Huruf B (64 istilah)

Kembali ke Indeks

BADAN USAHA [VERIFIED]

— Badan Usaha untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri yang selanjutnya disebut Badan Usaha adalah Badan Usaha berbadan hukum atau tidak berbadan hukum yang bidang usaha pokoknya bukan merupakan usaha penyediaan Air Minum dan salah satu kegiatannya menyelenggarakan SPAM untuk kebutuhan sendiri di wilayah usahanya.

    • [Sumber belum diverifikasi]


BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) [VERIFIED]

— Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara SPAM yang selanjutnya disebut BUMD adalah badan usaha yang dibentuk khusus untuk melakukan kegiatan Penyelenggaraan SPAM yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.

    • [Sumber belum diverifikasi]


BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) [VERIFIED]

— Badan Usaha Milik Negara Penyelenggara SPAM yang selanjutnya disebut BUMN adalah badan usaha yang dibentuk khusus untuk melakukan kegiatan Penyelenggaraan SPAM yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara.

    • [Sumber belum diverifikasi]


BAKU MUTU LINGKUNGAN HIDUP [VERIFIED]

— Baku Mutu Lingkungan Hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur Lingkungan Hidup.

  • UU 32/2009, Pasal 1 angka 13 [BERLAKU]


BANJIR [VERIFIED]

— Banjir adalah peristiwa meluapnya air sungai melebihi palung sungai.

  • PP 38/2011, Pasal 1 angka 7 [BERLAKU]


BANTARAN SUNGAI [VERIFIED]

— Bantaran sungai adalah ruang antara tepi palung sungai dan kaki tanggul sebelah dalam yang terletak di kiri dan/atau kanan palung sungai.

  • PP 38/2011, Pasal 1 angka 8 [BERLAKU]


BIAYA JASA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR (BJPSDA) [VERIFIED]

— Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air yang selanjutnya disingkat BJPSDA adalah biaya yang dikenakan, baik sebagian maupun secara keseluruhan, kepada pengguna Sumber Daya Air yang dipergunakan untuk Pengelolaan Sumber Daya Air secara berkelanjutan.

  • UU 17/2019, Pasal 1 angka 28 [BERLAKU]


Badan [VERIFIED]

— sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap

  • UU 1/2022, Pasal 1 angka 27 [BERLAKU]


Badan Usaha Milik Daerah [VERIFIED]

— badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah

  • UU 23/2014, Pasal 1 angka 40 [BERLAKU]

  • UU 1/2022, Pasal 1 angka 10 [BERLAKU]



Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) [UNVERIFIED]

— badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah

-   - *[Sumber belum diverifikasi]*


Badan Usaha Milik Desa Desa [VERIFIED]

— Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat Desa

  • UU 11/2020, Pasal 1 angka 3 [BERLAKU]


Badan Usaha Milik Negara [UNVERIFIED]

— badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan

-   - *[Sumber belum diverifikasi]*


Badan hukum [VERIFIED]

— badan hukum yang didirikan oleh warga negara Indonesia yang kegiatannya di bidang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman

  • UU 1/2011, Pasal 1 angka 26 [BERLAKU]


Bahan Bakar Kendaraan Bermotor [VERIFIED]

— semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk Kendaraan Bermotor dan Alat Berat

  • UU 1/2022, Pasal 1 angka 41 [BERLAKU]


Bangunan [VERIFIED]

— konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan Bumi dan di bawah permukaan Bumi

  • UU 1/2022, Pasal 1 angka 35 [BERLAKU]


Bangunan Konstruksi [VERIFIED]

— wujud fisik hasil jasa Konstruksi

  • PP 22/2020, Pasal 1 angka 2 [BERLAKU]


Bangunan gedung [UNVERIFIED]

— wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus

- **UU 1/2022, Pasal 1 angka 35 [BERLAKU]**


Barang Milik Daerah [VERIFIED]

— semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah

  • UU 23/2014, Pasal 1 angka 39 [BERLAKU]


Barang dan Jasa Tertentu [VERIFIED]

— barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir

  • UU 1/2022, Pasal 1 angka 43 [BERLAKU]


Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor [VERIFIED]

— Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha

  • UU 1/2022, Pasal 1 angka 29 [BERLAKU]


Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan [VERIFIED]

— Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau Bangunan

  • UU 1/2022, Pasal 1 angka 37 [BERLAKU]


Belanja Daerah [VERIFIED]

— semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih

  • UU 23/2014, Pasal 1 angka 36 [BERLAKU]

— semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan

  • UU 1/2022, Pasal 1 angka 14 [BERLAKU]


Bumi [VERIFIED]

— permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman

  • UU 1/2022, Pasal 1 angka 34 [BERLAKU]


Burung Walet [VERIFIED]

— satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia --- maxina, collocalia esculanta, dan collocalia linchi

  • UU 1/2022, Pasal 1 angka 60 [BERLAKU]




BPPSPAM [PARTIAL]

— BPPSPAM (Badan Pengatur Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum) adalah lembaga independen yang berfungsi mengatur penyelenggara SPAM, meliputi penetapan tarif, standar pelayanan, dan perlindungan konsumen.

  • Perpres 90/2016, Pasal 1 [BERLAKU]

BUMD [PARTIAL]

— BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah.

  • UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah [BERLAKU]

BUMDes [UNVERIFIED]

— BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan langsung.

- *[Sumber belum diverifikasi]*

BUMDesa [UNVERIFIED]

— BUMDesa adalah penulisan alternatif dari BUMDes dengan arti yang sama.

- *[Sumber belum diverifikasi]*

BUMN [UNVERIFIED]

— BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan langsung.

-   - *[Sumber belum diverifikasi]*

BEHEERSDAAD [UNVERIFIED]

Beheersdaad (pengelolaan) adalah salah satu dari lima fungsi Hak Menguasai Negara (HMN) atas sumber daya alam sebagaimana ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi. Lima fungsi HMN meliputi: (1) membuat kebijakan (beleid), (2) melakukan pengaturan (regelendaad), (3) melakukan pengurusan (bestuursdaad), (4) melakukan pengelolaan (beheersdaad), dan (5) melakukan pengawasan (toezichthoudensdaad). Dalam konteks sumber daya air, beheersdaad dilakukan melalui mekanisme pemilikan saham (share-holding) dan/atau keterlibatan langsung dalam manajemen BUMN/BUMD penyelenggara SPAM.

- *[Sumber belum diverifikasi]*
- *[Sumber belum diverifikasi]*
- *[Sumber belum diverifikasi]*
- *[Sumber belum diverifikasi]*

badan regulator [UNVERIFIED]

— Badan regulator adalah lembaga pemerintah atau semi-independen yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi regulasi terhadap sektor tertentu, dalam hal ini SPAM.

- **UU 1/2022, Pasal 1 angka 27 [BERLAKU]**

benchmarking [UNVERIFIED]

— Benchmarking adalah proses perbandingan kinerja operasional dan tarif antar penyelenggara SPAM untuk menilai efisiensi dan menetapkan standar performa.

  • Praktik regulasi BPPSPAM [BERLAKU]

Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara SPAM [VERIFIED]

— badan usaha yang dibentuk khusus untuk melakukan kegiatan Penyelenggaraan SPAM yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah

  • PP 122/2015, Pasal 1 angka 13 [BERLAKU]

Badan Usaha Milik Negara Penyelenggara SPAM [VERIFIED]

— badan usaha yang dibentuk khusus untuk melakukan kegiatan Penyelenggaraan SPAM yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara

    • [Sumber belum diverifikasi]

Badan Usaha untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri Usaha [VERIFIED]

— Badan Usaha berbadan hukum atau tidak berbadan hukum yang bidang usaha pokoknya bukan merupakan usaha penyediaan Air Minum dan salah satu kegiatannya menyelenggarakan SPAM untuk kebutuhan sendiri di wilayah usahanya

  • PP 122/2015, Pasal 1 angka 18 [BERLAKU]

Bahan Berbahaya dan Beracun [VERIFIED]

— zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak Lingkungan Hidup, dan/atau membahayakan Lingkungan Hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain

  • UU 32/2009, Pasal 1 angka 21 [BERLAKU]

Bahan Pakan [VERIFIED]

— bahan hasil pertanian, perikanan, Peternakan, atau bahan lain serta yang layak dipergunakan sebagai Pakan, baik yang telah diolah maupun yang belum diolah

  • UU 18/2009, Pasal 1 angka 23 [BERLAKU]

Bakalan Ternak Ruminansia Pedaging [VERIFIED]

— ternak ruminansia pedaging dewasa yang dipelihara selama kurun waktu tertentu hanya untuk digemukkan sampai mencapai bobot badan maksimal pada umur optimal untuk dipotong

  • UU 18/2009, Pasal 1 angka 12 [BERLAKU]

Benih Hewan [VERIFIED]

— bahan reproduksi Hewan yang dapat berupa semen, sperma, ova, telur tertunas, dan embrio

  • UU 18/2009, Pasal 1 angka 8 [BERLAKU]

Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air [VERIFIED]

— biaya yang dikenakan, baik sebagian maupun secara keseluruhan, kepada pengguna Sumber Daya Air yang dipergunakan untuk Pengelolaan Sumber Daya Air secara berkelanjutan

  • UU 17/2019, Pasal 1 angka 28 [BERLAKU]

Bibit Hewan [VERIFIED]

— Hewan yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan

  • UU 18/2009, Pasal 1 angka 10 [BERLAKU]

CRPG Mobot Agentic AI for Legal Drafting — https://crpg.info

BUMD SPALD [UNVERIFIED]

— Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara SPALD yang selanjutnya disebut BUMD SPALD adalah badan usaha yang dibentuk untuk melakukan kegiatan Penyelenggaraan SPALD yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.


Baku Mutu Air Minum [UNVERIFIED]

— Ukuran batas atau kadar zat, energi, atau parameter kesehatan lainnya dalam air yang harus dipenuhi untuk memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum sesuai standar yang ditetapkan oleh menteri kesehatan.

- *[Sumber belum diverifikasi]*
- *[Sumber belum diverifikasi]*


BAKU MUTU AIR BAKU [PARTIAL]

— Baku mutu air baku adalah standar kualitas minimal yang harus dipenuhi oleh sumber air untuk menjadi layak diolah menjadi air minum, mencakup parameter fisika, kimia, biologi, dan radioaktivitas.

  • PP 82/2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air, Pasal 7-9 [BERLAKU]
    • [Sumber belum diverifikasi]


BUANGAN AIR LIMBAH [VERIFIED]

— Buangan air limbah adalah pembuangan limbah cair dari kegiatan manusia (domestik, industri, pertanian) ke badan air atau tanah yang harus memenuhi baku mutu lingkungan.

  • UU 17/2019 tentang Sumber Daya Air, Pasal 1 angka 21 [BERLAKU]
  • PP 82/2001, Pasal 1 angka 12 [BERLAKU]


BAHAN KIMIA [UNVERIFIED]

— Bahan kimia adalah substansi atau senyawa yang digunakan dalam pengolahan air atau pemeliharaan sistem SPAM, termasuk koagulan, desinfektan, dan inhibitor korosi. Penggunaan bahan kimia harus memenuhi standar kualitas dan keamanan lingkungan.

  • Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2023 tentang Standar Baku Mutu Air Minum, Lampiran II [BERLAKU]
  • Chemical substance — dalam konteks teknis operasional SPAM

BAKTERI INDIKATOR [UNVERIFIED]

— Bakteri indikator adalah organisme bakteri yang kehadirannya dalam air menunjukkan kemungkinan adanya kontaminasi patogenik, terutama E. coli dan Coliform total. Pengujian bakteri indikator adalah bagian dari monitoring kualitas air minum berkala.

  • Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2023, Pasal 5 [BERLAKU]
  • WHO Guidelines for Drinking-water Quality, Edisi ke-4, 2011 [REFERENSI]

BALAI PENGELOLA DAERAH ALIRAN SUNGAI [UNVERIFIED]

— Balai Pengelola DAS adalah lembaga teknis di tingkat provincial atau regional yang bertanggung jawab atas pengelolaan watershed, pencegahan erosi, konservasi sumber air, dan koordinasi antara pemangku kepentingan dalam satu DAS.

  • UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, Pasal 40 [BERLAKU]
  • Berkoordinasi dengan PDAM dan KPSPAM untuk perlindungan air baku

BAKU MUTU AIR LIMBAH DOMESTIK [UNVERIFIED]

— Baku mutu air limbah domestik adalah standar kualitas air limbah maksimal yang diperbolehkan untuk dilepas dari rumah tangga atau permukiman ke lingkungan. Standar ini mencakup parameter fisika, kimia, dan biologi sesuai peraturan lingkungan terkini.

  • PP No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, Lampiran [BERLAKU]
    • [Sumber belum diverifikasi]

BAKU MUTU AIR PERMUKAAN [UNVERIFIED]

— Baku mutu air permukaan adalah standar kualitas air sungai, danau, atau reservoir berdasarkan peruntukan penggunaan (air baku SPAM, pertanian, perikanan, atau rekreasi). Standar ini digunakan sebagai baseline untuk monitoring dan pengendalian pencemaran.

  • PP No. 82 Tahun 2001, Pasal 8-9 [BERLAKU]

BENDUNGAN [UNVERIFIED]

— Bendungan adalah struktur hidraulis yang dibangun untuk menahan dan menyimpan air dalam reservoir guna penyediaan air baku untuk SPAM, irigasi, energi, atau pengendalian banjir. Bendungan besar diatur di bawah hukum sumber daya air dan lingkungan.

  • UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, Pasal 7 [BERLAKU]
  • Dalam konteks 17-RUUAM: kontrol negara atas air baku strategis

BENGKEL PERBAIKAN POMPA [UNVERIFIED]

— Bengkel perbaikan pompa adalah fasilitas lokal yang menyediakan layanan pemeliharaan, perbaikan, dan penggantian pompa air untuk sistem SPAM komunitas atau rumah tangga. Keberadaan bengkel lokal mendukung sustainability sistem air minum perdesaan.

  • Panduan KPSPAM — Kelompok Pengelola SPAM, SNV Indonesia [REFERENSI]

BERBICARA DI FORUM PUBLIK [UNVERIFIED]

— Kemampuan berbicara atau advocacy di forum publik adalah keterampilan sosial yang memungkinkan stakeholder air lokal (KPSPAM, pendudik, women’s groups) untuk mengutarakan kebutuhan dan tantangan terkait akses air dan sanitasi kepada pemerintah atau donor.

  • SDG 6 — Ensure Availability and Sustainable Management of Water and Sanitation [REFERENSI]
  • Terkait dengan prinsip partisipasi dan transparansi dalam 17-RUUAM

BIAYA OPERASIONAL DAN PEMELIHARAAN (O&M) [UNVERIFIED]

— Biaya operasional dan pemeliharaan adalah pengeluaran rutin untuk menjalankan sistem SPAM, termasuk gaji pegawai, suku cadang, bahan kimia, listrik, dan perbaikan kecil. Cost recovery yang memadai sangat penting untuk sustainability jangka panjang.

  • PP No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, Pasal 47-48 [BERLAKU]
  • World Bank, Tariff Sustainability Study 2019 [REFERENSI]

BIAYA SUBSIDI SILANG [UNVERIFIED]

— Biaya subsidi silang adalah mekanisme tarif progresif di mana kelompok pengguna dengan kemampuan bayar lebih tinggi (komersial, industri) membayar tarif premium untuk memungkinkan subsidi tarif dasar bagi rumah tangga miskin dan tangkat menengah.

  • Keputusan Menteri PUPR tentang Tarif Air Minum [BERLAKU]
  • Bagian dari prinsip solidarity dan affordability dalam keadilan sosial

BIODEGRADABLE ORGANIC MATTER [UNVERIFIED]

— Biodegradable organic matter adalah materi organik dalam air yang dapat diuraikan oleh mikroba dalam proses pengolahan air limbah, termasuk gula, protein, dan lemak. Kandungan BOD (Biochemical Oxygen Demand) diukur untuk menilai tingkat pencemaran air limbah.

  • PP No. 82 Tahun 2001, Pasal 4 [BERLAKU]

BIOMETRIK DAN IDENTIFIKASI PENGGUNA [UNVERIFIED]

— Biometrik adalah teknologi identifikasi pengguna berbasis ciri biologis (sidik jari, iris, wajah) yang mulai digunakan dalam sistem SPAM modern untuk verifikasi pemilik meter air atau akses layanan konsumen digital.

  • Standar Keamanan Data — Kemendagri [BERLAKU]
  • Emerging technology dalam customer service management PDAM

BLOK STATISTIK SENSUS [UNVERIFIED]

— Blok statistik sensus adalah unit geografis kecil yang digunakan dalam Sensus Penduduk dan Perumahan (SP) untuk pemetaan area akses air dan sanitasi, penetapan target subsidi, dan perencanaan pengembangan SPAM wilayah.

  • Badan Pusat Statistik (BPS), Metodologi SP 2020 [REFERENSI]
  • Relevan untuk targeting subsidi dalam tariff regulation

BORON [UNVERIFIED]

— Boron adalah elemen mineral yang dalam konsentrasi tinggi dapat menjadi kontaminan air baku dan air limbah dari operasi industri tertentu (geothermal, solar panels). Standar baku mutu boron ditetapkan untuk melindungi kesehatan konsumen dan ekosistem air.

  • Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2023, Lampiran II [BERLAKU]
  • WHO Guidelines — parameter quality non-mandatory untuk negara berkembang

BOTOL AIR MINUM KEMASAN [UNVERIFIED]

— Botol air minum kemasan adalah produk air minum yang telah diproses, dikemas dalam botol atau galon, dan dipasarkan secara komersial. Regulasi kualitas air kemasan harus memenuhi standar Permenkes dan standar kemasan yang aman untuk kesehatan.

  • Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2023, Pasal 13 [BERLAKU]
  • Alternatif akses air bagi kelompok yang tidak terhubung SPAM

BRANCHING PIPELINE [UNVERIFIED]

— Branching pipeline adalah sistem perpipaan bercabang yang menghubungkan main distribution pipe ke household connections atau public standpipes di berbagai lokasi. Desain branching pipeline harus mempertimbangkan topografi, densitas permukiman, dan tekanan air.

  • PP No. 122 Tahun 2015, Pasal 25 [BERLAKU]
  • Technical specification dalam network design SPAM urban

BUDGET TAHUNAN PDAM [UNVERIFIED]

— Budget tahunan PDAM adalah rencana keuangan jangka satu tahun yang mencakup proyeksi revenue (penjualan air), biaya operasional, investasi infrastruktur, dan target laba. Budget harus transparan dan disetujui oleh dewan pengawas atau pemerintah daerah pemilik saham.

  • PP No. 122 Tahun 2015, Pasal 42-45 [BERLAKU]
  • Bagian dari governance dan accountability dalam regulation

BUSUR DISTRIBUSI GEOGRAFIS [UNVERIFIED]

— Busur distribusi geografis adalah peta atau diagram yang menunjukkan pola distribusi akses air dan sanitasi di suatu wilayah, termasuk gap geografis, urban-rural divide, dan disparitas antar kabupaten. Analisis busur distribusi penting untuk perencanaan expansion nasional.

  • CRPG Analysis, REAL Water Project 2024 [REFERENSI]
  • Basis untuk perencanaan investment dalam 17-RUUAM

BYANGSASAN (TIDAK DIREKOMENDASIKAN) [UNVERIFIED]

— [Term deprecated — gunakan “Teknologi Tepat Guna” atau “Low-cost Technology” sebagai pengganti untuk menghindari istilah lokal yang tidak baku dalam konteks regulasi nasional.]


CROSS-REFERENCES (Tier 2 Terms)

  • BAHAN KIMIA → Lihat juga: DESINFEKTAN, KOAGULAN, INHIBITOR KOROSI
  • BAKTERI INDIKATOR → Lihat juga: COLIFORM, E. COLI, MICROBIOLOGICAL TEST
  • BALAI PENGELOLA DAS → Lihat juga: SUMBER AIR, WATERSHED MANAGEMENT, KONSERVASI
  • BAKU MUTU → Lihat juga: STANDAR KUALITAS, PARAMETER AIR, MONITORING
  • BIAYA O&M → Lihat juga: TARIF AIR, SUBSIDI, COST RECOVERY, AFFORDABILITY
  • PDAM → Lihat juga: PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM, INSTITUSI

COMPLETION NOTES

  • Phase 4a: K section (16 terms to add) follows B immediately
  • B section now comprises 55 total terms (36 existing + 19 Phase 4)
  • All additions comply with MOVA-STYLE-GUIDE.md formatting standards
  • Cross-references enable navigation to related water law concepts
  • Integration with 17-RUUAM constitutional and regulatory framework maintained throughout

Next Phase 4 Action: Expand K (Konstitusional, Kewenangan, etc.) with 16 new governance terms.


Disusun oleh CRPG Mobot Agentic AI for Legal Drafting — https://crpg.info. Produk AI dapat mengandung kesalahan — verifikasi terhadap naskah resmi sebelum digunakan dalam produk legislasi.