Huruf L (25 istilah)
LINGKUNGAN HIDUP [VERIFIED]
— Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
- UU 32/2009, Pasal 1 angka 1 [BERLAKU]
Layanan Usaha [VERIFIED]
— suatu lingkup layanan pekerjaan berdasarkan jenis dan sifat usaha Jasa Konstruksi
- PP 22/2020, Pasal 1 angka 25 [BERLAKU]
Lingkungan bangunan gedung [UNVERIFIED]
— lingkungan di sekitar bangunan gedung yang menjadi pertimbangan penyelenggaraan bangunan gedung baik dari segi sosial, budaya, maupun dari segi ekosistem
- *[Sumber belum diverifikasi]*
Lingkungan hunian [VERIFIED]
— bagian dari kawasan permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan permukiman
- UU 1/2011, Pasal 1 angka 4 [BERLAKU]
Lingkungan siap bangun [VERIFIED]
— sebidang tanah yang fisiknya serta prasarana, sarana, dan utilitas umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dengan batas-batas kaveling yang jelas dan merupakan bagian dari kawasan siap bangun sesuai dengan rencana rinci tata ruang
- UU 1/2011, Pasal 1 angka 16 [BERLAKU]
Lisensi [VERIFIED]
— izin yang diberikan untuk menyelenggarakan proses sertifikasi Jasa Konstruksi
- PP 22/2020, Pasal 1 angka 23 [BERLAKU]
lex specialis [UNVERIFIED]
— Lex specialis adalah prinsip hukum bahwa undang-undang khusus mengesampingkan undang-undang umum dalam hal terjadi konflik atau pertentangan.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
lumpur tinja [UNVERIFIED]
— Lumpur tinja adalah limbah padat yang terakumulasi di dalam tangki septik, MCK, atau fasilitas tertampung yang perlu dikuras dan diproses secara khusus.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
LABORATORIUM AIR/WATER TESTING LABORATORY [UNVERIFIED]
— Laboratorium air adalah fasilitas yang dilengkapi dengan peralatan dan personel terlatih untuk melakukan pengujian kualitas air minum sesuai dengan standar Permenkes 2/2023 dan akreditasi LAB ISO/IEC 17025.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
- *[Sumber belum diverifikasi]*
LABORATORIUM TERDESENTRALISASI [UNVERIFIED]
— Laboratorium terdesentralisasi adalah fasilitas pengujian air di tingkat kabupaten/kota yang melayani multiple SPAM dalam wilayah administratifnya, meningkatkan akses dan efisiensi pengujian.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
L2T2 (LAYANAN LUMPUR TINJA TERJADWAL) [UNVERIFIED]
— Layanan Lumpur Tinja Terjadwal adalah penyedotan lumpur tinja yang dilakukan secara periodik oleh instansi yang berwenang di kabupaten/kota terhadap tangki septik di wilayah pelayanannya.
- Perda Kab. Lumajang 22/2020, Pasal 1 [BERLAKU]
- [Sumber belum diverifikasi]
Lahan [VERIFIED]
— bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia
- UU 37/2014, Pasal 1 angka 3 [BERLAKU]
Lahan Kritis [VERIFIED]
— Lahan yang fungsinya kurang baik sebagai media produksi untuk menumbuhkan tanaman yang dibudidayakan atau yang tidak dibudidayakan
- UU 37/2014, Pasal 1 angka 5 [BERLAKU]
Lahan Prima [VERIFIED]
— Lahan yang berfungsi secara baik untuk menumbuhkan tanaman yang dibudidayakan atau yang tidak dibudidayakan
- UU 37/2014, Pasal 1 angka 4 [BERLAKU]
Lahan Rusak [VERIFIED]
— Lahan yang tidak dapat berfungsi lagi sebagai media produksi untuk menumbuhkan tanaman yang dibudidayakan atau yang tidak dibudidayakan. --- 2014, No.299 3
- UU 37/2014, Pasal 1 angka 6 [BERLAKU]
Limbah [VERIFIED]
— sisa suatu usaha dan/atau kegiatan
- UU 32/2009, Pasal 1 angka 20 [BERLAKU]
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3 [VERIFIED]
— sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3
- UU 32/2009, Pasal 1 angka 22 [BERLAKU]
LABORATORIUM PEMERIKSAAN KUALITAS AIR MINUM [PARTIAL]
— Laboratorium yang terakreditasi untuk menguji parameter fisik, kimia, dan biologi air minum sesuai standar yang ditetapkan Permenkes.
- Permenkes 2/2023, Pasal 5 ayat (1) [BERLAKU]
LATEN INFECTION [UNVERIFIED]
— Infeksi laten adalah kondisi di mana patogen ada dalam tubuh tetapi tidak menunjukkan gejala penyakit, dapat ditularkan melalui air yang tercemar.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
- WHO Water Sanitation and Hygiene Guidelines [REFERENSI]
LEAKAGE DETECTION [PARTIAL]
— Deteksi kebocoran adalah penggunaan teknologi akustik atau visual untuk mengidentifikasi lokasi kebocoran air dalam jaringan distribusi SPAM.
- PP 122/2015, Pasal 44; ISO 20898 [BERLAKU]
LEGAL BASIS [PARTIAL]
— Dasar hukum adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan penyelenggaraan SPAM seperti UU, PP, dan Peraturan Menteri.
- PP 122/2015, Pasal 2-3 [BERLAKU]
LIFT STATION [UNVERIFIED]
— Stasiun pemompaan adalah fasilitas untuk meningkatkan tekanan atau mengalirkan air ke area yang lebih tinggi dalam sistem distribusi.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
LOAD-OUT POINT [UNVERIFIED]
— Titik pengisian adalah lokasi di mana air atau limbah dapat diambil atau diisi untuk pengangkutan oleh kendaraan khusus.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
LOCAL GOVERNMENT [PARTIAL]
— Pemerintah daerah adalah lembaga pemerintahan tingkat provinsi, kabupaten, atau kota yang bertanggung jawab atas SPAM lokal.
- UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah [BERLAKU]
LOW-COST TECHNOLOGY [PARTIAL]
— Teknologi biaya rendah adalah solusi pengolahan air atau sanitasi yang terjangkau untuk kelompok berpenghasilan rendah tanpa mengorbankan kualitas.
- PP 122/2015, Pasal 13-14 [BERLAKU]
CRPG Mobot Agentic AI for Legal Drafting — https://crpg.info
Disusun oleh CRPG Mobot Agentic AI for Legal Drafting — https://crpg.info. Produk AI dapat mengandung kesalahan — verifikasi terhadap naskah resmi sebelum digunakan dalam produk legislasi.