Huruf T (32 istilah)
Tata Ruang [VERIFIED]
— wujud Struktur Ruang dan Pola Ruang
- UU 26/2007, Pasal 1 angka 2 [BERLAKU]
Tempat pemrosesan akhir (TPA) [UNVERIFIED]
— tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan
- *[Sumber belum diverifikasi]*
Tempat penampungan sementara (TPS) [UNVERIFIED]
— tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu
- *[Sumber belum diverifikasi]*
Tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) [UNVERIFIED]
— tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah
- *[Sumber belum diverifikasi]*
Tenaga Listrik [VERIFIED]
— tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik
- UU 1/2022, Pasal 1 angka 46 [BERLAKU]
Tender [VERIFIED]
— metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia Pekerjaan Konstruksi
- PP 22/2020, Pasal 1 angka 26 [BERLAKU]
Transfer ke Daerah [VERIFIED]
— dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
- UU 1/2022, Pasal 1 angka 69 [BERLAKU]
Tugas Pembantuan [VERIFIED]
— penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi
- UU 23/2014, Pasal 1 angka 11 [BERLAKU]
tangki septik [UNVERIFIED]
— Tangki septik adalah fasilitas pengolahan air limbah berupa bak tertutup yang menggunakan proses penguraian limbah secara alami untuk mengurangi kandungan organik.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
tarif [PARTIAL]
— Tarif adalah harga jual air minum kepada pelanggan yang ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan prinsip cost recovery dan affordability, dengan persetujuan regulator.
- PP 122/2015, konsep diatur dalam Pasal 57; Pasal 45-46 [BERLAKU]
tarif air minum [PARTIAL]
— Tarif air minum adalah harga per satuan volume (m³) yang dibebankan kepada pelanggan SPAM untuk setiap penggunaan air minum.
- PP 122/2015, Pasal 45 [BERLAKU]
tarif progresif [PARTIAL]
— Tarif progresif adalah struktur tarif yang berbeda berdasarkan tingkat penggunaan, di mana semakin tinggi penggunaan, semakin tinggi tarif per unit-nya untuk mendorong efisiensi dan subsidi silang.
- PP 122/2015, Pasal 46 ayat (2); praktik regulasi BPPSPAM [BERLAKU]
terminal air [PARTIAL]
— Terminal air adalah fasilitas pelayanan air minum publik yang menyediakan air curah bagi masyarakat yang tidak memiliki sambungan rumah dengan harga terjangkau.
- PP 122/2015, Pasal 1 angka 21; praktik operasional PDAM [BERLAKU]
toilet [UNVERIFIED]
— Toilet adalah fasilitas sanitasi untuk pembuangan limbah manusia (feses dan urin) yang dirancang untuk mencegah kontaminasi lingkungan dan penularan penyakit.
- SNI dan standar sanitasi WHO; PP 43/2020 [BERLAKU]
transparansi [UNVERIFIED]
— Transparansi adalah prinsip keterbukaan informasi oleh penyelenggara kepada publik tentang kinerja, keuangan, tarif, dan proses pengambilan keputusan.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
Tangki Septik [UNVERIFIED]
— Fasilitas pengolahan air limbah on-site berupa bak tertutup yang berfungsi mengendapkan dan menghilangkan padatan dari air limbah domestik rumah tangga dengan sistem septic tank dan drainase.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
Tahun Pajak [VERIFIED]
— jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender
- UU 1/2022, Pasal 1 angka 65 [BERLAKU]
Tanah dan Air [VERIFIED]
— lapisan permukaan bumi yang terdiri atas zat padat berupa mineral dan bahan organik, zat cair berupa air yang berada dalam pori-pori tanah dan yang terikat pada butiran tanah, serta udara sebagai satu kesatuan yang berfungsi sebagai penyangga kehidupan dan media pengatur tata air
- UU 37/2014, Pasal 1 angka 1 [BERLAKU]
Tempat Kerja [VERIFIED]
— ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya
- PP 66/2014, Pasal 1 angka 8 [BERLAKU]
Tenaga Kesehatan Hewan [VERIFIED]
— orang yang menjalankan aktivitas di bidang Kesehatan Hewan
- UU 18/2009, Pasal 1 angka 43 [BERLAKU]
Ternak [VERIFIED]
— Hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian. 5a. Ternak Ruminansia Betina Produktif adalah Ternak ruminansia betina yang organ reproduksinya masih berfungsi secara normal dan dapat beranak. . Ternak Ruminansia Indukan adalah Ternak betina bukan bibit yang memiliki organ reproduksi normal dan sehat digunakan untuk pengembangbiakan
- UU 18/2009, Pasal 1 angka 5 [BERLAKU]
TANKI SEPTIK [PARTIAL]
— Tangki septik adalah sistem pengolahan limbah tinja on-site yang merombak limbah organik melalui proses anaerob untuk menghasilkan lumpur dan efluen.
- PP 121/2015, Pasal 1 [BERLAKU]
- [Sumber belum diverifikasi]
TARIF AIR MINUM [PARTIAL]
— Tarif air adalah harga air minum yang ditetapkan penyelenggara untuk dibebankan kepada pelanggan sesuai dengan volume konsumsi dan kategori pelanggan.
- PP 122/2015, Pasal 45 [BERLAKU]
TARIF PROGRESIF [PARTIAL]
— Tarif berjenjang adalah sistem penetapan tarif di mana harga per unit air meningkat sesuai dengan peningkatan volume konsumsi untuk mendorong efisiensi penggunaan.
- PP 122/2015, Pasal 45 ayat (4) [BERLAKU]
TARIF SOSIAL [PARTIAL]
— Tarif sosial adalah harga air yang ditetapkan lebih rendah dari biaya normal untuk kelompok berpenghasilan rendah guna memastikan akses terjangkau.
- PP 122/2015, Pasal 45 ayat (3) [BERLAKU]
TEKNOLOGI TEPAT GUNA [PARTIAL]
— Teknologi yang sesuai dengan kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan setempat untuk menyelenggarakan SPAM yang berkelanjutan dan terjangkau.
- UU 17/2019 tentang Sumber Daya Air [BERLAKU]
TEMPAT PENAMPUNGAN SEMENTARA [PARTIAL]
— Tempat penyimpanan air sementara atau reservoir adalah bangunan untuk menampung air baku atau air minum dalam jumlah tertentu untuk menjaga kontinuitas aliran.
- PP 122/2015, Pasal 23 [BERLAKU]
TESTING PRESSURE [UNVERIFIED]
— Tekanan uji adalah tekanan yang digunakan saat pengujian sistem pipa untuk memastikan integritas dan kebocoran sebelum operasi penuh.
- Standar teknis SPAM; SNI 6774:2014 [BERLAKU]
TRANSPARENCY PRINCIPLE [PARTIAL]
— Prinsip transparansi adalah keterbukaan informasi penyelenggara kepada publik tentang kinerja, keuangan, dan kualitas layanan SPAM.
- UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik [BERLAKU]
- PP 122/2015, Pasal 2 [BERLAKU]
TOTAL COLIFORM [PARTIAL]
— Kelompok bakteri coliform secara keseluruhan yang hidup di usus manusia dan hewan, indikator umum pencemaran lingkungan dalam air.
- Permenkes 2/2023, Pasal 4 ayat (2) [BERLAKU]
- WHO Guidelines for Drinking-water Quality [REFERENSI]
TRANSFER OF TECHNOLOGY [PARTIAL]
— Alih teknologi adalah proses pemindahan pengetahuan dan teknologi pengelolaan SPAM dari organisasi lain atau negara lain untuk meningkatkan kapasitas lokal.
- PP 122/2015, Pasal 13-14; Kerjasama internasional [BERLAKU]
TRENCH EXCAVATION [UNVERIFIED]
— Penggalian parit adalah pekerjaan konstruksi untuk membuat parit dan pemasangan pipa dalam tanah pada kedalaman dan ukuran tertentu sesuai standar.
- Standar teknis SPAM; SNI 6774:2014 [BERLAKU]
CRPG Mobot Agentic AI for Legal Drafting — https://crpg.info
Disusun oleh CRPG Mobot Agentic AI for Legal Drafting — https://crpg.info. Produk AI dapat mengandung kesalahan — verifikasi terhadap naskah resmi sebelum digunakan dalam produk legislasi.