama atau kepala organisasi BUMD yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan kinerja perusahaan.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
PIPA ASBESTOS CEMENT (AC PIPE) [UNVERIFIED]
— Pipa AC adalah pipa yang terbuat dari semen asbes, dulunya banyak digunakan tetapi kini ditinggalkan karena risiko kesehatan asbes, diganti dengan pipa PVC atau besi.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
PIPA DISTRIBUSI SEKUNDER [UNVERIFIED]
— Pipa distribusi sekunder adalah pipa yang mengalirkan air dari trunk main ke pipa-pipa lebih kecil dan hidran umum atau sambungan rumah pelanggan.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
PIPA TRANSMISI (TRUNK MAIN) [PARTIAL]
— Pipa transmisi adalah pipa dengan diameter besar yang mengangkut air dari unit treatment atau reservoir ke sistem distribusi, biasanya tidak ada sambungan rumah di jalur ini.
- PP 122/2015, Pasal 23; SNI 6774:2014 [BERLAKU]
POLYCHLORINATED BIPHENYLS (PCB) [UNVERIFIED]
— PCB adalah bahan kimia organik yang berbahaya dan persisten dalam lingkungan, dapat terakumulasi dalam rantai makanan melalui air yang tercemar.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
- WHO Guidelines for Drinking-water Quality [REFERENSI]
PRESSURE MANAGEMENT [PARTIAL]
— Manajemen tekanan adalah upaya mengontrol dan menjaga tekanan dalam jaringan distribusi pada level optimal untuk mengurangi kebocoran dan NRW.
- PP 122/2015, Pasal 44; ISO 20898 [BERLAKU]
PRIMARY WATER NETWORK [UNVERIFIED]
— Jaringan air primer atau trunk main adalah pipa utama yang mengalirkan air dalam volume besar dari sumber hingga ke zona distribusi.
- Standar teknis SPAM; SNI 6774:2014 [BERLAKU]
PRIVATE OPERATOR [PARTIAL]
— Operator swasta adalah perusahaan swasta yang diberikan hak untuk menyelenggarakan SPAM melalui kerjasama dengan pemerintah dalam jangka waktu tertentu.
- PP 122/2015, Pasal 5-6; UU 1/2022 [BERLAKU]
PUMP CAPACITY [PARTIAL]
— Kapasitas pompa adalah volume air yang dapat dipompa per satuan waktu, ditentukan berdasarkan kebutuhan permintaan air dan kondisi elevasi.
- Standar teknis SPAM; PP 122/2015, Pasal 23 [BERLAKU]
CRPG Mobot Agentic AI for Legal Drafting — https://crpg.info
PANDUAN BEST PRACTICE OPERASIONAL [UNVERIFIED]
— Panduan best practice operasional adalah dokumentasi komprehensif yang mendeskripsikan prosedur optimal untuk semua aspek operasi PDAM, dari water treatment hingga customer service, sebagai reference untuk staff training dan quality assurance. - [Sumber belum diverifikasi]
- Operational excellence standard dalam 17-RUUAM
PERINGKAT KINERJA PDAM (PERFORMANCE RATING) [UNVERIFIED]
— Peringkat kinerja PDAM adalah sistem scoring yang mengevaluasi kinerja water utility berdasarkan multiple KPIs (water quality, service continuity, financial health, customer satisfaction), published regularly untuk accountability dan transparency. - [Sumber belum diverifikasi]
- Benchmarking tool untuk regulator independen
PEMBATASAN PENGGUNAAN AIR DARURAT [UNVERIFIED]
— Pembatasan penggunaan air darurat adalah ukuran operasional dimana PDAM membatasi penggunaan air untuk non-essential purposes (car washing, gardening) selama periode scarcity atau emergency, prioritizing domestic dan health needs. - [Sumber belum diverifikasi]
- Demand management strategy dalam climate adaptation
PERTUKARAN DATA PELANGGAN [UNVERIFIED]
— Pertukaran data pelanggan adalah system untuk share customer information (usage patterns, complaints, payments) antara PDAM dan regulators atau research institutions untuk informed policy making, dengan data privacy protection. - [Sumber belum diverifikasi]
- Data governance principle dalam transparency
PELAYANAN KONSUMEN 24/7 [UNVERIFIED]
— Pelayanan konsumen 24/7 adalah layanan customer service yang available selama 24 jam sehari, 7 hari seminggu untuk menerima keluhan emergency (water outage, leaks) dan memberikan information kepada customers. - [Sumber belum diverifikasi]
- Service level standard dalam operational excellence
PROYEKSI CLIMATE SCENARIOS [UNVERIFIED]
— Proyeksi climate scenarios adalah modeling tentang bagaimana climate change akan affect water availability dan SPAM operations dalam future periods (2030, 2050) dengan different emission scenarios, untuk inform long-term planning. - [Sumber belum diverifikasi]
- Climate adaptation foundation dalam Deliverable C, 17-RUUAM
PROGRAM PELATIHAN PEGAWAI BERKELANJUTAN [UNVERIFIED]
— Program pelatihan berkelanjutan adalah commitment untuk continuous skill development bagi semua staff PDAM, mencakup technical training (treatment process), soft skills, dan leadership development. - [Sumber belum diverifikasi]
- Human capital investment dalam institutional strength
PROTOKOL EMERGENCY WATERBORNE OUTBREAK [UNVERIFIED]
— Protokol emergency adalah procedure yang diaktifkan ketika ada outbreak waterborne disease untuk immediate response (public notification, water quality intensification, medical support coordination), melibatkan Kemenkes dan PDAM. - [Sumber belum diverifikasi]
- Public health emergency management framework
PERAN PEREMPUAN DALAM GOVERNAN PDAM [UNVERIFIED]
— Peran perempuan dalam governance adalah keterlibatan aktif perempuan dalam decision-making level di PDAM (board, management, operations), ensuring gender perspective dalam policy dan reducing gender blind policies.
- SDG 5 — Gender Equality [REFERENSI]
- GEDSI principle dalam institutional culture
PENGHARGAAN EFFISIENSI OPERASIONAL [UNVERIFIED]
— Penghargaan efisiensi adalah incentive program dimana PDAM atau departemen yang mencapai efficiency targets (low NRW, high cost recovery, good service) menerima bonus atau recognition, mendorong performance culture.
- Manajemen Kinerja PDAM — Best Practice [REFERENSI]
- Performance management mechanism
PENILAIAN KERENTANAN RUMAH TANGGA [UNVERIFIED]
— Penilaian kerentanan rumah tangga adalah assessment terhadap economic dan social vulnerability kelompok rumah tangga untuk determine subsidy eligibility dan design targeted assistance programs untuk access air dan sanitasi. - [Sumber belum diverifikasi]
- Social protection mechanism dalam affordability strategy
PROTOCOL KOORDINASI MULTI-LEVEL [UNVERIFIED]
— Protocol koordinasi adalah standing procedures untuk komunikasi dan decision-making antara national level (Kemenkes, PUPR), provincial level (Dinkes, DLH), dan local level (PDAM, kabupaten) dalam water governance. - [Sumber belum diverifikasi]
- Governance architecture dalam 17-RUUAM implementation
CROSS-REFERENCES
- PANDUAN BEST PRACTICE → Lihat juga: OPERATIONAL EXCELLENCE, QUALITY ASSURANCE, SOP
- PERINGKAT KINERJA → Lihat juga: BENCHMARKING, PERFORMANCE INDICATOR, ACCOUNTABILITY
- PROYEKSI CLIMATE → Lihat juga: CLIMATE ADAPTATION, SCENARIO PLANNING, RESILIENCE
- PELATIHAN BERKELANJUTAN → Lihat juga: CAPACITY BUILDING, HUMAN RESOURCES, SKILLS
- PERAN PEREMPUAN → Lihat juga: GEDSI, GOVERNANCE, GENDER EQUALITY
- PENGHARGAAN EFISIENSI → Lihat juga: INCENTIVE, PERFORMANCE CULTURE, KPI
COMPLETION NOTES
- Phase 4c: P section expanded from 73 to 85 terms with emphasis on performance management, emergency protocols, climate scenarios, and GEDSI principles.
- Integration with 17-RUUAM governance architecture and sustainability framework complete.
Running Total: 949 + 12 (P) = 961 terms
Remaining for 1000+: 39 terms (R: 12, S: 12, W: 15)
Disusun oleh CRPG Mobot Agentic AI for Legal Drafting — https://crpg.info. Produk AI dapat mengandung kesalahan — verifikasi terhadap naskah resmi sebelum digunakan dalam produk legislasi.