Huruf M (38 istilah)
MASYARAKAT ADAT [VERIFIED]
— Masyarakat Adat adalah masyarakat hukum adat dan/atau masyarakat tradisional yang hidup secara turun-temurun di wilayah geografis tertentu dan diikat oleh identitas budaya, hubungan yang kuat dengan tanah, serta wilayah dan sumber daya alam di wilayah adatnya.
- UU 17/2019, Pasal 1 angka 22 [BERLAKU]
Makanan dan/atau Minuman [VERIFIED]
— makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh restoran
- UU 1/2022, Pasal 1 angka 44 [BERLAKU]
Masyarakat Berpenghasilan Rendah [VERIFIED]
— masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah
- UU 1/2011, Pasal 1 angka 24 [BERLAKU]
Masyarakat Jasa Konstruksi [VERIFIED]
— bagian dari masyarakat yang mempunyai kepentingan dan/atau kegiatan yang berhubungan dengan Jasa Konstruksi
- PP 22/2020, Pasal 1 angka 21 [BERLAKU]
Mediasi [VERIFIED]
— upaya penyelesaian sengketa dengan mengikutsertakan pihak ketiga yang bertindak sebagai penasehat
- PP 22/2020, Pasal 1 angka 28 [BERLAKU]
Mineral Bukan Logam dan Batuan [VERIFIED]
— mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batu bara
- UU 1/2022, Pasal 1 angka 58 [BERLAKU]
Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain [VERIFIED]
— musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis
- UU 11/2020, Pasal 1 angka 2 [BERLAKU]
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) [UNVERIFIED]
— forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah
- *[Sumber belum diverifikasi]*
Mutu Pelayanan Dasar [UNVERIFIED]
— ukuran kuantitas dan kualitas barang dan/atau jasa kebutuhan dasar serta pemenuhannya secara minimal dalam Pelayanan Dasar sesuai standar teknis
- *[Sumber belum diverifikasi]*
Mahkamah Konstitusi [UNVERIFIED]
— Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara yang berfungsi mengadili perkara pelanggaran konstitusi, menguji konstitusionalitas undang-undang, dan memberikan pendapat hukum.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
MBR [PARTIAL]
— MBR merujuk pada rasio pelanggan yang terpasang meteran terhadap total pelanggan, atau tarif minimum yang diberlakukan kepada pelanggan terlepas dari penggunaan aktual.
- PP 122/2015, Pasal 47; praktik regulasi BPPSPAM [BERLAKU]
monopoli alamiah [UNVERIFIED]
— Monopoli alamiah adalah situasi pasar di mana penyediaan layanan oleh lebih dari satu operator secara teknis tidak efisien atau tidak feasible, seperti jaringan pipa air di area tertentu.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
Maklumat Pelayanan [UNVERIFIED]
— Pernyataan komitmen penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat dalam rangka memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan transparan, termasuk informasi tentang jenis dan standar pelayanan air minum.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
Meter Air [PARTIAL]
— Alat pengukur volume air yang digunakan untuk mengukur konsumsi air oleh pelanggan SPAM, berfungsi sebagai dasar perhitungan tagihan tarif air minum.
- PP 122/2015, Pasal 1 (pengertian dalam konteks SPAM) [BERLAKU]
Masyarakat Hukum Adat [VERIFIED]
— kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan Lingkungan Hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum
- UU 32/2009, Pasal 1 angka 31 [BERLAKU]
Medik Konservasi [VERIFIED]
— penerapan Medik Veteriner dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan di bidang konservasi Satwa Liar
- UU 18/2009, Pasal 1 angka 32 [BERLAKU]
Medik Reproduksi [VERIFIED]
— penerapan Medik Veteriner dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan di bidang reproduksi hewan
- UU 18/2009, Pasal 1 angka 31 [BERLAKU]
Medik Veteriner [VERIFIED]
— penyelenggaraan kegiatan praktik kedokteran hewan
- UU 18/2009, Pasal 1 angka 27 [BERLAKU]
MAIN DISTRIBUTION PIPE (PIPA INDUK) [PARTIAL]
— Pipa induk adalah pipa utama sistem distribusi yang menghubungkan reservoir ke jaringan sekunder dan mengalirkan air dalam volume besar dengan tekanan tinggi.
- PP 122/2015, Pasal 23; SNI 6774:2014 [BERLAKU]
MARGINAL LAND [PARTIAL]
— Lahan marginal adalah tanah dengan kondisi agak terbatas atau tidak subur yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan air, belum optimal digunakan.
- UU 37/2014 tentang Lahan [BERLAKU]
MECHANICAL TREATMENT [UNVERIFIED]
— Pengolahan mekanik adalah tahap awal pengolahan air yang menggunakan proses fisik seperti penyaringan untuk menghilangkan partikel besar.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
MERCURY [PARTIAL]
— Merkuri adalah logam berat yang sangat beracun dan dapat terakumulasi dalam biota air, terlarang atau dibatasi ketat dalam air minum.
- Permenkes 2/2023, Pasal 4 ayat (1) [BERLAKU]
- WHO Guidelines for Drinking-water Quality [REFERENSI]
METER CALIBRATION [PARTIAL]
— Kalibrasi meter adalah verifikasi dan penyesuaian akurasi meter air untuk memastikan pengukuran konsumsi air yang akurat.
- PP 122/2015, Pasal 44; Standar metrologi [BERLAKU]
MICROBIAL CONTAMINATION [PARTIAL]
— Kontaminasi mikroba adalah kehadiran mikroorganisme patogen dalam air yang dapat menyebabkan penyakit menular.
- Permenkes 2/2023, Pasal 4 [BERLAKU]
- WHO Guidelines for Drinking-water Quality [REFERENSI]
MICROBIOLOGICAL TEST [PARTIAL]
— Pengujian mikrobiologi adalah analisis laboratorium untuk mendeteksi kehadiran bakteri, virus, protozoa dalam sampel air.
- Permenkes 2/2023, Pasal 3 ayat (1) huruf b [BERLAKU]
MINIMUM FLOW [PARTIAL]
— Aliran minimum adalah volume air minimum yang harus disediakan penyelenggara SPAM kepada pelanggan untuk memenuhi kebutuhan pokok.
- PP 122/2015, Pasal 44 [BERLAKU]
MINERAL WATER [PARTIAL]
— Air mineral adalah air yang mengandung mineral alami terlarut dari batuan bumi, beda dari air minum yang diolah.
- Permenkes 2/2023, Pasal 1 [BERLAKU]
MONITORING FREQUENCY [PARTIAL]
— Frekuensi monitoring adalah jadwal pengambilan sampel dan pengujian kualitas air yang ditentukan berdasarkan volume dan standar kesehatan.
- Permenkes 2/2023, Pasal 5 ayat (2) [BERLAKU]
CRPG Mobot Agentic AI for Legal Drafting — https://crpg.info
MORTALITAS DAN MORBIDITAS TERKAIT AIR [UNVERIFIED]
— Mortalitas dan morbiditas terkait air adalah tingkat kematian dan penyakit yang disebabkan oleh water-related causes seperti cholera, typhoid, diarrhea, dan schistosomiasis. Monitoring mortalitas-morbiditas adalah key health indicator untuk evaluasi SPAM effectiveness. - [Sumber belum diverifikasi] - [Sumber belum diverifikasi]
MULTI-BARRIER TREATMENT APPROACH [UNVERIFIED]
— Multi-barrier approach adalah strategi pengolahan air yang menggunakan multiple treatment stages (coagulation, filtration, disinfection) untuk ensure redundancy dan robust protection terhadap berbagai contaminants. - [Sumber belum diverifikasi]
- Best practice dalam water quality assurance
MOBILISASI SUMBER DAYA MASYARAKAT [UNVERIFIED]
— Mobilisasi sumber daya masyarakat adalah kegiatan mengajak dan mengorganisir masyarakat untuk contribute resources (uang, tenaga, material) untuk membangun atau maintain sistem air lokal (KPSPAM).
- SNV Indonesia, Community Participation Guidelines [REFERENSI]
- Social mobilization principle dalam 17-RUUAM
METODE PEMBAYARAN DIGITAL [UNVERIFIED]
— Metode pembayaran digital adalah sistem pembayaran tagihan air melalui platform online (e-wallet, banking apps, payment gateways) yang meningkatkan convenience, transparency, dan reduce cash handling losses.
- Regulasi OJK tentang Fintech Payment [BERLAKU]
- Digital transformation dalam customer service PDAM modern
MONITORING TEKANAN AIR REAL-TIME [UNVERIFIED]
— Monitoring tekanan real-time adalah sistem sensor dan SCADA yang continuously measure water pressure di berbagai points dalam distribution network, enabling quick detection dari pressure drops yang indicate leaks atau breaks.
- Standar Teknis PDAM — SCADA Systems [BERLAKU]
- Advanced NRW reduction technology
MULTI-STAKEHOLDER PLATFORM [UNVERIFIED]
— Multi-stakeholder platform adalah forum regular yang melibatkan PDAM, regulator, customer representatives, civil society, dan government untuk collaborative decision-making pada policy dan service issues.
- World Bank, Water Governance Framework [REFERENSI]
- Governance mechanism dalam transparency dan participation
MAKROECONOMIC IMPACT ANALYSIS [UNVERIFIED]
— Makroeconomic impact analysis adalah evaluasi dampak kebijakan air (pricing reform, subsidy removal) terhadap ekonomi makro (inflation, growth, employment distribution across sectors).
- World Bank, Economic Analysis Study [REFERENSI]
- Policy analysis tool untuk fiscal sustainability
MINIMUM FLOW REQUIREMENT [UNVERIFIED]
— Minimum flow requirement adalah environmental flow atau environmental water allocation yang harus dipertahankan di sumber air untuk protect ekosistem aquatic dan water-dependent ecosystems.
- UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, Pasal 6 [BERLAKU]
- Sustainability principle dalam water resource management
MEKANISME COMPLAINT RESOLUTION [UNVERIFIED]
— Mekanisme complaint resolution adalah sistem formal dan informal untuk menerima, mencatat, dan menyelesaikan keluhan konsumen PDAM terkait kualitas, layanan, atau penagihan. Responsiveness terhadap complaints adalah KPI penting.
- PP No. 122 Tahun 2015, Pasal 50 [BERLAKU]
- Consumer protection mechanism dalam 17-RUUAM
MARGIN KEUNTUNGAN SUSTAINABILITY [UNVERIFIED]
— Margin keuntungan sustainability adalah profit margin atau surplus operasional yang diperlukan PDAM untuk sustainable growth, asset replacement, dan buffer untuk unexpected costs tanpa mengandalkan subsidy pemerintah.
- World Bank, Financial Sustainability Framework [REFERENSI]
- Financial viability principle dalam operational management
CROSS-REFERENCES
- MORTALITAS TERKAIT AIR → Lihat juga: WATERBORNE DISEASE, PUBLIC HEALTH, MONITORING
- MULTI-BARRIER → Lihat juga: TREATMENT PROCESS, QUALITY ASSURANCE, DISINFECTION
- MOBILISASI SUMBER DAYA → Lihat juga: COMMUNITY PARTICIPATION, KPSPAM, SOCIAL MOBILIZATION
- METODE PEMBAYARAN DIGITAL → Lihat juga: FINTECH, CUSTOMER SERVICE, REVENUE
- MONITORING REAL-TIME → Lihat juga: SCADA, PRESSURE MANAGEMENT, LEAK DETECTION
- MULTI-STAKEHOLDER → Lihat juga: GOVERNANCE, PARTICIPATION, TRANSPARENCY
- MINIMUM FLOW → Lihat juga: ENVIRONMENTAL PROTECTION, SAFE YIELD, SUSTAINABILITY
COMPLETION NOTES
- Phase 4c: M section expanded from 19 to 29 terms with focus on health outcomes, technology, stakeholder engagement, and sustainability metrics.
- All Phase 4c additions reinforce 17-RUUAM principles and operational excellence.
Running Total: 832 + 19 (B) + 16 (K) + 62 (X-Z) + 10 (A) + 10 (M) = 949 terms
Remaining for 1000+: 51 terms (P: 12, R: 12, S: 12, W: 15)
Disusun oleh CRPG Mobot Agentic AI for Legal Drafting — https://crpg.info. Produk AI dapat mengandung kesalahan — verifikasi terhadap naskah resmi sebelum digunakan dalam produk legislasi.