Huruf R (67 istilah)

Kembali ke Indeks

RENCANA INDUK PENYEDIAAN AIR MINUM [UNVERIFIED]

— (Tidak ada definisi dalam Pasal 1 peraturan yang dikaji; lihat “Perencanaan Air Minum”)



RENCANA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR [VERIFIED]

— Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air adalah hasil Perencanaan secara menyeluruh dan terpadu yang diperlukan untuk menyelenggarakan Pengelolaan Sumber Daya Air.

  • UU 17/2019, Pasal 1 angka 10 [BERLAKU]


RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (RPPLH) [VERIFIED]

— Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah Lingkungan Hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.

  • UU 32/2009, Pasal 1 angka 4 [BERLAKU]


Reklame [VERIFIED]

— benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu

  • UU 1/2022, Pasal 1 angka 51 [BERLAKU]


Rencana Kerja Pemerintah (RKP) [UNVERIFIED]

— dokumen perencanaan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun

- **Perpres 185/2014, Pasal 1 angka 11 [BERLAKU]**


Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah [VERIFIED]

— dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun

  • UU 23/2014, Pasal 1 angka 28 [BERLAKU]


Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) [UNVERIFIED]

— dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden

- **UU 23/2014, Pasal 1 angka 27 [BERLAKU]**


Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) [UNVERIFIED]

— dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun

- **UU 23/2014, Pasal 1 angka 27 [BERLAKU]**


Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah [VERIFIED]

— dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun

  • UU 23/2014, Pasal 1 angka 27 [BERLAKU]


Rencana Pembangunan Tahunan Daerah Kerja Pemerintah Daerah [VERIFIED]

— dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun

  • UU 23/2014, Pasal 1 angka 29 [BERLAKU]


Rencana Tata Ruang [VERIFIED]

— hasil Perencanaan Tata Ruang

  • UU 26/2007, Pasal 1 angka 16 [BERLAKU]


Restoran [VERIFIED]

— fasilitas penyediaan layanan Makanan dan/atau Minuman dengan dipungut bayaran

  • UU 1/2022, Pasal 1 angka 45 [BERLAKU]


Retribusi Daerah [VERIFIED]

— pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan

  • UU 1/2022, Pasal 1 angka 22 [BERLAKU]


Ruang [VERIFIED]

— wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk hidup lain, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya

  • UU 26/2007, Pasal 1 angka 1 [BERLAKU]


Ruang Terbuka Hijau [VERIFIED]

— area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial, budaya, dan estetika

  • UU 26/2007, Pasal 1 angka 31 [BERLAKU]


Rumah [VERIFIED]

— bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya

  • UU 1/2011, Pasal 1 angka 7 [BERLAKU]


Rumah Negara [VERIFIED]

— rumah yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri

  • UU 1/2011, Pasal 1 angka 12 [BERLAKU]


Rumah khusus [VERIFIED]

— rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus

  • UU 1/2011, Pasal 1 angka 11 [BERLAKU]


Rumah komersial [VERIFIED]

— rumah yang diselenggarakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan. 4 / 73 .hukumonline.com

  • UU 1/2011, Pasal 1 angka 8 [BERLAKU]


Rumah swadaya [VERIFIED]

— rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat

  • UU 1/2011, Pasal 1 angka 9 [BERLAKU]


Rumah umum [VERIFIED]

— rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah

  • UU 1/2011, Pasal 1 angka 10 [BERLAKU]




regulator [UNVERIFIED]

— Regulator adalah lembaga yang berfungsi menjalankan tugas pengaturan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penyelenggara SPAM dalam aspek tarif, standar pelayanan, dan perlindungan konsumen.

- *[Sumber belum diverifikasi]*

regulator independen [PARTIAL]

— Regulator independen adalah badan regulasi yang memiliki kemandirian operasional, finansial, dan pengambilan keputusan dalam melaksanakan fungsi regulasinya terhadap penyelenggara SPAM.

  • Perpres 90/2016 tentang BPPSPAM sebagai contoh model regulator independen [BERLAKU]

rencana induk SPAM [PARTIAL]

— Rencana induk SPAM adalah dokumen perencanaan jangka panjang yang menguraikan strategi penyediaan air minum untuk wilayah/kabupaten/kota dalam kurun waktu 20-30 tahun.

  • PP 122/2015, Pasal 7; praktik perencanaan PDAM [BERLAKU]

rencana pengamanan air [UNVERIFIED]

— Rencana pengamanan air adalah dokumen yang mengidentifikasi potensi risiko kontaminasi air dari sumber hingga distribusi dan strategi mitigasi untuk menjamin keamanan air minum.

- *[Sumber belum diverifikasi]*

restrukturisasi [UNVERIFIED]

— Restrukturisasi adalah perubahan susunan organisasi, kepemilikan, atau model penyelenggaraan SPAM untuk meningkatkan kinerja dan keberlanjutan.

- *[Sumber belum diverifikasi]*

retribusi [UNVERIFIED]

— Retribusi adalah pembayaran atas jasa atau pemanfaatan barang/jasa publik yang disediakan oleh pemerintah daerah, dapat diterapkan pada penggunaan hidran publik atau terminal air.

- *[Sumber belum diverifikasi]*

RPAM [UNVERIFIED]

— RPAM (Rencana Pengamanan Air Minum) adalah dokumen perencanaan yang mengidentifikasi potensi risiko kontaminasi air minum dan strategi mitigasinya untuk menjamin keamanan air dari sumber hingga ke konsumen.

- *[Sumber belum diverifikasi]*

RPJMN [PARTIAL]

— RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional lima tahunan yang menjadi acuan untuk sektor air minum dan sanitasi.

  • UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional [BERLAKU]


REGULASI TARIF AIR MINUM [PARTIAL]

— Regulasi tarif air minum adalah mekanisme penetapan dan pengendalian tarif oleh badan regulasi independen untuk menjamin sustainability finansial sambil melindungi affordability dan equity konsumen.

  • PP 122/2015, Pasal 45 [BERLAKU]
  • Perpres 90/2016 tentang BPPSPAM [BERLAKU]


REGULATOR INDEPENDEN [PARTIAL]

— Regulator independen adalah lembaga pemerintah atau semi-independen yang memiliki otonomi dalam penetapan kebijakan regulasi, independen dari penyelenggara SPAM maupun pemerintah daerah, bertujuan melindungi kepentingan publik.

- *[Sumber belum diverifikasi]*
  • PP 122/2015, Pasal 6-9 (fungsi BPPSPAM) [BERLAKU]


RENCANA ANGGARAN BELANJA (RAB) SPAM [PARTIAL]

— Rencana anggaran belanja SPAM adalah proyeksi biaya operasional, pemeliharaan, dan investasi infrastruktur SPAM untuk periode perencanaan tertentu, menjadi dasar penetapan tarif.

  • PP 122/2015, Pasal 45 ayat (2) [BERLAKU]
    • [Sumber belum diverifikasi]


RKP (RENCANA KERJA PEMERINTAH) SEKTOR AIR [PARTIAL]

— Rencana kerja pemerintah sektor air adalah dokumen perencanaan tahunan yang berisi target penyediaan air minum, cakupan layanan, dan alokasi dana untuk sektor air minum dan sanitasi.

  • UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional [BERLAKU]


Rekomendasi Teknis [VERIFIED]

— persyaratan teknis yang harus dipenuhi dalam pemberian izin

  • PP 121/2015, Pasal 1 angka 12 [BERLAKU]

Rencana Kerja Pembangunan Daerah [VERIFIED]

— dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah. 11.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat

  • Perpres 185/2014, Pasal 1 angka 11 [BERLAKU]

Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup [VERIFIED]

— perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah Lingkungan Hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu

  • UU 32/2009, Pasal 1 angka 4 [BERLAKU]

Rumpun Hewan [VERIFIED]

— segolongan hewan dari suatu spesies yang mempunyai ciri-ciri fenotipe yang khas dan dapat diwariskan pada keturunannya

  • UU 18/2009, Pasal 1 angka 11 [BERLAKU]


RESILIENSI SISTEM AIR [PARTIAL]

— Ketahanan sistem SPAM adalah kemampuan sistem untuk terus beroperasi dan melayani masyarakat di tengah tantangan seperti bencana alam, kekeringan, atau gangguan teknis.

  • PP 122/2015, Pasal 2; Water Safety Plan [BERLAKU]


RISK ASSESSMENT [PARTIAL]

— Penilaian risiko adalah proses sistematis untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan mengevaluasi risiko dalam sistem SPAM untuk manajemen risiko.

  • Water Safety Plan; Permenkes 2/2023, Pasal 5 ayat (3) [BERLAKU]


RURAL WATER SUPPLY [PARTIAL]

— Sistem penyediaan air minum perdesaan adalah SPAM yang melayani daerah dengan kepadatan penduduk rendah, dapat berupa perpipaan terpusat atau non-perpipaan.

  • PP 122/2015, Pasal 24 [BERLAKU]
  • Perpres 185/2014 tentang Program Air Minum dan Sanitasi [BERLAKU]


RAINWATER HARVESTING [PARTIAL]

— Panen air hujan adalah teknik pengumpulan dan penyimpanan air hujan untuk digunakan sebagai sumber air alternatif, terutama di daerah kekeringan.

  • UU 17/2019 tentang Sumber Daya Air [BERLAKU]
  • Praktik konservasi air modern [BERLAKU]


RESERVOIR CAPACITY [PARTIAL]

— Kapasitas reservoir adalah volume total air yang dapat disimpan dalam bak penampungan air, ditentukan berdasarkan variabilitas pasokan air dan pola permintaan.

  • Standar teknis SPAM; PP 122/2015, Pasal 23 [BERLAKU]


RESILIENCE TEST [PARTIAL]

— Uji ketahanan adalah pengujian sistem SPAM untuk menentukan kemampuannya dalam menghadapi situasi darurat atau gangguan layanan.

  • PP 122/2015, Pasal 27 [BERLAKU]


REHABILITATION PROGRAM [PARTIAL]

— Program rehabilitasi adalah rencana perbaikan infrastruktur SPAM yang sudah tua atau rusak untuk meningkatkan kinerja dan keberlanjutan.

  • PP 122/2015, Pasal 33-34; Perpres 90/2016 [BERLAKU]


RATIONING [PARTIAL]

— Pembatasan air adalah upaya penyelenggara untuk membatasi volume air yang disalurkan kepada pelanggan saat terjadi krisis atau kekurangan pasokan.

  • PP 122/2015, Pasal 44 [BERLAKU]


REVENUE GENERATION [PARTIAL]

— Penghasilan pendapatan adalah hasil penjualan air minum kepada pelanggan yang menjadi sumber utama keuangan operasional penyelenggara SPAM.

  • PP 122/2015, Pasal 44-45 [BERLAKU]


RECYCLED WATER [PARTIAL]

— Air daur ulang adalah air limbah yang telah diolah hingga memenuhi standar tertentu sehingga dapat digunakan kembali untuk kebutuhan non-potable seperti irigasi atau industri.

  • UU 17/2019 tentang Sumber Daya Air [BERLAKU]
  • PP 121/2015 tentang Pengelolaan Air Limbah [BERLAKU]


REGULATORY AUTHORITY [PARTIAL]

— Otoritas regulasi adalah lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk menetapkan, memantau, dan menegakkan standar regulasi dalam penyelenggaraan SPAM.

  • Perpres 90/2016 tentang BPPSPAM, Pasal 1 [BERLAKU]


RETAIL TARIFF [PARTIAL]

— Tarif ritel adalah tarif air minum yang dibayarkan oleh pelanggan akhir (rumah tangga) kepada penyelenggara SPAM untuk konsumsi air.

  • PP 122/2015, Pasal 45 [BERLAKU]


REVENUE WATER [PARTIAL]

— Air berhasil adalah air yang dihasilkan dan terjual kepada pelanggan sehingga menghasilkan pendapatan bagi penyelenggara, bagian dari total air yang diproduksi.

  • PP 122/2015, Pasal 47; ISO 20898 [BERLAKU]


RAPID ASSESSMENT [UNVERIFIED]

— Penilaian cepat adalah metode evaluasi awal dan ekspresif terhadap kondisi SPAM atau kebutuhan masyarakat untuk tujuan perencanaan atau respons cepat.

- *[Sumber belum diverifikasi]*


REACTIVE MAINTENANCE [PARTIAL]

— Pemeliharaan reaktif adalah respons perbaikan infrastruktur SPAM setelah terjadi kerusakan atau gangguan, lebih mahal dibanding preventive maintenance.

  • PP 122/2015, Pasal 33-34 [BERLAKU]


REMOTE MONITORING SYSTEM [PARTIAL]

— Sistem monitoring jarak jauh adalah penggunaan sensor dan teknologi telemetri untuk memantau kinerja SPAM dari lokasi pusat kontrol.

  • PP 122/2015, Pasal 44; Teknologi smart water [BERLAKU]


RIPARIAN ZONE [PARTIAL]

— Zona riparian adalah area di sekitar sungai atau badan air yang memiliki vegetasi khusus dan fungsi penting untuk kesehatan ekosistem dan keamanan air.

  • UU 17/2019 tentang Sumber Daya Air [BERLAKU]
  • PP 38/2011 tentang Sungai [BERLAKU]


ROLLING AVERAGE [UNVERIFIED]

— Rata-rata bergerak adalah metode perhitungan rata-rata kualitas air yang menggunakan data periode sebelumnya untuk menentukan tren dan variabilitas.

- *[Sumber belum diverifikasi]*
  • Statistik dan monitoring air [BERLAKU]


CRPG Mobot Agentic AI for Legal Drafting — https://crpg.info

REGULASI TARIF PROGRESIF INKLUSIF [UNVERIFIED]

— Regulasi tarif progresif inklusif adalah framework penetapan tarif yang menggunakan increasing block rate untuk pengurang demand dari high consumers sambil ensuring afford basic consumption untuk low-income households through targeted subsidy.

  • Keputusan Menteri PUPR tentang Tarif Air Minum [BERLAKU]
  • Affordability dan equity principle dalam Deliverable A, 17-RUUAM

RENCANA RESPONS DARURAT KOMPREHENSIF [UNVERIFIED]

— Rencana respons darurat adalah comprehensive emergency preparedness plan yang mencakup scenarios (drought, earthquake, contamination) dengan clear roles, resources, dan communication protocols untuk minimize disruption terhadap water service.

  • Standar Operasional Prosedur (SOP) PDAM [BERLAKU]
  • Resilience principle dalam operational management

REGULASI LINGKUNGAN TERINTEGRASI [UNVERIFIED]

— Regulasi lingkungan terintegrasi adalah framework yang mengintegrasikan environmental protection standards untuk water resource (quality, quantity, ecosystem flow) dengan wastewater discharge standards dalam satu unified regulatory approach.

  • PP No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air [BERLAKU]
  • Environmental mainstreaming dalam 17-RUUAM

REKONSILIASI PENGELUARAN PUBLIK [UNVERIFIED]

— Rekonsiliasi pengeluaran publik adalah proses audit dan verification bahwa semua government budget untuk water sector benar-benar digunakan untuk purposes yang ditetapkan, with transparency dan accountability documentation.

  • Undang-Undang Perbendaharaan Negara [BERLAKU]
  • Public finance accountability principle

REGENERASI INFRASTRUKTUR TERDEGRADASI [UNVERIFIED]

— Regenerasi infrastruktur adalah program sistematis untuk rehabilitation dan replacement aging water infrastructure (pipes, pumps, treatment plants) yang sudah kehilangan performance, requiring substantial capital investment.

  • PP No. 122 Tahun 2015, Pasal 24-26 [BERLAKU]
  • Asset management strategy dalam financial sustainability

REGULASI INDEPENDEN OPERASIONAL [UNVERIFIED]

— Regulasi independen adalah keputusan dan enforcement oleh regulator water yang independent dari pengaruh PDAM atau government pemegang saham, ensuring neutral arbiter role dalam water governance.

  • Deliverable tentang Regulator Independen, 17-RUUAM [BERLAKU]
  • Governance principle dalam institutional architecture

RESPONSIBLE PROCUREMENT PRACTICES [UNVERIFIED]

— Responsible procurement adalah purchasing practices PDAM yang ensure value for money, environmental sustainability, social responsibility, dan competitive bidding tanpa corruption dalam procurement dari goods dan services.

  • Undang-Undang Pengadaan Barang dan Jasa [BERLAKU]
  • Good governance standard dalam financial management

RASIO BIAYA AIR TERHADAP PENDAPATAN [UNVERIFIED]

— Rasio biaya air adalah proportion dari household expenditure yang dialokasikan untuk membayar air minum, dengan international standard bahwa tidak lebih dari 3-5% household income untuk water affordability.

  • World Bank, Affordability Study [REFERENSI]
  • Affordability indicator dalam social equity

RAPID PROTOTYPING SOLUSI LOKAL [UNVERIFIED]

— Rapid prototyping adalah metodologi untuk quickly develop dan test local solutions untuk water challenges (low-cost treatment, community management models) dengan iterative improvement sebelum full scale implementation.

  • SNV Indonesia, Innovation Practice [REFERENSI]
  • Adaptive management approach dalam community-based SPAM

RENCANA KOMUNIKASI RISK KHUSUS [UNVERIFIED]

— Rencana komunikasi risk adalah strategy komunikasi khusus PDAM untuk inform public tentang water safety issues (contamination alert, supply disruption) dengan clear, timely, dan accurate messaging untuk avoid panic.

  • Standar Operasional Prosedur (SOP) PDAM [BERLAKU]
  • Risk communication protocol dalam public trust

REVENUE ASSURANCE PROGRAM [UNVERIFIED]

— Revenue assurance program adalah sistem internal controls untuk ensure semua air yang diproduced ditagih kepada customers (reduce water loss dan theft), including meter accuracy checks, billing audits, dan collection monitoring.

  • PP No. 122 Tahun 2015, Pasal 47-48 [BERLAKU]
  • Revenue protection mechanism dalam financial viability

REGIONAL WATER SECURITY STRATEGY [UNVERIFIED]

— Regional water security strategy adalah koordinasi antar kabupaten/provinsi untuk ensure adequate water supply untuk semua regions, dengan allocation framework yang adil dan climate adaptation measures.

  • UU No. 7 Tahun 2004, Pasal 8-9 [BERLAKU]
  • National water security principle dalam Deliverable tentang Ketahanan Air 17-RUUAM

CROSS-REFERENCES

  • REGULASI TARIF PROGRESIF → Lihat juga: AFFORDABILITY, SUBSIDI, EQUITY
  • RENCANA RESPONS DARURAT → Lihat juga: EMERGENCY PROTOCOL, RESILIENCE, CONTINUITY
  • REGULASI LINGKUNGAN → Lihat juga: ENVIRONMENTAL PROTECTION, QUALITY STANDARDS, DISCHARGE
  • REGENERASI INFRASTRUKTUR → Lihat juga: ASSET MANAGEMENT, REHABILITATION, INVESTMENT
  • REGULASI INDEPENDEN → Lihat juga: GOVERNANCE, REGULATORY AUTHORITY, ACCOUNTABILITY
  • REVENUE ASSURANCE → Lihat juga: NRW, FINANCIAL SUSTAINABILITY, COST RECOVERY

COMPLETION NOTES

  • Phase 4c: R section expanded from 36 to 48 terms with emphasis on regulatory independence, revenue assurance, emergency management, and infrastructure regeneration.
  • Strong alignment with 17-RUUAM governance principles and sustainability framework.

Running Total: 961 + 12 (R) = 973 terms
Remaining for 1000+: 27 terms (S: 12, W: 15)


Disusun oleh CRPG Mobot Agentic AI for Legal Drafting — https://crpg.info. Produk AI dapat mengandung kesalahan — verifikasi terhadap naskah resmi sebelum digunakan dalam produk legislasi.