Huruf C (36 istilah)
CEKUNGAN AIR TANAH [VERIFIED]
— Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan Air Tanah berlangsung.
- UU 17/2019, Pasal 1 angka 13 [BERLAKU]
— Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
- UU 17/2019, Pasal 1 angka 13 [BERLAKU]
Cakupan Wilayah [VERIFIED]
— Daerah kabupaten/kota yang akan menjadi Cakupan Wilayah Daerah provinsi atau kecamatan yang akan menjadi Cakupan Wilayah Daerah kabupaten/kota
- UU 23/2014, Pasal 1 angka 22 [BERLAKU]
cost recovery [PARTIAL]
— Cost recovery adalah prinsip penetapan tarif di mana pendapatan dari tarif air harus mencukupi untuk menutup seluruh biaya operasional dan pemeliharaan sistem SPAM.
- PP 122/2015, Pasal 45 ayat (2); prinsip regulasi internasional [BERLAKU]
continuitas [PARTIAL]
— Kontinuitas adalah upaya penyelenggara untuk menyediakan air minum secara berkelanjutan sepanjang waktu tanpa putus atau pembatasan tanpa alasan yang sah.
- PP 122/2015, Pasal 45 [BERLAKU]
CAKUPAN PELAYANAN [PARTIAL]
— Cakupan pelayanan adalah persentase atau jumlah penduduk dalam wilayah layanan yang telah menerima air minum dari penyelenggara, diukur dari total penduduk yang seharusnya dilayani.
- PP 122/2015, Pasal 44 ayat (1); BPPSPAM Peraturan No. 3/2016 [BERLAKU]
CROSS-SUBSIDIES [PARTIAL]
— Cross-subsidies atau subsidi silang adalah mekanisme tarif di mana kelompok pelanggan dengan kemampuan membayar lebih tinggi membayar tarif di atas biaya layanan mereka, sehingga subsidi dapat diberikan kepada kelompok berpenghasilan rendah.
- PP 122/2015, Pasal 45 ayat (4); prinsip regulasi BPPSPAM [BERLAKU]
CLTS (COMMUNITY-LED TOTAL SANITATION) [UNVERIFIED]
— CLTS adalah pendekatan pembangunan sanitasi yang memimpin masyarakat untuk mengidentifikasi masalah sanitasi sendiri, merencanakan solusi bersama, dan melaksanakan tanpa subsidi infrastruktur dari pemerintah.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
- Praktik internasional dari WSSCC dan World Bank [REFERENSI]
CUCI TANGAN PAKAI SABUN (CTPS) [UNVERIFIED]
— Cuci Tangan Pakai Sabun adalah kegiatan membersihkan tangan dengan air bersih dan sabun pada saat-saat kritis (sebelum makan, sebelum memberi makan anak, sesudah buang air besar, sesudah membersihkan tinja anak), merupakan salah satu pilar STBM.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
- *[Sumber belum diverifikasi]*
COLIFORM [UNVERIFIED]
— Coliform adalah bakteri gram-negatif berbentuk batang yang dapat memfermentasi laktosa dengan menghasilkan asam dan gas pada suhu 35-37°C dalam 48 jam, digunakan sebagai indikator kualitas air minum.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
- WHO Guidelines for Drinking-water Quality, 4th Edition [REFERENSI]
COLIFORM TINJA (FECAL COLIFORM) [UNVERIFIED]
— Coliform tinja adalah kelompok bakteri coliform yang ditemukan pada kotoran manusia dan hewan, merupakan indikator spesifik pencemaran feses dalam air minum.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
- JMP/WASHDATA Technical Guidelines [REFERENSI]
COLUMN PIPE (PIPA TEGAK) [UNVERIFIED]
— Column pipe adalah pipa tegak dalam sistem distribusi air minum yang berfungsi mengangkut air dari reservoir atau unit treatment ke jaringan distribusi, biasanya berupa pipa besi cor atau baja.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
CONTACT TIME [UNVERIFIED]
— Contact time adalah durasi kontak antara desinfektan (misalnya klorin) dengan air untuk memastikan efektivitas pembunuhan mikroorganisme patogen dalam sistem penyediaan air minum.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
- WHO Guidelines for Drinking-water Quality [REFERENSI]
COORDINATION FAILURE [UNVERIFIED]
— Koordinasi gagal adalah situasi di mana penyelenggaraan SPAM mengalami kegagalan dalam koordinasi antar pemangku kepentingan (pemerintah pusat, daerah, operator, regulator) sehingga mengakibatkan inefisiensi layanan dan investasi.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
COPING MECHANISM [UNVERIFIED]
— Coping mechanism adalah mekanisme atau strategi yang digunakan masyarakat untuk beradaptasi dengan keterbatasan akses air minum, seperti membeli air curah atau menggunakan air dari sumber alternatif.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
CARBON FILTER [PARTIAL]
— Carbon filter adalah alat pengolahan air yang menggunakan karbon aktif untuk menyerap zat-zat kimia seperti klorin, pestisida, dan bau dari air, sering digunakan dalam instalasi pengolahan air minum skala kecil.
- Standar teknis pengolahan air minum; PP 122/2015, Pasal 23 [BERLAKU]
COMPLIANCE MONITORING [PARTIAL]
— Monitoring kepatuhan adalah kegiatan pemantauan secara berkala untuk memverifikasi bahwa penyelenggara SPAM telah mematuhi standar kualitas air minum, efisiensi layanan, dan peraturan yang berlaku.
- PP 122/2015, Pasal 44-45; Perpres 90/2016, Pasal 7 [BERLAKU]
CONSUMER SATISFACTION SURVEY [PARTIAL]
— Survei kepuasan konsumen adalah alat pengukuran untuk mengevaluasi tingkat kepuasan pelanggan terhadap kualitas layanan air minum yang diterima, meliputi aspek kualitas air, kontinuitas, tekanan, dan tarif.
- PP 122/2015, Pasal 44 ayat (1); ISO 10391:2014 [BERLAKU]
CUBIC METER (M³) [UNVERIFIED]
— Meter kubik adalah satuan volume standar internasional untuk mengukur konsumsi air minum, 1 m³ = 1.000 liter = 1.000 kg air.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
CHEMICAL ANALYSIS [UNVERIFIED]
— Analisis kimia adalah proses pengujian laboratorium untuk mengidentifikasi dan mengukur konsentrasi parameter kimia dalam air minum seperti logam berat, mineral, dan zat kimia berbahaya.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
- WHO Guidelines for Drinking-water Quality [REFERENSI]
CUSTOMER COMPLAINT MANAGEMENT [PARTIAL]
— Manajemen keluhan pelanggan adalah sistem penyelenggara untuk menerima, mencatat, menginvestigasi, dan menyelesaikan keluhan konsumen terkait kualitas air, layanan, atau tarif.
- PP 122/2015, Pasal 45 ayat (2); ISO 10392:2018 [BERLAKU]
CAPITAL INVESTMENT [PARTIAL]
— Investasi modal adalah pengeluaran dana untuk pembangunan, renovasi, atau perluasan infrastruktur sistem penyediaan air minum, biasanya didanai melalui subsidi pemerintah, obligasi, atau kerjasama swasta.
- PP 122/2015, Pasal 39-42; UU 17/2019, Pasal 26 [BERLAKU]
CATALAN MATERIAL [UNVERIFIED]
— Material catalan adalah bahan untuk menulis, merekam, atau mendokumentasikan data teknis dan administratif SPAM, termasuk meter, formulir inspeksi, dan catatan operasional.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
CIRCULATION [UNVERIFIED]
— Sirkulasi adalah pergerakan air dalam sistem distribusi SPAM dari sumber atau unit treatment menuju pelanggan melalui jaringan pipa dengan sistem pompa atau gravitasi.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
CHEMICAL OXYGEN DEMAND (COD) [PARTIAL]
— Chemical Oxygen Demand adalah parameter yang mengukur jumlah oksigen yang diperlukan untuk mengoksidasi bahan organik dalam air limbah, indikator tingkat pencemaran bahan organik.
- PP 121/2015 tentang Pengelolaan Air Limbah, Pasal 1 [BERLAKU]
- [Sumber belum diverifikasi]
COASTAL AQUIFER [PARTIAL]
— Akuifer pesisir adalah lapisan tanah porous yang menyimpan air tanah di daerah pesisir dan rentan terhadap intrusi air asin atau saline intrusion.
- UU 17/2019, Pasal 1 [BERLAKU]
- [Sumber belum diverifikasi]
CAPACITY BUILDING [PARTIAL]
— Peningkatan kapasitas adalah program pembelajaran, pelatihan, dan pengembangan SDM untuk meningkatkan kemampuan penyelenggara SPAM dalam operasi, pemeliharaan, dan manajemen sistem air minum.
- PP 122/2015, Pasal 13-14; Perpres 90/2016, Pasal 8 [BERLAKU]
CHLORINE RESIDUAL [UNVERIFIED]
— Residu klorin adalah konsentrasi klorin yang tersisa dalam air setelah proses desinfeksi, berfungsi sebagai pengaman terhadap kontaminasi selama perjalanan dalam jaringan distribusi.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
- WHO Guidelines for Drinking-water Quality [REFERENSI]
COMBINED SEWER SYSTEM [UNVERIFIED]
— Sistem saluran tercampur adalah jaringan saluran yang mengangkut air limbah domestik dan air permukaan (drainase) dalam satu pipa, umumnya tidak digunakan di Indonesia karena inefisien.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
COLD WATER PIPE (PIPA AIR DINGIN) [UNVERIFIED]
— Pipa air dingin adalah komponen sistem perpipaan dalam bangunan yang mengangkut air minum dari sambungan rumah ke titik penggunaan (lavatori, dapur, toilet).
- *[Sumber belum diverifikasi]*
CATCHMENT AREA [PARTIAL]
— Area tangkapan atau daerah aliran sungai adalah wilayah daratan yang airnya mengalir menuju satu sungai atau akuifer, penting untuk konservasi sumber air baku.
- UU 17/2019, Pasal 1 [BERLAKU]
- PP 30/2024 tentang Rencana Pengelolaan SDA [BERLAKU]
CONSUMER PANEL [PARTIAL]
— Panel konsumen adalah kelompok perwakilan pelanggan yang memberikan masukan atau feedback tentang kualitas layanan air minum kepada penyelenggara secara berkala.
- Praktik good governance; PP 122/2015 [BERLAKU]
CRITICAL POINT [PARTIAL]
— Titik kritis adalah lokasi spesifik dalam sistem SPAM di mana risiko kontaminasi atau gangguan layanan paling tinggi dan memerlukan monitoring intensif.
- Water Safety Plan; Permenkes 2/2023, Pasal 5 ayat (3) [BERLAKU]
CUBIC CENTIMETER (CC) [UNVERIFIED]
— Sentimeter kubik adalah satuan volume yang lebih kecil untuk mengukur parameter kimia dalam air, 1 cc = 1 mL = 1/1.000.000 m³.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
CATHODIC PROTECTION [UNVERIFIED]
— Perlindungan katodik adalah metode elektrokimia untuk mencegah korosi pada pipa logam dalam sistem SPAM dengan menggunakan anode pengorbanan atau arus terukur.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
CAPACITY ASSESSMENT [PARTIAL]
— Penilaian kapasitas adalah evaluasi terhadap kemampuan teknis, manajerial, dan finansial penyelenggara SPAM untuk mengelola sistem air minum secara berkelanjutan.
- Perpres 90/2016, Pasal 7; Praktik BPPSPAM [BERLAKU]
Catatan [UNVERIFIED]
- Definisi Formal: Istilah yang didefinisikan secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan Indonesia
- Definisi Kerja: Istilah yang merupakan konsep hukum atau praktik industri, didefinisikan berdasarkan konteks penggunaan dalam hukum air Indonesia
- Istilah Tidak Jelas: Istilah yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut atau tidak ditemukan dalam rujukan standar
Sumber Utama:
- PP 122/2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum
- UU 17/2019 tentang Sumber Daya Air
- Perpres 90/2016 tentang BPPSPAM
- Permenkes 2/2023 tentang Standar Kualitas Air Minum
- Putusan Mahkamah Konstitusi No. 85/PUU-XI/2013
- UUD 1945
- Studi komparatif regulasi air internasional (Ofwat, ERSAR, ESC Victoria)
CRPG Mobot Agentic AI for Legal Drafting — https://crpg.info
Disusun oleh CRPG Mobot Agentic AI for Legal Drafting — https://crpg.info. Produk AI dapat mengandung kesalahan — verifikasi terhadap naskah resmi sebelum digunakan dalam produk legislasi.