Huruf U (23 istilah)
UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) [VERIFIED]
— Unit Pelaksana Teknis Penyelenggara SPAM yang selanjutnya disebut UPT adalah unit yang dibentuk khusus untuk melakukan sebagian kegiatan Penyelenggaraan SPAM oleh Pemerintah Pusat yang bersifat mandiri untuk melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya.
- PP 122/2015, Pasal 1 angka 14 [BERLAKU]
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) [VERIFIED]
— Unit Pelaksana Teknis Dinas Penyelenggara SPAM yang selanjutnya disebut UPTD adalah unit yang dibentuk khusus untuk melakukan sebagian kegiatan Penyelenggaraan SPAM oleh Pemerintah Daerah untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa daerah kabupaten/kota.
- PP 122/2015, Pasal 1 angka 14 [BERLAKU]
UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (UKL-UPL) [VERIFIED]
— Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- UU 32/2009, Pasal 1 angka 1 [BERLAKU]
Upaya Kesehatan [UNVERIFIED]
— setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi, dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan Kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan Kesehatan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat
- *[Sumber belum diverifikasi]*
Urusan Pemerintahan [VERIFIED]
— kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat
-
UU 23/2014, Pasal 1 angka 5 [BERLAKU]
-
UU 1/2022, Pasal 1 angka 8 [BERLAKU]
Urusan Pemerintahan Pilihan [VERIFIED]
— Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah
- UU 23/2014, Pasal 1 angka 15 [BERLAKU]
Urusan Pemerintahan Wajib [VERIFIED]
— Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah
- UU 23/2014, Pasal 1 angka 14 [BERLAKU]
Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi [VERIFIED]
— kegiatan ekonomi terkait dengan hasil produksi dan distribusi material, peralatan, teknologi, dan tenaga kerja Konstruksi dari hulu hingga hilir untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Jasa Konstruksi
- PP 22/2020, Pasal 1 angka 24 [BERLAKU]
Utilitas bangunan gedung [UNVERIFIED]
— kelengkapan fasilitas bangunan gedung yang digunakan untuk menunjang tercapainya unsur-unsur kenyamanan, kesehatan, keselamatan, komunikasi dan mobilitas dalam bangunan gedung
- *[Sumber belum diverifikasi]*
Utilitas umum [VERIFIED]
— kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian
- UU 1/2011, Pasal 1 angka 23 [BERLAKU]
UPT [UNVERIFIED]
— UPT (Unit Pelaksana Teknis) adalah satuan organisasi di lingkungan kementerian/lembaga atau perangkat daerah yang melaksanakan tugas tertentu berdasarkan perintah atasan.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
UPTD [UNVERIFIED]
— UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) adalah unit pelaksana teknis yang berada di bawah dinas daerah, sering mengelola SPAM skala kabupaten/kota.
- Peraturan Daerah [BERLAKU secara lokal]
Urusan Pemerintahan Wajib Pelayanan Dasar [VERIFIED]
— Urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menyediakan pelayanan dasar kepada masyarakat, termasuk penyediaan air minum dan sanitasi layak.
- UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 1 angka 10 [BERLAKU]
Unit Pelaksana Teknis Dinas Penyelenggara SPAM [VERIFIED]
— unit yang dibentuk khusus untuk melakukan sebagian kegiatan Penyelenggaraan SPAM oleh Pemerintah Daerah untuk --- melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa daerah kabupaten/kota
- PP 122/2015, Pasal 1 angka 15 [BERLAKU]
Unit Pelaksana Teknis Penyelenggara SPAM [VERIFIED]
— unit yang dibentuk khusus untuk melakukan sebagian kegiatan Penyelenggaraan SPAM oleh Pemerintah Pusat yang bersifat mandiri untuk melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya
- PP 122/2015, Pasal 1 angka 14 [BERLAKU]
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya 5 / 61 .hukumonline.com disebut UKL-UPL [VERIFIED]
— rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
- UU 32/2009, Pasal 1 angka 12 [BERLAKU]
Usaha di bidang Kesehatan Hewan [VERIFIED]
— kegiatan yang menghasilkan produk dan/atau jasa yang menunjang upaya dalam mewujudkan Kesehatan Hewan
- UU 18/2009, Pasal 1 angka 21 [BERLAKU]
Usaha di bidang Peternakan [VERIFIED]
— kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang menunjang usaha budi daya Ternak
- UU 18/2009, Pasal 1 angka 16 [BERLAKU]
UNIVERSAL ACCESS [UNVERIFIED]
— Akses universal adalah target penyediaan air minum dan sanitasi untuk seluruh penduduk tanpa diskriminasi, mencapai zero-exclusion.
- Sustainable Development Goals (SDG 6); Resolusi PBB 64/292 [BERLAKU]
- PP 122/2015, Pasal 2 [BERLAKU]
UPSTREAM [PARTIAL]
— Hulu atau bagian hulu adalah area sumber air dan cekungan air tanah yang menjadi asal pasokan air bagi sistem SPAM.
- UU 17/2019 tentang Sumber Daya Air [BERLAKU]
UNACCOUNTED FOR WATER (UFW) [UNVERIFIED]
— Air yang tidak tercatat adalah bagian dari NRW yang tidak dapat diidentifikasi atau diukur akibat kesalahan meteran atau pencurian air.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
URBANIZATION PRESSURE [UNVERIFIED]
— Tekanan urbanisasi adalah pertumbuhan penduduk perkotaan yang pesat mengakibatkan lonjakan permintaan air minum dan kebutuhan infrastruktur SPAM.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
USER EQUITY [PARTIAL]
— Keadilan pengguna adalah prinsip bahwa semua kelompok konsumen mendapat perlakuan yang adil dalam akses, harga, dan kualitas layanan air minum.
- PP 122/2015, Pasal 2 [BERLAKU]
- [Sumber belum diverifikasi]
CRPG Mobot Agentic AI for Legal Drafting — https://crpg.info
Disusun oleh CRPG Mobot Agentic AI for Legal Drafting — https://crpg.info. Produk AI dapat mengandung kesalahan — verifikasi terhadap naskah resmi sebelum digunakan dalam produk legislasi.